26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Miliki 17 Paket Sabu, Pria Lajang Ditangkap Polisi

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang ada diwilayah hukumnya. Seorang pria lajang berinisial MH alias Hasan (28) beralamat di Jalan Bakti Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi usai dirinya diketahui memiliki narkotika jenis sabu.

Hal ini seperti diungkapkan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Selasa (4/6), bahwa penangkapan pelaku HM berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai gerak gerik pelaku dan membuat resah masyarakat sekitar lingkungan tersebut. Menindaklanjutinya, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang telah diketahui oleh petugas.

“Petugas Sat Narkoba dengan didampingi Kepling setempat melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku di Jalan Bakti Kota Tebingtinggi. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan 1 buah dompet yang didalamnya berisi 17 paket narkotika jenis sabu siap edar seberat 19,44 gram dari atas lantai dibelakang lemari,” jelas AKP Agus Arianto.

Dari hasil interogasi dilapangan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut benar miliknya yang diterima dari seorang temannya yang selanjutnya akan dia edarkan di Kota Tebingtinggi.

“Petugas Sat Narkoba masih menyelidiki kasus ini dan akan melakukan pengembangan. Dan untuk pelaku saat ini sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutupnya. (ian)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang ada diwilayah hukumnya. Seorang pria lajang berinisial MH alias Hasan (28) beralamat di Jalan Bakti Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi usai dirinya diketahui memiliki narkotika jenis sabu.

Hal ini seperti diungkapkan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Selasa (4/6), bahwa penangkapan pelaku HM berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai gerak gerik pelaku dan membuat resah masyarakat sekitar lingkungan tersebut. Menindaklanjutinya, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang telah diketahui oleh petugas.

“Petugas Sat Narkoba dengan didampingi Kepling setempat melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku di Jalan Bakti Kota Tebingtinggi. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan 1 buah dompet yang didalamnya berisi 17 paket narkotika jenis sabu siap edar seberat 19,44 gram dari atas lantai dibelakang lemari,” jelas AKP Agus Arianto.

Dari hasil interogasi dilapangan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut benar miliknya yang diterima dari seorang temannya yang selanjutnya akan dia edarkan di Kota Tebingtinggi.

“Petugas Sat Narkoba masih menyelidiki kasus ini dan akan melakukan pengembangan. Dan untuk pelaku saat ini sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutupnya. (ian)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/