26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dalam Kasus Sengketa Lahan PT Jui Shin Indonesia dan PT KIM Mabar

Kantah Medan Sebut Irjen ATR/BPN Lampaui Kewenangan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus sengketa lahan antara PT Jui Shin Indonesia yang berada di Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, dengan PT KIM Mabar, hingga kini belum menemukan titik terang.

Bahkan, dalam proses penyelesaian kasus yang sudah berjalan hampir 10 tahun ini, membuat Inspektur Jendral (Irjen) Kementerian Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terpaksa harus turun tangan.

Adapun persoalan saling klaim tanah antara kedua belah pihak berada di Dusun XIX Desa Saentis, Percut Seituan. Dimana, tahun 2017 keluar 13 HGB tanah luasnya 17,5 hektare oleh Kantor Pertanahan Kota Medan (Kantah) atau BPN untuk PT Kawasan Industri Mabar. Sedangkan PT Jui Shin Indonesia pada tahun 2007 hingga 2010 melakukan pembelian dan pembebasan lahan di lokasi yang sama seluas 38,7 hektare dengan memiliki alas hak dari Kabupaten Deliserdang.

Pihak PT Jui Shin Indonesia kemudian mengadukan persoalan ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2021. Barulah pada September 2022, pengaduan tersebut ditindaklanjuti Wakil Menteri dengan membuat nota dinas kepada Irjen ATR/BPN agar bisa dilakukan audit terhadap 13 HGB.

Selanjutnya, pada 23 Desember 2022 keluarlah hasil audit Irjen yang menginstruksikan Kantor Pertanahan Wilayah Sumut dan Kantah Kota Medan agar menutup berkas, mengembalikan berkas, dan menghapus seluruh daftar isian yang telah terbit atas 13 HGB klaim dari PT Kawasan Industri Mabar, serta menginstrusikan memblokir internal terhadap 13 HGB itu.

Menyahuti persoalan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Reza Andrian Fachri mengatakan, surat Irjen terkait cacat administrasi dengan melakukan pemeriksaan maupun audit, dinilai terlalu melampaui kewenangan. Sebab, Inspektorat Jendral tidak mengeluarkan surat cacat administrasi.

Kewenangan itu, lanjut Reza, berada di Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan yang selanjutnya disebut Ditjen VII. “Irjen melakukan audit, itu salah. Irjen tidak merekomendasikan untuk melakukan pembatalan surat cacat administrasi, itu tidak boleh. Silakan konfirmasi ke Kementerian, saya pastikan tidak boleh. Apabila Irjen mengeluarkan surat rekomendasi untuk melakukan pembatalan surat, itu sudah melampaui kewenangan. Saya berani mengeluarkan statement sebagai kepala kantor Kota Medan, saya berani. Harusnya yang melakukan pembatalan itu adalah Dirjen VII karena sesuai kewenangannya. Tapi dari Irjen merekomedasikan surat yang isinya menyatakan cacat administrasi, itu tidak boleh karena melampaui kewenangan,” tegas Reza.

Menurut Reza, bukan tugas Irjen seperti itu karena tugasnya Irjen memeriksa kinerja pegawai Kantah sehingga tidak bisa masuk ke dalam materi teknis. Irjen hanya bisa memeriksa ada kesalahan administrasi yang selanjutnya direkomendasi ke Dirjen VII.

“Bukan malah merekomendasikan untuk melakukan pembatalan surat. Itu sudah melebihi kewenangan. Setelah itu Dirjen VII melakukan pengkajian, analisa dan ditemukan ada cacat administrasi maka Dirjen bisa melakukan pembatalan surat. Sedangkan proses pembatalan itu panjangan karena ada 8 tahapan. Cukup panjang prosesnya,” tegas Reza.

Menurut Reza, PT Kim Mabar memperoleh surat tanahnya dari beberapa persilan sertifikat masyarakat Kota Medan dan itu yang mereka ganti rugi. Sedangkan PT Jui Shin juga memiliki sertifikat tanah dan ada juga surat keterangan tanah yang kepemilikannya di daerah Saentis, Deliserdang. Sehingga, penguasaan lahan yang menjadi sengketa lebih kepada penguasaan PT KIM Mabar.

