24.7 C
Medan
Thursday, August 22, 2024

Pemko Medan Wajib Jamin Ketentraman dan Ketertiban Umum

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setiap warga Kota Medan berhak mendapatkan Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam kehidupannya sehari-hari. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Medan wajib memberikan rasa aman dan wajib menjaga ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat.

Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus, SE, MAP saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Jalan Bunga Cempaka, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Sabtu (27/7/2024) petang.

“Pemerintah wajib memberikan ketentraman dan ketertiban bagi setiap warganya. Itu tertera di dalam Perda Kota Medan (No.10 Tahun 2021) ini,” ucap Robi Barus.

Oleh sebab itu, dalam kegiatan yang turut dihadiri Kasi Trantib Kecamatan Medan Baru Danny, Sekretaris Lurah Titirantai Sri, dan Koordinator PKH Dedy Irwanto Pardede tersebut, Robi Barus mempersilakan kepada setiap warga untuk melapor ke perangkat pemerintahan terdekat apabila adanya gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Untuk itu apabila ada gangguan ketentraman dan ketertiban umum, silakan segera melapor ke kepling ataupun pihak kelurahan. Tentu haris secara ditindak, sebab Pemerintah punya kewajiban untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum,” ujarnya.

Meskipun begitu, sambung Robi, masyarakat juga berperan penting dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Salah satunya, dengan hidup saling tenggangrasa bersama masyarakat lainnya.

“Misalnya kalau menghidupkan musik d rumah, jangan lah terlalu bising, jangan sampai malam-malam dan sebagainya. Itu sederhana memang, tapi sangat berpengaruh terhadap ketentraman dan ketertiban umum,” katanya.

Selain itu, masalah narkoba yang kian marak di tengah-tengah masyarakat juga dinilai sangat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk segera melapor ke pihak berwajib apabila ada peredaran narkoba di sekitar tempat tinggalnya.

“Atau bisa melapor ke kepling untuk dikoordinasikan ke pihak yang berwajib. Narkoba ini memang sangat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, harus kita berantas bersama-sama,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Robi Barus juga menerima sejumlah aspirasi dari masyarakat yang hadir, seperti masalah penerangan jalan hingga bantuan sosial untuk lansia. Terkait sejumlah aspirasi yang masuk tersebut, Robi Barus pun berjanji akan menindaklanjutinya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setiap warga Kota Medan berhak mendapatkan Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam kehidupannya sehari-hari. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Medan wajib memberikan rasa aman dan wajib menjaga ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat.

Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus, SE, MAP saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Jalan Bunga Cempaka, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Sabtu (27/7/2024) petang.

“Pemerintah wajib memberikan ketentraman dan ketertiban bagi setiap warganya. Itu tertera di dalam Perda Kota Medan (No.10 Tahun 2021) ini,” ucap Robi Barus.

Oleh sebab itu, dalam kegiatan yang turut dihadiri Kasi Trantib Kecamatan Medan Baru Danny, Sekretaris Lurah Titirantai Sri, dan Koordinator PKH Dedy Irwanto Pardede tersebut, Robi Barus mempersilakan kepada setiap warga untuk melapor ke perangkat pemerintahan terdekat apabila adanya gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Untuk itu apabila ada gangguan ketentraman dan ketertiban umum, silakan segera melapor ke kepling ataupun pihak kelurahan. Tentu haris secara ditindak, sebab Pemerintah punya kewajiban untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum,” ujarnya.

Meskipun begitu, sambung Robi, masyarakat juga berperan penting dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Salah satunya, dengan hidup saling tenggangrasa bersama masyarakat lainnya.

“Misalnya kalau menghidupkan musik d rumah, jangan lah terlalu bising, jangan sampai malam-malam dan sebagainya. Itu sederhana memang, tapi sangat berpengaruh terhadap ketentraman dan ketertiban umum,” katanya.

Selain itu, masalah narkoba yang kian marak di tengah-tengah masyarakat juga dinilai sangat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk segera melapor ke pihak berwajib apabila ada peredaran narkoba di sekitar tempat tinggalnya.

“Atau bisa melapor ke kepling untuk dikoordinasikan ke pihak yang berwajib. Narkoba ini memang sangat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, harus kita berantas bersama-sama,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Robi Barus juga menerima sejumlah aspirasi dari masyarakat yang hadir, seperti masalah penerangan jalan hingga bantuan sosial untuk lansia. Terkait sejumlah aspirasi yang masuk tersebut, Robi Barus pun berjanji akan menindaklanjutinya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/