TANJUNGBALAI,SUMUTPOS.CO – Dalam menjaga Wilayah Hukum (Wilkum) nya terbebas dari peredaran Narkotika, Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai melaksanakan Operasi Razia Tempat Hiburan Malam.
Kegiatan dipimpin Wakapolres Tanjungbalai, Kompol Rudy Candra, dengan terlebih dahulu melaksanakan apel, Sabtu (28/10), pukul 23.30 WIB, diikuti Kabag Ops AKP MP Pardede, para Kasat, Kapolsek dan perwira, Brigadir Polres sebanyak 45 personel dan Satpol PP 9 personel.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Wakapolres Rudy Candra mengatakan, Operasi Razia Tempat Hiburan Malam yang dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor: Sprint/1431/X/PAM 1.3/2023, tanggal 27 Oktober 2023.
“Sekira pukul 01.00 WIB, kami melakukan razia di Hotel Tresya dan Hotel Suranta Tanjungbalai. Kami mengimbau kepada pemilik hotel agar menaati peraturan jam operasional serta tidak melakukan perdagangan dan peredaran Narkotika maupun minuman keras (miras),” ujarnya, Minggu (29/10).
Saat dirazia, lanjut Rudy, pihaknya mengamankan delapan orang penumpang becak bermotor yang ugal-ugalan. Dari hasil pemeriksaan test urine terhadap delapan orang tersebut, yakni A Pr (16), S Pr (33), U Pr (16) NAS Pr (22), AH Lk (21) H Lk (30) H Lk (30) dan Y Lk (18), ditemukan ada 3 orang urinenya positif mengandung metam phetamine, yaitu AH , H dan Y. Selanjutnya dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sedangkan lima orang dikembalikan kepada keluarganya, dan kepada tiga orang lainnya positif metam phetamine di Assament medis ke BNNK Tanjungbalai,” pungkasnya. (dwi)