“Kalau kita lihat peta kebun antara PT KIM Mabar dan Saentis itu ada pembatas tengah. Yakni, tengahnya ada Kebun Sampali. Antara Saentis dan kebun tidak berbatasan langsung. Tapi kalau kita lihat kepemilikkan, saya tidak menyatakan PT Jui Shin benar dan PT KIM Mabar benar, tapi kami melihat masalah tapal batas itu, kami tidak ada kewenangan. Tapi kami lihat penguasaannya lebih dikuasai PT KIM Mabar,” tutur Reza.

Saat ini, kata Reza, progres penyelesaian sengketa tanah tersebut, pihaknya sudah menggelar rapat dan akan melakukan rapat lanjutan dengan Dirjen mengenai tapal batas atas sengketa lahan tersebut. Meski demikian, menurut Reza, tapal batas tidak meruntuhkan hak kepemilikan karena masing-masing memiliki sertifikat. “Tapi apakah sertifikat itu tumpang tindih? Kalau kita lihat tumpang tindih kepemilikan, itu tidak, hanya masing-masing klaim saja ini,” bilang Reza.

Kalau masalah tapal batas misalnya, lanjut Reza, hari ini masuk wilayah Kota Medan atau masuk wilayah Deliserdang, keperdataannya masih melekat. Sehingga, pada waktu tapal batas masuk ke wilayah Kota Medan, maka di Kantah Kota Medan ada pelayanan mutasi, yakni mutasi dari Deliserdang pindah ke Kota Medan.

“Kan kepemilikkan tidak hilang. Hanya sertifikatnya saja diubah dari Medan ke Deliserdang. Begitu juga sebaliknya. Kalau masalah PT KIM Mabar dan PT Jui Shin kan masing-masing punya bukti kepemilikan. Kita melihat kepada penguasaan di lapangan dari PT Kim Mabar memperoleh tanah tersebut, begitu juga PT Jui Shin dari mana memperoleh tanah tersebut. Dari keduanya siapa yang menguasai secara fisiknya. Apabila kedua belah pihak tidak dapat diselesaikan secara mediasi, negara kita negara hukum maka selesaikanlah ke lembaga peradilan,” bilang Reza.

Jika mengulik persoalan saling klaim tanah antara PT Jui Shin Indonesia dan PT KIM Mabar, terdapat sertifikat yang saling menimpa di objek tanah yang sama. Sebab awalnya, pada tahun 2007 hingga 2010, PT Jui Shin Indonesia melakukan pembelian dan pembebasan lahan yang tak jauh dari pabrik seluas 38,7 hektare yang dibeli dari 134 persil tanah dari warga setempat.

Kemudian, PT Jui Shin melakukan pemagaran setelah memiliki legalitas yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Deliserdang, dimana akta ganti rugi terhadap 134 bidang tanah dilegalisasi Pemerintah Kabupaten Deliserdang karena secara letak objek tanah berada di wilayah teritorial Deliserdang. Sehingga, PT Jui Shin mengurus izin peruntukkan penggunaan tanah (IPPT) yang dikeluarkan tahun 2012 oleh Pemerintah Kabupaten Deliserdang seluas 80 hektare, di Desa Saentis dan Desa Pematang Johar.

PT Jui Shin Indonesia selanjutnya pada tahun 2013 memohonkan peningkatan alas hak 134 bidang akta tanah ke izin Hak Guna Bangunan (HGB). Namun karena luasan tanahnya di atas 10 hektare, kewenangan pemberiannya ada di Kantah Wilayah Sumut.

Oleh Kantah Sumut kemudian dilakukan peninjauan fisik, didampingi oleh Kantah Deliserdang. Dari hasil peta, tanah mereka tidak termasuk bagian lahan PTPN II dan sertifikat milik orang lain. Sehingga, Pemerintah Kabupaten Deliserdang mengeluarkan persetujuan izin peruntukkan penggunaan tanah untuk pembangunan pergudangan dan perkantoran PT Jui Shin Indonesia di atas tanah seluas 600.000 meter yang terletak di Desa Saentis, Percut Seituan, dan 200.000 meter yang terletak di Desa Pematang Johar.

