26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Setelah Viral, Polres Langkat Ringkus Satu dari Dua Pelaku Cabul

STABAT, SUMUTPOS CO – Satu dari dua pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur berinisial F (13) warga Kecamatan Secanggang sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, Senin (29/1/2024) dini hari. Penangkapan terhadap F terjadi usai video ayah korban viral di media sosial yang meminta keadilan atas kasus yang menimpanya.

Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma membenarkan adanya penangkapan tersebut. “F diamankan di Hamparanperak, Deliserdang,” ujarnya, Selasa (30/1/2024).

F ditangkap, kata Rajendra, setelah Polres Langkat menerima laporan polisi yang dilayangkan oleh keluarga korban dugaan pencabulan. Laporan dimaksud sesuai nomor: LP/B/14/I/2024/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara pada 11 Januari 2024 dan kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Menurutnya, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza yang memimpin langsung penangkapan tersebut. Dia juga menepis jika Polres Langkat tidak serius menanggapi laporan keluarga korban.

“Kami serius menindaklanjuti laporan korban dan terbukti dengan ditangkapnya tersangka F di rumah pamannya, di Hamparanperak. Sebelum menangkap tersangka, tentunya ada alat bukti yang harus diperoleh terlebih dahulu, yang ini sifatnya wajib, seperti hasil visum,” urai dia.

Mantan Waka Polsek Pangkalansusu ini menegaskan, penyidik akan terus menangani kasus tersebut sampai tuntas. “Dan akan mengembangkan setiap keterangan serta alat bukti yang diperoleh sesuai undang-undang yang berlaku,” katanya.

Tersangka F disangkakan pasal 76 d jo pasal 81 ayat (1), (2) subsider pasal 76 e jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan satu orang terduga pelaku lagi berinisial IS (40) belum ditangkap Polres Langkat.

Terduga korban pencabulan sebut saja Mawar yang masih berusia 7 tahun, diduga mengalami rasa traumatik berat. Pasalnya, dua terduga pelaku yang diduga mencabulinya berdomisili di sebuah desa yang sama pada Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Kakek korban berinisial An (65) menguraikan, kedua terduga pelaku berinisial PD (15) dan IS (40). Menurut An, terduga pelaku berinisial IS sudah dianggap ayah korban seperti keluarga.

IS pun bahkan sehari-hari makan dan tidur di rumah korban. Antara IS dengan korban adalah tetangga.

“Pelaku yang sering dipanggil Pak Is ini sudah lama duda, puluhan tahun. Pelaku ini sudah punya anak dua di Stabat, sudah gadis anaknya,” kata kakek korban.

Terduga pelaku IS tidak bekerja alias pengangguran. “Makan (terduga pelaku IS) ini pun di rumah korban. Ayah cucu kami ini sudah percaya sama pelaku, sudah dipanggil pakcik pun,” katanya.

Kakek korban juga mendapat informasi salah satu terduga pelaku sudah dibekuk Polres Langkat. Menurut An, pihaknya memviralkan kasus yang menimpa Mawar karena ada unsur Polres Langkat tidak menanggapi laporan yang telah dilayangkan.

Keluarga korban menduga, Mawar dicabuli oleh kedua terduga pelaku seperti pasangan suami istri. Bahkan ada dugaan, kata An, Mawar dicabuli secara bergilir.

Keluarga memprediksi, tindakan keji kedua terduga pelaku sudah berjalan selama tiga bulan. “Dugaan kami, kedua pelaku menggilir cucu kami ini untuk dicabuli. Prediksi sudah ada tiga bulan, kedua pelaku mencabuli cucu kami ini. Ketika diperiksa sama mentri, luka pada kemaluan cucu kami ini sudah lama dialaminya,” ujarnya.

Dugaan pencabulan terhadap Mawar terungkap bermula ada rasa sakit ketika neneknya memandikannya. Sang nenek pun awalnya menganggap hanya bisul.

Namun begitu, sang nenek menyampaikan kepada orang tua Mawar dan kepanikan pun terjadi. Beragam pertanyaan dicecar kepada Mawar.

Alhasil, Mawar akhirnya mengaku bahwa telah dicabuli oleh kedua terduga pelaku. “Ditanyakan lah berapa kali pelaku melakukannya, dijawab sama cucu kami sudah lima kali dilakukan IS dan empat kali dilakukan PD,” tukasnya.

Diketahui, video berdurasi 46 detik dari seorang pria yang diduga ayah korban pencabulan viral di media sosial. Video singkat ini menampilkan seorang pria tersebut menangis lantaran kasus yang menimpa buah hatinya berusia 7 tahun yang diduga menjadi korban pencabulan, tidak menunjukkan perkembangan dalam penyelidikan Polres Langkat.

Peristiwa yang dialami Mawar terjadi di Kecamatan Secanggang, Langkat. Kedua pelaku diduga berusia 40 tahun dan 15 tahun.

