26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bawaslu Madina Lantik 375 PKD Pilkada Serentak Tahun 2024

PANYABUNGAN, SUMUTPOS CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melantik 375 Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) Se-Kabupaten Mandailing Natal, Minggu (2/6/2024).

Jajaran PKD ini nantinya akan menjadi perpanjangan tangan Bawaslu dalam melakukan pengawasan Pilkada serentak di masing-masing kelurahan Desa di Madina

Ketua Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan mengatakan, PKD yg dilantik adalah hasil penjaringan dari sekian banyak pendaftar, melalui hasil perekrutan yang direkrut oleh Panwaslu Kecamatan hingga tersisa satu orang perdesa/kelurahan sebagai PKD terpilih.

“Pelantikan PKD adalah wewenang Kecematan, sebagaimana kewenangannya dalam melakukan perekrutan. Seluruh PKD yg dilantik akan menjalankan tugas-tugas dan kewajibannya mulai sejak dilantik sampai 8 bulan kedepan dengan besaran Honor Rp1.100.000,” ujar Ali Aga

Melalui Ketua Panwaslu Kecamatan Ali Aga berpesan PKD yang dilantik merupakan ujuk tombak Bawaslu untuk menyampaikan pesan-pesan pengawasan keseluruh penjuru Desa/kelurahan yg ada di Kabupaten Mandailing Natal.

“Sampaikanlah pesan-pesan pengawasan dengan humanis dan ramah, jalankan tugas dan fungsi sesuai peraturan yg berlaku, berpegang pada sumpah janji jabatannya dan teladani pakta integritas, isi sumpah dan pakta integritas merupakan pengakuan untuk bersungguh-sungguh menegakkan Demokrasi dengan mengedepankan kepentingan Negara daripada kepentingan pribadi dan golongan,” ujar Ali Aga.

Aliaga juga menekankan, agar PKD dalam menjalankan tugas menghindari praktek KKN, sebab kata Ali Aga prosesi pelantikan terdapat pengucapan sumpah dan janji dengan kitab suci masing-masing.

“Jalankan tugas mulia ini dengan akhlak dan prilaku yg mulia, berbaur dengan masyarakat jangan berlagak sombong. Saya yakin tugas mulia ini bisa emban. jangan sia-siakan amanah besar ini, jika ada teknis yg tidak dipahami segera berkoordinasi,” jelas Aliaga.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Dan Organisasi, Pendidikan Pelatihan Bawaslu Madina, Adelin Putra mengatakan, dari 404 Desa/Kelurahan di Madina, baru 375 PKD Desa/Kelurahan yang dilantik. Hal ini disebabkan terdapatnya pendaftar yang tidak memenuhi syarat administrasi

“Sesuai regulasi, kami akan jemput bola ke Desa/Kelurahan yang belum ada PKD, jadwalnya akan diumumkan pada 3 Juni 2024, seluruh prosesnya akan dilaksanakan mulai dari penerimaan berkas, pengumuman hasil dan pelantikan pada 12 Juni 2024 ini, ” ujar Adelin.

Adapun Kelurahan/Desa yang belum terdapat PKD adalah, Desa Maura Potan dan Patialo Di Kecamatan Kotanopan, Desa Huta Tinggi dan Sobanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Desa Hutarimbaru dan Desa Hutabargot Setia Kecamatan Hutabargot.

Desa Sidomakmur Kecamatan Sinunukan, Desa Kampung Baru dan Desa Parbatasan Kecamatan Lingga Bayu, Desa Angin Barat dan Desa Rao rao Dolok Kecamatan Tambangan. Desa Silogun Kecamatan Pakantan.

Desa Purbalamo dan Desa Siantona Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Desa Huta Tinggi, Desa Pardomuan, Desa Tanjung Kecamatan Panyabungan Timur, Desa Sinunukan VI dan Desa Barahan III Kecamatan Batahan.

Desa Kunkun, Desa Buburan, Desa Sikara-kara III, Desa Patiluban Mudik, Desa Patiluban Hilir Kecamatan Natal, Dalan Lindang, Desa Manyabar, Panyabungan I dan Gunungtua Julu Kecamatan Panyabungan. (rel/tri)

PANYABUNGAN, SUMUTPOS CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melantik 375 Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) Se-Kabupaten Mandailing Natal, Minggu (2/6/2024).