Adapun Persetujuan Peruntukkan Penggunaan Tanah untuk Pembangunan Pergudangan dan Perkantoran yang dikeluarkan Bupati Deliserdang, No: 591/6304 Tanggal 26 September 2012, No: 591/6307 Tanggal 26 September 2012, No: 591/8669 Tanggal 16 Desember 2013, No: 591/8670 Tanggal 16 Desember 2013, No:591/1154 Tanggal 20 Maret 2015, dan No: 591/1155 Tanggal 20 Maret 2015.

Namun kemudian tahun 2017 keluarlah 13 HGB tanah luasnya 17,5 hektare oleh Kantor Pertanahan Kota Medan untuk PT Kawasan Industri Mabar. HGB tersebut di lahan yang sama. Artinya, sertifikat HGB yang dikantongi PT KIM Mabar menimpa sertifikat yang dimiliki PT Jui Shin.

Saat ditanya kasus saling tumpang tindih sertifikat tanah atau sertifikat tanah yang menimpa milik orang lain pada kasus umum yang terjadi, maka sertifikat mana yang harus dibatalkan? Reza menegaskan kalau yang harus dibatalkan adalah sertifikat yang terakhir.

“Kalau tumpang tindih, kami akan melakukan kajian yang mekanisme tahapan terhadap pembatalan administasi dan jika benar kami akan segera batalkan. Dan itu tidak ada batasannya. Kecuali memang sertifikat tersebut terbit namun tidak ada tumpang tindih sertifikat, namun masih ada sengketa kepemilikan, nah itu harus ada keputusan pengadilan. Kecuali menimpa, maka yang kita batalkan yang menimpa. Kalau memang benar itu sertifikat menimpa nanti kami lakukan kajian dan juga bagian pengendalian lahan sengketa dan tetap akan membatalkan cacat administrasi,” kata Reza.

Sayangnya, penerapan tersebut tidak dilakukan Kantah Kota Medan pada kasus klaim antara PT Jui Shin dan PT Kim Mabar, dimana PT Jui Shin telah memperoleh alas hak atau penerbitan sertifikat lahan lebih dulu dibanding PT KIM Mabar yang menjadi sengketa. PT Jui Shin memperoleh alas hak tahun 2012, sedangkan PT KIM Mabar memperoleh alas hak tahun 2017 di lahan yang sama. (ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus sengketa lahan antara PT Jui Shin Indonesia yang berada di Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, dengan PT KIM Mabar, hingga kini belum menemukan titik terang.

Bahkan, dalam proses penyelesaian kasus yang sudah berjalan hampir 10 tahun ini, membuat Inspektur Jendral (Irjen) Kementerian Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terpaksa harus turun tangan.

Adapun persoalan saling klaim tanah antara kedua belah pihak berada di Dusun XIX Desa Saentis, Percut Seituan. Dimana, tahun 2017 keluar 13 HGB tanah luasnya 17,5 hektare oleh Kantor Pertanahan Kota Medan (Kantah) atau BPN untuk PT Kawasan Industri Mabar. Sedangkan PT Jui Shin Indonesia pada tahun 2007 hingga 2010 melakukan pembelian dan pembebasan lahan di lokasi yang sama seluas 38,7 hektare dengan memiliki alas hak dari Kabupaten Deliserdang.

Pihak PT Jui Shin Indonesia kemudian mengadukan persoalan ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2021. Barulah pada September 2022, pengaduan tersebut ditindaklanjuti Wakil Menteri dengan membuat nota dinas kepada Irjen ATR/BPN agar bisa dilakukan audit terhadap 13 HGB.

Selanjutnya, pada 23 Desember 2022 keluarlah hasil audit Irjen yang menginstruksikan Kantor Pertanahan Wilayah Sumut dan Kantah Kota Medan agar menutup berkas, mengembalikan berkas, dan menghapus seluruh daftar isian yang telah terbit atas 13 HGB klaim dari PT Kawasan Industri Mabar, serta menginstrusikan memblokir internal terhadap 13 HGB itu.

Menyahuti persoalan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Reza Andrian Fachri mengatakan, surat Irjen terkait cacat administrasi dengan melakukan pemeriksaan maupun audit, dinilai terlalu melampaui kewenangan. Sebab, Inspektorat Jendral tidak mengeluarkan surat cacat administrasi.

