26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPU Kota Tebingtinggi Kembali Masukan Nama Caleg PKS yang Sempat Dicoret

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi sempat mencoret Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas nama Muheri karena masih aktif menjadi tenaga ahli DPRD Sumatera Utara.

Setelah mediasi, KPU Tebingtinggi kembali memasukkan namanya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dengan daerah pemilihan Kecamatan Bajenis dan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

Ketua KPU Kota Tebingtinggi Emil Sofyan membenarkan bahwa Calon Legislatif PKS Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Padang Hulu Bajenis sempat dicoret dari DCT karena diduga masih aktif sebagai tenaga ahli DPRD Sumut.

“Berdasarkan keputusan mediasi atas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dimohonkan DPD PKS di Bawaslu Kota Tebingtinggi menghasilkan beberapa kesepakatan sehingga akhirnya Muheri dapat kembali dimasukan ke DCT,” bilang Emil.

Dijelaskan Emil, sempat berproses mediasi dengan hasilnya sepakat dan KPU Kota Tebingtinggi juga telah menerima Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 142/KS/2023 tentang Pemberhentian Tenaga Ahli Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023 tertanggal 3 Desember 2023.

Usai mendapatkan hasil putusan mediasi, ungkap Emil, KPU Kota Tebingtinggi juga telah mengeluarkan surat Keputusan KPU Tebingtinggi Nomor : 9 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU Tebingtinggi nomor 284 tahun 2023 tentang DCT Anggota DPRD Kota Tebingtinggi dalam Pemilu 2024.

“Berdasarkan surat Keputusan tersebut, Muheri kembali dimasukan ke DCT untuk Pemilu 2024,” bilang Emil. (ian/ram)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi sempat mencoret Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas nama Muheri karena masih aktif menjadi tenaga ahli DPRD Sumatera Utara.

Setelah mediasi, KPU Tebingtinggi kembali memasukkan namanya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dengan daerah pemilihan Kecamatan Bajenis dan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

Ketua KPU Kota Tebingtinggi Emil Sofyan membenarkan bahwa Calon Legislatif PKS Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Padang Hulu Bajenis sempat dicoret dari DCT karena diduga masih aktif sebagai tenaga ahli DPRD Sumut.

“Berdasarkan keputusan mediasi atas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dimohonkan DPD PKS di Bawaslu Kota Tebingtinggi menghasilkan beberapa kesepakatan sehingga akhirnya Muheri dapat kembali dimasukan ke DCT,” bilang Emil.

Dijelaskan Emil, sempat berproses mediasi dengan hasilnya sepakat dan KPU Kota Tebingtinggi juga telah menerima Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 142/KS/2023 tentang Pemberhentian Tenaga Ahli Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023 tertanggal 3 Desember 2023.

Usai mendapatkan hasil putusan mediasi, ungkap Emil, KPU Kota Tebingtinggi juga telah mengeluarkan surat Keputusan KPU Tebingtinggi Nomor : 9 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU Tebingtinggi nomor 284 tahun 2023 tentang DCT Anggota DPRD Kota Tebingtinggi dalam Pemilu 2024.

“Berdasarkan surat Keputusan tersebut, Muheri kembali dimasukan ke DCT untuk Pemilu 2024,” bilang Emil. (ian/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/