26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

PT Medan Tetap Hukum 13 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Pembunuhan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Risman Harahap (73). Dia tetap dihukum 13 tahun penjara, atas kasus pembunuhan terhadap korban Safitri.

Majelis hakim banding diketuai Longser Sormin menyatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan melanggar dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 338 KUHP.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 834/Pid.B/2023/PN Mdn, tanggal 27 September 2023 yang dimintakan banding tersebut,” sebutnya, sebagaimana dikutip dari website, PN Medan, Rabu (27/12).

Terdakwa Risman Harahap juga tetap dihukum untuk membayar restitusi (ganti rugi) kepada keluarga korban sebesar Rp253 juta berdasarkan surat LPSK Nomor: R-1861/4.1/IP/LPSK/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.

Lebih lanjut, hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,” tandas Hakim Longser.

Diketahui, sebelumnya pada 27 September 2023 lalu, terdakwa Risman Harahap telah dijatuhkan hukuman penjara 13 tahun lamanya oleh Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Khamozaro Waruwu.

Putusan tersebut juga diketahui lebih berat daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Risman Harahap dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Seperti diberitakan, tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terdakwa Risman Harahap kala itu sempat membuat heboh warga Jalan Speksi atau Gang Kerang, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas.

Pasalnya, tepat di pinggir sungai Amplas, seorang mayat wanita ditemukan di dalam karung goni dengan tidak menggunakan pakaian. Ternyata, belakangan diketahui, mayat tersebut merupakan wanita keterbelakangan cacat mental dengan nama Safitri. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Risman Harahap (73). Dia tetap dihukum 13 tahun penjara, atas kasus pembunuhan terhadap korban Safitri.

Majelis hakim banding diketuai Longser Sormin menyatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan melanggar dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 338 KUHP.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 834/Pid.B/2023/PN Mdn, tanggal 27 September 2023 yang dimintakan banding tersebut,” sebutnya, sebagaimana dikutip dari website, PN Medan, Rabu (27/12).

Terdakwa Risman Harahap juga tetap dihukum untuk membayar restitusi (ganti rugi) kepada keluarga korban sebesar Rp253 juta berdasarkan surat LPSK Nomor: R-1861/4.1/IP/LPSK/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.

Lebih lanjut, hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,” tandas Hakim Longser.

Diketahui, sebelumnya pada 27 September 2023 lalu, terdakwa Risman Harahap telah dijatuhkan hukuman penjara 13 tahun lamanya oleh Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Khamozaro Waruwu.

Putusan tersebut juga diketahui lebih berat daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Risman Harahap dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Seperti diberitakan, tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terdakwa Risman Harahap kala itu sempat membuat heboh warga Jalan Speksi atau Gang Kerang, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas.

Pasalnya, tepat di pinggir sungai Amplas, seorang mayat wanita ditemukan di dalam karung goni dengan tidak menggunakan pakaian. Ternyata, belakangan diketahui, mayat tersebut merupakan wanita keterbelakangan cacat mental dengan nama Safitri. (man/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/