26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pj Bupati Dairi Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 161 Kades

DAIRI, SUMUTPOS.CO- Sebanyak 161 Kepala Desa di Kabupaten Dairi, mendapat perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun, dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa berdasarka Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 sebagaimana perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang masa jabatan Kepala Desa.

Pertambahan masa jabatan Kades selama 2 tahun ditandai dengan pengukuhan dilakukan Penjabat Bupati Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin di gedung olah raga (GOR) Sidikalang, Rabu (24/7/2024).

Dalam pengukuhan, Penjabat Bupati Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin menyampaikan, pertambahan masa jabatan ini rejeki dan suntikan semangat untuk meningkatkan pembangunan di Desa.

Charles menyebut, dengan perpanjangan ini, pelaksanaan Pilkades di Dairi untuk 33 Desa seharusnya dilaksakan tahun 2025, akan digelar di tahun 2027 mendatang.

Pj Bupati menegaskan, perpanjagan masa jabatan harus diimbangi dengan kinerja yang meningkat. Memang, tidak bisa kita pungkiri, ada satu atau dua orang Kades merasa jenuh dengan perpanjangan ini.

Tetapi diharapkan, perpanjangan ini merupakan amanah untuk memperkuat pembangunan di Desa.

Pj Bupati juga mendorong Kades membangun komunikasi dan kolaborasi serta sinergi yang baik dengan BPD maupun pemerintah diatasnya. Sehingga muncul harmoni, dan visi misi pembangunan di Desa bisa diwujudkan.

Kemudian, Pj Bupati juga meminta Kepala Desa, sudah harus menetapkan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) paling lama 3 bulan. Karena otomatis, perpanjangan masa jabatan ini, maka RPJMDesa, pasti berubah.

Pj Bupati juga meminta semua Kepala Desa, dalam Pilkada Dairi pemilihan Bupati/Wakil Bupati Dairi, 27 November 2024 mendatang, menjaga netralitas serta integritas dalam melaksanakan tugas pemerintahan desa.

Hadir Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani, Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari dan lainya. (rud).

DAIRI, SUMUTPOS.CO- Sebanyak 161 Kepala Desa di Kabupaten Dairi, mendapat perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun, dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa berdasarka Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 sebagaimana perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang masa jabatan Kepala Desa.

Pertambahan masa jabatan Kades selama 2 tahun ditandai dengan pengukuhan dilakukan Penjabat Bupati Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin di gedung olah raga (GOR) Sidikalang, Rabu (24/7/2024).

Dalam pengukuhan, Penjabat Bupati Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin menyampaikan, pertambahan masa jabatan ini rejeki dan suntikan semangat untuk meningkatkan pembangunan di Desa.

Charles menyebut, dengan perpanjangan ini, pelaksanaan Pilkades di Dairi untuk 33 Desa seharusnya dilaksakan tahun 2025, akan digelar di tahun 2027 mendatang.

Pj Bupati menegaskan, perpanjagan masa jabatan harus diimbangi dengan kinerja yang meningkat. Memang, tidak bisa kita pungkiri, ada satu atau dua orang Kades merasa jenuh dengan perpanjangan ini.

Tetapi diharapkan, perpanjangan ini merupakan amanah untuk memperkuat pembangunan di Desa.

Pj Bupati juga mendorong Kades membangun komunikasi dan kolaborasi serta sinergi yang baik dengan BPD maupun pemerintah diatasnya. Sehingga muncul harmoni, dan visi misi pembangunan di Desa bisa diwujudkan.

Kemudian, Pj Bupati juga meminta Kepala Desa, sudah harus menetapkan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) paling lama 3 bulan. Karena otomatis, perpanjangan masa jabatan ini, maka RPJMDesa, pasti berubah.

Pj Bupati juga meminta semua Kepala Desa, dalam Pilkada Dairi pemilihan Bupati/Wakil Bupati Dairi, 27 November 2024 mendatang, menjaga netralitas serta integritas dalam melaksanakan tugas pemerintahan desa.

Hadir Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani, Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari dan lainya. (rud).

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/