Kewenangan itu, lanjut Reza, berada di Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan yang selanjutnya disebut Ditjen VII. “Irjen melakukan audit, itu salah. Irjen tidak merekomendasikan untuk melakukan pembatalan surat cacat administrasi, itu tidak boleh. Silakan konfirmasi ke Kementerian, saya pastikan tidak boleh. Apabila Irjen mengeluarkan surat rekomendasi untuk melakukan pembatalan surat, itu sudah melampaui kewenangan. Saya berani mengeluarkan statement sebagai kepala kantor Kota Medan, saya berani. Harusnya yang melakukan pembatalan itu adalah Dirjen VII karena sesuai kewenangannya. Tapi dari Irjen merekomedasikan surat yang isinya menyatakan cacat administrasi, itu tidak boleh karena melampaui kewenangan,” tegas Reza.

Menurut Reza, bukan tugas Irjen seperti itu karena tugasnya Irjen memeriksa kinerja pegawai Kantah sehingga tidak bisa masuk ke dalam materi teknis. Irjen hanya bisa memeriksa ada kesalahan administrasi yang selanjutnya direkomendasi ke Dirjen VII.

“Bukan malah merekomendasikan untuk melakukan pembatalan surat. Itu sudah melebihi kewenangan. Setelah itu Dirjen VII melakukan pengkajian, analisa dan ditemukan ada cacat administrasi maka Dirjen bisa melakukan pembatalan surat. Sedangkan proses pembatalan itu panjangan karena ada 8 tahapan. Cukup panjang prosesnya,” tegas Reza.

Menurut Reza, PT Kim Mabar memperoleh surat tanahnya dari beberapa persilan sertifikat masyarakat Kota Medan dan itu yang mereka ganti rugi. Sedangkan PT Jui Shin juga memiliki sertifikat tanah dan ada juga surat keterangan tanah yang kepemilikannya di daerah Saentis, Deliserdang. Sehingga, penguasaan lahan yang menjadi sengketa lebih kepada penguasaan PT KIM Mabar.

“Kalau kita lihat peta kebun antara PT KIM Mabar dan Saentis itu ada pembatas tengah. Yakni, tengahnya ada Kebun Sampali. Antara Saentis dan kebun tidak berbatasan langsung. Tapi kalau kita lihat kepemilikkan, saya tidak menyatakan PT Jui Shin benar dan PT KIM Mabar benar, tapi kami melihat masalah tapal batas itu, kami tidak ada kewenangan. Tapi kami lihat penguasaannya lebih dikuasai PT KIM Mabar,” tutur Reza.

Saat ini, kata Reza, progres penyelesaian sengketa tanah tersebut, pihaknya sudah menggelar rapat dan akan melakukan rapat lanjutan dengan Dirjen mengenai tapal batas atas sengketa lahan tersebut. Meski demikian, menurut Reza, tapal batas tidak meruntuhkan hak kepemilikan karena masing-masing memiliki sertifikat. “Tapi apakah sertifikat itu tumpang tindih? Kalau kita lihat tumpang tindih kepemilikan, itu tidak, hanya masing-masing klaim saja ini,” bilang Reza.

Kalau masalah tapal batas misalnya, lanjut Reza, hari ini masuk wilayah Kota Medan atau masuk wilayah Deliserdang, keperdataannya masih melekat. Sehingga, pada waktu tapal batas masuk ke wilayah Kota Medan, maka di Kantah Kota Medan ada pelayanan mutasi, yakni mutasi dari Deliserdang pindah ke Kota Medan.

“Kan kepemilikkan tidak hilang. Hanya sertifikatnya saja diubah dari Medan ke Deliserdang. Begitu juga sebaliknya. Kalau masalah PT KIM Mabar dan PT Jui Shin kan masing-masing punya bukti kepemilikan. Kita melihat kepada penguasaan di lapangan dari PT Kim Mabar memperoleh tanah tersebut, begitu juga PT Jui Shin dari mana memperoleh tanah tersebut. Dari keduanya siapa yang menguasai secara fisiknya. Apabila kedua belah pihak tidak dapat diselesaikan secara mediasi, negara kita negara hukum maka selesaikanlah ke lembaga peradilan,” bilang Reza.

