26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Jaksa Dalami Keterlibatan Amran Utheh

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah melakukan penyusunan surat dakwaan milik Rahmat Jaya Pramana Direktur PT Ekspo Kreatif Indo tersangka korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp40,8 miliar. Jika rampung, dakwaan Rahmat akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk dibawa ke dalam persidangan.

“Sedang diproses dan dilakukan penyusunan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dakwaan milik si Rahmat,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Minggu (16/7) siang.

Sumanggar mengungkapkan sebelumnya penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, akan menuntaskan terlebih dalu surat berkas perkara milik Rahmat. Kemudian dilimpahkan kepada tim JPU.

“Segera akan dituntaskan oleh penyidik kita, kemudian dilimpahkan kepada tim JPU yang sudah kita tunjuk nantinya,” kata Sumanggar.

Rahmat sendiri dilakukan penahanan, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejati Sumut, Senin (10/7), kemudian Rahmat dititipkan di Rutan Kelas IA Tanjunggusta Medan.

Sumanggar mengatakan penahanan tersebut dilakukan karena tersangka, Rahmat selama proses penyidikan kasus ini bergulir, Rahmat dinilai tidak kooperatif sehingga mempersulit proses penyidikan.

“Tidak kooperatif tersangka, kita takut dia melarikan diri dan menghilang barang bukti, makanya kita lakukan penahanan sore kemairn di Rutan Tanjunggusta Medan,” sebut Sumanggar.

Tidak kooperatifnya Rahmat, kata Sumanggar, terlihat ketika tidak hadirnya beberapa kali dari panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumut. Kemudian, Rahmat sempat melakukan perlawanan terhadap penyidik dengan mengajukan praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, prapidnya kandas.

Disisi lain, Sumanggar mengakui ada keterlibatan pejabat di Bapemas dalam proyek yang bersumber dari dana dekonsentrasi P-APBN TA 2015 sebesar Rp41,8 miliar. Salah satunya yang disebut-sebut adalah Mantan Kepala Bapemas Sumut, Amran Utheh. “Kita masih terus mendalami keterlibatan penyelenggara salah satunya pejabat di Bapemas,” ungkap mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Sementara itu, Sumanggar menjelaskan penghitungan kerugian negara (PKN) dari versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakil Sumatera Utara, senilai Rp1,5 miliar dari jumlah proyek sebesar Rp40,8 miliar.

“Tapi kalau menggunakan akuntan publik kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar, namun itu belum keluar semuanya,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subsidiari Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, tim penyidik resmi menetapkan sebanyak empat tersangka dalam kasus ini, namun satu tersangka dari Direktur PT Shalita Citra Mandiri, Matharion Nainggolan meninggal dunia karena penyakit jantung pada 25 Februari 2017 lalu. Maka otomatis proses penuntutannya telah gugur.

Saat ini, tiga tersangka yang tersisa 3 tersangka, selain Rahmat yakni, Budhiyanto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convexi, Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication.(gus/azw)

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah melakukan penyusunan surat dakwaan milik Rahmat Jaya Pramana Direktur PT Ekspo Kreatif Indo tersangka korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp40,8 miliar. Jika rampung, dakwaan Rahmat akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk dibawa ke dalam persidangan.

“Sedang diproses dan dilakukan penyusunan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dakwaan milik si Rahmat,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Minggu (16/7) siang.

Sumanggar mengungkapkan sebelumnya penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, akan menuntaskan terlebih dalu surat berkas perkara milik Rahmat. Kemudian dilimpahkan kepada tim JPU.

“Segera akan dituntaskan oleh penyidik kita, kemudian dilimpahkan kepada tim JPU yang sudah kita tunjuk nantinya,” kata Sumanggar.

Rahmat sendiri dilakukan penahanan, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejati Sumut, Senin (10/7), kemudian Rahmat dititipkan di Rutan Kelas IA Tanjunggusta Medan.

Sumanggar mengatakan penahanan tersebut dilakukan karena tersangka, Rahmat selama proses penyidikan kasus ini bergulir, Rahmat dinilai tidak kooperatif sehingga mempersulit proses penyidikan.

“Tidak kooperatif tersangka, kita takut dia melarikan diri dan menghilang barang bukti, makanya kita lakukan penahanan sore kemairn di Rutan Tanjunggusta Medan,” sebut Sumanggar.

Tidak kooperatifnya Rahmat, kata Sumanggar, terlihat ketika tidak hadirnya beberapa kali dari panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumut. Kemudian, Rahmat sempat melakukan perlawanan terhadap penyidik dengan mengajukan praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, prapidnya kandas.

Disisi lain, Sumanggar mengakui ada keterlibatan pejabat di Bapemas dalam proyek yang bersumber dari dana dekonsentrasi P-APBN TA 2015 sebesar Rp41,8 miliar. Salah satunya yang disebut-sebut adalah Mantan Kepala Bapemas Sumut, Amran Utheh. “Kita masih terus mendalami keterlibatan penyelenggara salah satunya pejabat di Bapemas,” ungkap mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Sementara itu, Sumanggar menjelaskan penghitungan kerugian negara (PKN) dari versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakil Sumatera Utara, senilai Rp1,5 miliar dari jumlah proyek sebesar Rp40,8 miliar.

“Tapi kalau menggunakan akuntan publik kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar, namun itu belum keluar semuanya,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subsidiari Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, tim penyidik resmi menetapkan sebanyak empat tersangka dalam kasus ini, namun satu tersangka dari Direktur PT Shalita Citra Mandiri, Matharion Nainggolan meninggal dunia karena penyakit jantung pada 25 Februari 2017 lalu. Maka otomatis proses penuntutannya telah gugur.

Saat ini, tiga tersangka yang tersisa 3 tersangka, selain Rahmat yakni, Budhiyanto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convexi, Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/