Jajaran PKD ini nantinya akan menjadi perpanjangan tangan Bawaslu dalam melakukan pengawasan Pilkada serentak di masing-masing kelurahan Desa di Madina

Ketua Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan mengatakan, PKD yg dilantik adalah hasil penjaringan dari sekian banyak pendaftar, melalui hasil perekrutan yang direkrut oleh Panwaslu Kecamatan hingga tersisa satu orang perdesa/kelurahan sebagai PKD terpilih.

“Pelantikan PKD adalah wewenang Kecematan, sebagaimana kewenangannya dalam melakukan perekrutan. Seluruh PKD yg dilantik akan menjalankan tugas-tugas dan kewajibannya mulai sejak dilantik sampai 8 bulan kedepan dengan besaran Honor Rp1.100.000,” ujar Ali Aga

Melalui Ketua Panwaslu Kecamatan Ali Aga berpesan PKD yang dilantik merupakan ujuk tombak Bawaslu untuk menyampaikan pesan-pesan pengawasan keseluruh penjuru Desa/kelurahan yg ada di Kabupaten Mandailing Natal.

“Sampaikanlah pesan-pesan pengawasan dengan humanis dan ramah, jalankan tugas dan fungsi sesuai peraturan yg berlaku, berpegang pada sumpah janji jabatannya dan teladani pakta integritas, isi sumpah dan pakta integritas merupakan pengakuan untuk bersungguh-sungguh menegakkan Demokrasi dengan mengedepankan kepentingan Negara daripada kepentingan pribadi dan golongan,” ujar Ali Aga.

Aliaga juga menekankan, agar PKD dalam menjalankan tugas menghindari praktek KKN, sebab kata Ali Aga prosesi pelantikan terdapat pengucapan sumpah dan janji dengan kitab suci masing-masing.

“Jalankan tugas mulia ini dengan akhlak dan prilaku yg mulia, berbaur dengan masyarakat jangan berlagak sombong. Saya yakin tugas mulia ini bisa emban. jangan sia-siakan amanah besar ini, jika ada teknis yg tidak dipahami segera berkoordinasi,” jelas Aliaga.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Dan Organisasi, Pendidikan Pelatihan Bawaslu Madina, Adelin Putra mengatakan, dari 404 Desa/Kelurahan di Madina, baru 375 PKD Desa/Kelurahan yang dilantik. Hal ini disebabkan terdapatnya pendaftar yang tidak memenuhi syarat administrasi

“Sesuai regulasi, kami akan jemput bola ke Desa/Kelurahan yang belum ada PKD, jadwalnya akan diumumkan pada 3 Juni 2024, seluruh prosesnya akan dilaksanakan mulai dari penerimaan berkas, pengumuman hasil dan pelantikan pada 12 Juni 2024 ini, ” ujar Adelin.

Adapun Kelurahan/Desa yang belum terdapat PKD adalah, Desa Maura Potan dan Patialo Di Kecamatan Kotanopan, Desa Huta Tinggi dan Sobanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Desa Hutarimbaru dan Desa Hutabargot Setia Kecamatan Hutabargot.

Desa Sidomakmur Kecamatan Sinunukan, Desa Kampung Baru dan Desa Parbatasan Kecamatan Lingga Bayu, Desa Angin Barat dan Desa Rao rao Dolok Kecamatan Tambangan. Desa Silogun Kecamatan Pakantan.

Desa Purbalamo dan Desa Siantona Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Desa Huta Tinggi, Desa Pardomuan, Desa Tanjung Kecamatan Panyabungan Timur, Desa Sinunukan VI dan Desa Barahan III Kecamatan Batahan.

Desa Kunkun, Desa Buburan, Desa Sikara-kara III, Desa Patiluban Mudik, Desa Patiluban Hilir Kecamatan Natal, Dalan Lindang, Desa Manyabar, Panyabungan I dan Gunungtua Julu Kecamatan Panyabungan. (rel/tri)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/