MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap tersangka tindak pidana pencurian di Jalan Platina, Kelurahan Titipapan, Sabtu (24/2) lalu. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Rahmat (40), yang diamankan sesaat setelah melakukan aksinya.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Panggil Sarianto Simbolon mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dimulai dari informasi yang diterima dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Titipapan. Informasi tersebut menyingkap, telah terjadi tindak pidana pencurian, dengan pelakunya masih berada di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan segera turun ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka. Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan merusak gembok rumah korban, dan mengambil barang berharga, seperti dua unit handphone, satu unit jam tangan, dan satu unit jam meja.
“Saat ini, tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Sarianto, Minggu (25/2).
Sarianto juga menekankan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan di wilayahnya, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Medan Labuhan dalam memberikan perlindungan kepada warga, serta memberantas tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
“Kami imbau semua pihak untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib,” pungkasnya. (mag-1/saz)