28 C
Medan
Thursday, July 25, 2024

Lakukan Penipuan Rp3,8 Miliar, Kevin Tanujaya Divonis 32 Bulan Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Kevin Tanujaya (23) divonis hakim 32 bulan penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus penipuan sebesar Rp3,8 miliar, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/7).

Warga Jalan HR Subrantas, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, itu diyakini melanggar Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kevin Tanujaya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” tegas hakim ketua, M Nazir.

Putusan Hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. Atas putusan hakim, baik terdakwa maupun JPU kompak menyatakan menerima.

Diketahui, kasus ini bermula pada April 2022 lalu. Ketika itu, terdakwa selaku pemilik Toko Buah Panam Indah yang berada di Kota Pekanbaru, Riau, bekerja sama dalam jual beli buah-buahan segar impor dengan CV Grinyuni Fruit di Medan.

Dalam praktiknya, terdakwa memesan buah-buahan segar impor dari CV Grinyuni Fruit dan pembayaran dilakukan terdakwa paling lama 2 pekan setelah buah-buahan tersebut tiba di toko milik terdakwa.

Singkat cerita, tetiba terdakwa mengajukan nama orang lain yang berjumlah 6 orang untuk pemesanan buah-buahan segar impor tersebut dengan alasan agar lebih mudah melakukan penagihan kepada customer.

Kemudian, terdakwa pun berjanji seluruh faktur pembelian senilai Rp3.813.080.000 yang menggunakan nama keenam orang tersebut menjadi tanggung jawabnya.

Namun, terdakwa malah tidak menepati janjinya tersebut, sehingga mengakibatkan korban dalam hal ini CV Grinyuni Fruit mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Kevin Tanujaya (23) divonis hakim 32 bulan penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus penipuan sebesar Rp3,8 miliar, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/7).

Warga Jalan HR Subrantas, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, itu diyakini melanggar Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kevin Tanujaya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” tegas hakim ketua, M Nazir.

Putusan Hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. Atas putusan hakim, baik terdakwa maupun JPU kompak menyatakan menerima.

Diketahui, kasus ini bermula pada April 2022 lalu. Ketika itu, terdakwa selaku pemilik Toko Buah Panam Indah yang berada di Kota Pekanbaru, Riau, bekerja sama dalam jual beli buah-buahan segar impor dengan CV Grinyuni Fruit di Medan.

Dalam praktiknya, terdakwa memesan buah-buahan segar impor dari CV Grinyuni Fruit dan pembayaran dilakukan terdakwa paling lama 2 pekan setelah buah-buahan tersebut tiba di toko milik terdakwa.

Singkat cerita, tetiba terdakwa mengajukan nama orang lain yang berjumlah 6 orang untuk pemesanan buah-buahan segar impor tersebut dengan alasan agar lebih mudah melakukan penagihan kepada customer.

Kemudian, terdakwa pun berjanji seluruh faktur pembelian senilai Rp3.813.080.000 yang menggunakan nama keenam orang tersebut menjadi tanggung jawabnya.

Namun, terdakwa malah tidak menepati janjinya tersebut, sehingga mengakibatkan korban dalam hal ini CV Grinyuni Fruit mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/