26.4 C
Medan
Saturday, July 27, 2024

Polrestabes Medan Ringkus Pelaku Perjualbelikan Satwa Dilindungi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polestabes Medan meringkus 2 pria paruh baya yang memperdagangkan satwa dilindungi. Keduanya yakni, AF (56) warga Jalan M Yakub Medan dan IS (50), ditangkap di tempat terpisah. Dari keduanya polisi menyita 4 ekor lutung sumatera dan 2 ekor kukang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama K Purba mengatakan, AF ditangkap di salah satu rumah di Jalan Ibrahim Umar Medan. Sedangkan IS ditangkap di rumahnya, Jalan Pahlawan Medan.

“Awalnya kita mendapat informasi jika terdapat praktek jual beli satwa yang diduga dilindungi. Kita kemudian melakukan penangkapan terhadap AF dan kemudian berkembang ke IS. Dari keduanya, kita sita 4 ekor lutung sumatera dan 2 ekor kukang yang berdasarkan hasil koordinasi kami dengan BKSDA ini merupakan satwa dilindungi,” ungkapnya, Kamis (25/7) malam.

Selain dua jenis satwa dilindungi, dari kedua pelaku juga disita beberapa satwa lain yang turut diperjual belikan seperti 1 ekor musang dan 1 ekor tupai, namun tidak tergolong dalam satwa dilindungi.

Keseluruhan satwa yang disita, diperoleh dari seseorang yang berada di Sumatera Barat dengan cara dibeli pelaku seharga Rp750 ribu untuk setiap satwa.

“Satwa-satwa ini diperoleh pelaku dengan cara membeli dari seseorang di Sumatera Barat yang kini sedang kita kejar. Pelaku ini awalnya hanya ingin memelihara, namun belakangan berencana akan menjual dengan harga Rp5 juta. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru kali pertama melakukan praktik jual beli satwa dilindungi. Namun tentunya, keterangannya akan kami dalami,” paparnya.

Seluruh satwa yang disita dari kedua pelaku, kini telah diserahkan ke BKSDA. Untuk kedua pelaku, kini terancam akan dipenjara selama 5 tahun sesuai dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polestabes Medan meringkus 2 pria paruh baya yang memperdagangkan satwa dilindungi. Keduanya yakni, AF (56) warga Jalan M Yakub Medan dan IS (50), ditangkap di tempat terpisah. Dari keduanya polisi menyita 4 ekor lutung sumatera dan 2 ekor kukang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama K Purba mengatakan, AF ditangkap di salah satu rumah di Jalan Ibrahim Umar Medan. Sedangkan IS ditangkap di rumahnya, Jalan Pahlawan Medan.

“Awalnya kita mendapat informasi jika terdapat praktek jual beli satwa yang diduga dilindungi. Kita kemudian melakukan penangkapan terhadap AF dan kemudian berkembang ke IS. Dari keduanya, kita sita 4 ekor lutung sumatera dan 2 ekor kukang yang berdasarkan hasil koordinasi kami dengan BKSDA ini merupakan satwa dilindungi,” ungkapnya, Kamis (25/7) malam.

Selain dua jenis satwa dilindungi, dari kedua pelaku juga disita beberapa satwa lain yang turut diperjual belikan seperti 1 ekor musang dan 1 ekor tupai, namun tidak tergolong dalam satwa dilindungi.

Keseluruhan satwa yang disita, diperoleh dari seseorang yang berada di Sumatera Barat dengan cara dibeli pelaku seharga Rp750 ribu untuk setiap satwa.

“Satwa-satwa ini diperoleh pelaku dengan cara membeli dari seseorang di Sumatera Barat yang kini sedang kita kejar. Pelaku ini awalnya hanya ingin memelihara, namun belakangan berencana akan menjual dengan harga Rp5 juta. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru kali pertama melakukan praktik jual beli satwa dilindungi. Namun tentunya, keterangannya akan kami dalami,” paparnya.

Seluruh satwa yang disita dari kedua pelaku, kini telah diserahkan ke BKSDA. Untuk kedua pelaku, kini terancam akan dipenjara selama 5 tahun sesuai dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/