Jika mengulik persoalan saling klaim tanah antara PT Jui Shin Indonesia dan PT KIM Mabar, terdapat sertifikat yang saling menimpa di objek tanah yang sama. Sebab awalnya, pada tahun 2007 hingga 2010, PT Jui Shin Indonesia melakukan pembelian dan pembebasan lahan yang tak jauh dari pabrik seluas 38,7 hektare yang dibeli dari 134 persil tanah dari warga setempat.

Kemudian, PT Jui Shin melakukan pemagaran setelah memiliki legalitas yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Deliserdang, dimana akta ganti rugi terhadap 134 bidang tanah dilegalisasi Pemerintah Kabupaten Deliserdang karena secara letak objek tanah berada di wilayah teritorial Deliserdang. Sehingga, PT Jui Shin mengurus izin peruntukkan penggunaan tanah (IPPT) yang dikeluarkan tahun 2012 oleh Pemerintah Kabupaten Deliserdang seluas 80 hektare, di Desa Saentis dan Desa Pematang Johar.

PT Jui Shin Indonesia selanjutnya pada tahun 2013 memohonkan peningkatan alas hak 134 bidang akta tanah ke izin Hak Guna Bangunan (HGB). Namun karena luasan tanahnya di atas 10 hektare, kewenangan pemberiannya ada di Kantah Wilayah Sumut.

Oleh Kantah Sumut kemudian dilakukan peninjauan fisik, didampingi oleh Kantah Deliserdang. Dari hasil peta, tanah mereka tidak termasuk bagian lahan PTPN II dan sertifikat milik orang lain. Sehingga, Pemerintah Kabupaten Deliserdang mengeluarkan persetujuan izin peruntukkan penggunaan tanah untuk pembangunan pergudangan dan perkantoran PT Jui Shin Indonesia di atas tanah seluas 600.000 meter yang terletak di Desa Saentis, Percut Seituan, dan 200.000 meter yang terletak di Desa Pematang Johar.

Adapun Persetujuan Peruntukkan Penggunaan Tanah untuk Pembangunan Pergudangan dan Perkantoran yang dikeluarkan Bupati Deliserdang, No: 591/6304 Tanggal 26 September 2012, No: 591/6307 Tanggal 26 September 2012, No: 591/8669 Tanggal 16 Desember 2013, No: 591/8670 Tanggal 16 Desember 2013, No:591/1154 Tanggal 20 Maret 2015, dan No: 591/1155 Tanggal 20 Maret 2015.

Namun kemudian tahun 2017 keluarlah 13 HGB tanah luasnya 17,5 hektare oleh Kantor Pertanahan Kota Medan untuk PT Kawasan Industri Mabar. HGB tersebut di lahan yang sama. Artinya, sertifikat HGB yang dikantongi PT KIM Mabar menimpa sertifikat yang dimiliki PT Jui Shin.

Saat ditanya kasus saling tumpang tindih sertifikat tanah atau sertifikat tanah yang menimpa milik orang lain pada kasus umum yang terjadi, maka sertifikat mana yang harus dibatalkan? Reza menegaskan kalau yang harus dibatalkan adalah sertifikat yang terakhir.

“Kalau tumpang tindih, kami akan melakukan kajian yang mekanisme tahapan terhadap pembatalan administasi dan jika benar kami akan segera batalkan. Dan itu tidak ada batasannya. Kecuali memang sertifikat tersebut terbit namun tidak ada tumpang tindih sertifikat, namun masih ada sengketa kepemilikan, nah itu harus ada keputusan pengadilan. Kecuali menimpa, maka yang kita batalkan yang menimpa. Kalau memang benar itu sertifikat menimpa nanti kami lakukan kajian dan juga bagian pengendalian lahan sengketa dan tetap akan membatalkan cacat administrasi,” kata Reza.

Sayangnya, penerapan tersebut tidak dilakukan Kantah Kota Medan pada kasus klaim antara PT Jui Shin dan PT Kim Mabar, dimana PT Jui Shin telah memperoleh alas hak atau penerbitan sertifikat lahan lebih dulu dibanding PT KIM Mabar yang menjadi sengketa. PT Jui Shin memperoleh alas hak tahun 2012, sedangkan PT KIM Mabar memperoleh alas hak tahun 2017 di lahan yang sama. (ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/