28 C
Medan
Thursday, July 25, 2024

Polsek Aek Natas Tangkap Pelaku Penganiayaan

LABUHANBATU, SUMUTPOS CO – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau membenarkan penangkapan DWR (30) warga Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pria berprofesi serabutan itu ditangkap, Senin, 22 Juli 2024 tak lama setelah melakukan penganiayaan terhadap IM (39) yang mengalami luka bacokan senjata tajam. DWR nekat menganiaya IM di Simpang Bropit, Dusun Kongsienam. Insiden berdarah itu disinyalir karena dendam sakit hati.

“Pelapor dalam kasus ini adalah Nurhajijah br Munthe (38) asik korban IM,” kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, Selasa 23 Juli 2024.

Sejumlah saksi mengatakan melihat korban melintas berboncengan dengan saksi SR. Tiba-tiba, pelaku DWR menghadang korban dan langsung terlibat perdebatan yang berujung pada aksi kekerasan.

“Pelaku menggunakan parang untuk membacok tubuh korban pada bagian pinggang dan tangan kiri hingga luka robek terbuka dan mengeluarkan darah,” katanya.

Akibat luka yang dialami, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Tiga Bersaudara Kampung Pajak untuk mendapatkan perawatan medis. Perwakilan keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Aek Natas untuk diproses lebih lanjut.

Dari kerjadian tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang panjang terbuat dari besi dengan sarung terbuat dari kayu dan satu potong baju kaos berwarna abu-abu.

Menerima laporan itu, polisi memburu tersangka. Dan berhasil menangkap tersangka di Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan. Setelah diinterogasi, DWR mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Aek Natas untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan menjalani proses hukum yang berlaku. (fdh)

LABUHANBATU, SUMUTPOS CO – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau membenarkan penangkapan DWR (30) warga Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pria berprofesi serabutan itu ditangkap, Senin, 22 Juli 2024 tak lama setelah melakukan penganiayaan terhadap IM (39) yang mengalami luka bacokan senjata tajam. DWR nekat menganiaya IM di Simpang Bropit, Dusun Kongsienam. Insiden berdarah itu disinyalir karena dendam sakit hati.

“Pelapor dalam kasus ini adalah Nurhajijah br Munthe (38) asik korban IM,” kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, Selasa 23 Juli 2024.

Sejumlah saksi mengatakan melihat korban melintas berboncengan dengan saksi SR. Tiba-tiba, pelaku DWR menghadang korban dan langsung terlibat perdebatan yang berujung pada aksi kekerasan.

“Pelaku menggunakan parang untuk membacok tubuh korban pada bagian pinggang dan tangan kiri hingga luka robek terbuka dan mengeluarkan darah,” katanya.

Akibat luka yang dialami, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Tiga Bersaudara Kampung Pajak untuk mendapatkan perawatan medis. Perwakilan keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Aek Natas untuk diproses lebih lanjut.

Dari kerjadian tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang panjang terbuat dari besi dengan sarung terbuat dari kayu dan satu potong baju kaos berwarna abu-abu.

Menerima laporan itu, polisi memburu tersangka. Dan berhasil menangkap tersangka di Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan. Setelah diinterogasi, DWR mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Aek Natas untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan menjalani proses hukum yang berlaku. (fdh)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/