Atas peristiwa keji yang menimpa Mawar, sang ayah sudah melaporkan hal ini ke Polres Langkat pada Kamis (11/1/2024). Dalam video, sang ayah menangis di depan kamera untuk meminta keadilan. (ted/ram)

STABAT, SUMUTPOS CO – Satu dari dua pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur berinisial F (13) warga Kecamatan Secanggang sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, Senin (29/1/2024) dini hari. Penangkapan terhadap F terjadi usai video ayah korban viral di media sosial yang meminta keadilan atas kasus yang menimpanya.

Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma membenarkan adanya penangkapan tersebut. “F diamankan di Hamparanperak, Deliserdang,” ujarnya, Selasa (30/1/2024).

F ditangkap, kata Rajendra, setelah Polres Langkat menerima laporan polisi yang dilayangkan oleh keluarga korban dugaan pencabulan. Laporan dimaksud sesuai nomor: LP/B/14/I/2024/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara pada 11 Januari 2024 dan kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Menurutnya, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza yang memimpin langsung penangkapan tersebut. Dia juga menepis jika Polres Langkat tidak serius menanggapi laporan keluarga korban.

“Kami serius menindaklanjuti laporan korban dan terbukti dengan ditangkapnya tersangka F di rumah pamannya, di Hamparanperak. Sebelum menangkap tersangka, tentunya ada alat bukti yang harus diperoleh terlebih dahulu, yang ini sifatnya wajib, seperti hasil visum,” urai dia.

Mantan Waka Polsek Pangkalansusu ini menegaskan, penyidik akan terus menangani kasus tersebut sampai tuntas. “Dan akan mengembangkan setiap keterangan serta alat bukti yang diperoleh sesuai undang-undang yang berlaku,” katanya.

Tersangka F disangkakan pasal 76 d jo pasal 81 ayat (1), (2) subsider pasal 76 e jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan satu orang terduga pelaku lagi berinisial IS (40) belum ditangkap Polres Langkat.

Terduga korban pencabulan sebut saja Mawar yang masih berusia 7 tahun, diduga mengalami rasa traumatik berat. Pasalnya, dua terduga pelaku yang diduga mencabulinya berdomisili di sebuah desa yang sama pada Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Kakek korban berinisial An (65) menguraikan, kedua terduga pelaku berinisial PD (15) dan IS (40). Menurut An, terduga pelaku berinisial IS sudah dianggap ayah korban seperti keluarga.

IS pun bahkan sehari-hari makan dan tidur di rumah korban. Antara IS dengan korban adalah tetangga.

“Pelaku yang sering dipanggil Pak Is ini sudah lama duda, puluhan tahun. Pelaku ini sudah punya anak dua di Stabat, sudah gadis anaknya,” kata kakek korban.

Terduga pelaku IS tidak bekerja alias pengangguran. “Makan (terduga pelaku IS) ini pun di rumah korban. Ayah cucu kami ini sudah percaya sama pelaku, sudah dipanggil pakcik pun,” katanya.

Kakek korban juga mendapat informasi salah satu terduga pelaku sudah dibekuk Polres Langkat. Menurut An, pihaknya memviralkan kasus yang menimpa Mawar karena ada unsur Polres Langkat tidak menanggapi laporan yang telah dilayangkan.

Keluarga korban menduga, Mawar dicabuli oleh kedua terduga pelaku seperti pasangan suami istri. Bahkan ada dugaan, kata An, Mawar dicabuli secara bergilir.

Keluarga memprediksi, tindakan keji kedua terduga pelaku sudah berjalan selama tiga bulan. “Dugaan kami, kedua pelaku menggilir cucu kami ini untuk dicabuli. Prediksi sudah ada tiga bulan, kedua pelaku mencabuli cucu kami ini. Ketika diperiksa sama mentri, luka pada kemaluan cucu kami ini sudah lama dialaminya,” ujarnya.

Dugaan pencabulan terhadap Mawar terungkap bermula ada rasa sakit ketika neneknya memandikannya. Sang nenek pun awalnya menganggap hanya bisul.

Namun begitu, sang nenek menyampaikan kepada orang tua Mawar dan kepanikan pun terjadi. Beragam pertanyaan dicecar kepada Mawar.

Alhasil, Mawar akhirnya mengaku bahwa telah dicabuli oleh kedua terduga pelaku. “Ditanyakan lah berapa kali pelaku melakukannya, dijawab sama cucu kami sudah lima kali dilakukan IS dan empat kali dilakukan PD,” tukasnya.

Diketahui, video berdurasi 46 detik dari seorang pria yang diduga ayah korban pencabulan viral di media sosial. Video singkat ini menampilkan seorang pria tersebut menangis lantaran kasus yang menimpa buah hatinya berusia 7 tahun yang diduga menjadi korban pencabulan, tidak menunjukkan perkembangan dalam penyelidikan Polres Langkat.

Peristiwa yang dialami Mawar terjadi di Kecamatan Secanggang, Langkat. Kedua pelaku diduga berusia 40 tahun dan 15 tahun.

Atas peristiwa keji yang menimpa Mawar, sang ayah sudah melaporkan hal ini ke Polres Langkat pada Kamis (11/1/2024). Dalam video, sang ayah menangis di depan kamera untuk meminta keadilan. (ted/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/