29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

10 Hari Terakhir Masa Kampanye, KPU Medan Minta Setiap Peserta Pemilu Tetap Patuhi Aturan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masa kampanye Pemilu akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024. Artinya, setiap peserta Pemilu 2024, baik Pilpres maupun Pileg hanya memiliki waktu kurang lebih 10 hari lagi dalam melakukan kegiatan kampanye kepada masyarakat.

Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan meminta setiap peserta pemilu 2024 di Kota Medan untuk memanfaatkan masa kampanye yang tersisa.

“Masa kampanye sampai tanggal 10 Januari 2024, silakan manfaatkan masa kampanye yang tersisa dengan sebaik-baiknya,” ucap Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah kepada Sumut Pos, Kamis (1/2/2024).

Dikatakan Mutia, setiap Peserta Pemilu akan memasuki masa tenang pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 atau tiga hari terakhir sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2024.

“Di masa tenang nanti, tidak boleh lagi ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun,” ujarnya.

Mutia pun meminta setiap peserta pemilu untuk tetap mematuhi aturan selama 10 hari sisa masa kampanye, termasuk dengan tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat-tempat terlarang.

“Kemudian, kita juga mengimbau kepada setiap Peserta Pemilu agar mau membongkar sendiri APK nya yang masih terpasang di masa tenang nanti. Mari kita sama-sama tetap mematuhi aturan demi kondusifitas di Pemilu 2024 ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 telah berlangsung sejak 28 November 2023 lalu hingga 10 Februari 2023 mendatang. Dengan kata lain, masa kampanye Pemilu 2024 digelar selama 75 hari. Kemudian dilanjutkan dengan masa tenang selama 3 hari, yakni mulai tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024.

Sementara untuk hari pencoblosan akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024. Pada Pemilu 2024 ini, masyarakat akan mencoblos 5 surat suara, yakni surat suara untuk calon Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masa kampanye Pemilu akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024. Artinya, setiap peserta Pemilu 2024, baik Pilpres maupun Pileg hanya memiliki waktu kurang lebih 10 hari lagi dalam melakukan kegiatan kampanye kepada masyarakat.

Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan meminta setiap peserta pemilu 2024 di Kota Medan untuk memanfaatkan masa kampanye yang tersisa.

“Masa kampanye sampai tanggal 10 Januari 2024, silakan manfaatkan masa kampanye yang tersisa dengan sebaik-baiknya,” ucap Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah kepada Sumut Pos, Kamis (1/2/2024).

Dikatakan Mutia, setiap Peserta Pemilu akan memasuki masa tenang pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 atau tiga hari terakhir sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2024.

“Di masa tenang nanti, tidak boleh lagi ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun,” ujarnya.

Mutia pun meminta setiap peserta pemilu untuk tetap mematuhi aturan selama 10 hari sisa masa kampanye, termasuk dengan tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat-tempat terlarang.

“Kemudian, kita juga mengimbau kepada setiap Peserta Pemilu agar mau membongkar sendiri APK nya yang masih terpasang di masa tenang nanti. Mari kita sama-sama tetap mematuhi aturan demi kondusifitas di Pemilu 2024 ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 telah berlangsung sejak 28 November 2023 lalu hingga 10 Februari 2023 mendatang. Dengan kata lain, masa kampanye Pemilu 2024 digelar selama 75 hari. Kemudian dilanjutkan dengan masa tenang selama 3 hari, yakni mulai tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024.

Sementara untuk hari pencoblosan akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024. Pada Pemilu 2024 ini, masyarakat akan mencoblos 5 surat suara, yakni surat suara untuk calon Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(map/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/