27 C
Medan
Thursday, August 22, 2024

Mantan Bupati Batubara Resmi Cabut Prapid

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bupati Batubara, Zahir resmi mencabut permohonan praperadilan (prapid) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Hal itu sebagaimana disampaikan hakim tunggal, Khamozaro Waruwu, dalam sidang prapid yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/8).

Persidangan tersebut hanya dihadiri pihak Kuasa Hukum termohon, yaitu Kapolri Cq. Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Cq. Ditreskrimsus Polda Sumut. Sedangkan, pihak kuasa hukum Zahir selaku pemohon tak hadir tanpa alasan yang jelas.

Meski pihak pemohon tak hadir, hakim Khamozaro pun tetap membuka persidangan. Setelah dibuka, Khamozaro pun menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa khusus terkait pencabutan permohonan prapid Zahir.

“Ternyata dia (Zahir) sudah memasukkan surat pencabutan (permohonan prapid) ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Negeri (PN) Medan,” ucapnya di hadapan kuasa hukum termohon.

Setelah itu, Hakim pun menyampaikan bakal menerbitkan dan membacakan penetapan pencabutan permohonan prapid Zahir pada persidangan yang akan digelar Senin (12/8) mendatang.

“Kita tunda sidangnya. Agenda, hakim untuk membacakan penetapan pencabutan permohonan (prapid). Hari Senin (12/8) membacakan penetapan pencabutan permohonannya sekaligus dipanggil pemohonnya,” ucap Khamozaro.

Sementara itu, Pipit salah satu Tim Kuasa Hukum termohon mengaku tidak keberatan apabila Zahir mencabut permohonan prapidnya. Ia pun mengatakan, sebenarnya Zahir saat ini belum dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Izin, majelis hakim. Bahwasanya Polda Sumut terkait dengan Zahir ini, saat ini informasi terakhir, penyidik belum menerbitkan DPO. Saat ini masih diterbitkan surat perintah membawa, karena prosesnya seperti itu,” katanya.

Dia mengatakan, setelah nantinya penetapan pencabutan permohonan dibacakan oleh hakim, maka pihaknya pun akan langsung melanjutkan proses penyidikan dan melakukan pencarian terhadap Zahir yang saat ini tidak diketahui keberadaannya. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bupati Batubara, Zahir resmi mencabut permohonan praperadilan (prapid) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Hal itu sebagaimana disampaikan hakim tunggal, Khamozaro Waruwu, dalam sidang prapid yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/8).

Persidangan tersebut hanya dihadiri pihak Kuasa Hukum termohon, yaitu Kapolri Cq. Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Cq. Ditreskrimsus Polda Sumut. Sedangkan, pihak kuasa hukum Zahir selaku pemohon tak hadir tanpa alasan yang jelas.

Meski pihak pemohon tak hadir, hakim Khamozaro pun tetap membuka persidangan. Setelah dibuka, Khamozaro pun menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa khusus terkait pencabutan permohonan prapid Zahir.

“Ternyata dia (Zahir) sudah memasukkan surat pencabutan (permohonan prapid) ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Negeri (PN) Medan,” ucapnya di hadapan kuasa hukum termohon.

Setelah itu, Hakim pun menyampaikan bakal menerbitkan dan membacakan penetapan pencabutan permohonan prapid Zahir pada persidangan yang akan digelar Senin (12/8) mendatang.

“Kita tunda sidangnya. Agenda, hakim untuk membacakan penetapan pencabutan permohonan (prapid). Hari Senin (12/8) membacakan penetapan pencabutan permohonannya sekaligus dipanggil pemohonnya,” ucap Khamozaro.

Sementara itu, Pipit salah satu Tim Kuasa Hukum termohon mengaku tidak keberatan apabila Zahir mencabut permohonan prapidnya. Ia pun mengatakan, sebenarnya Zahir saat ini belum dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Izin, majelis hakim. Bahwasanya Polda Sumut terkait dengan Zahir ini, saat ini informasi terakhir, penyidik belum menerbitkan DPO. Saat ini masih diterbitkan surat perintah membawa, karena prosesnya seperti itu,” katanya.

Dia mengatakan, setelah nantinya penetapan pencabutan permohonan dibacakan oleh hakim, maka pihaknya pun akan langsung melanjutkan proses penyidikan dan melakukan pencarian terhadap Zahir yang saat ini tidak diketahui keberadaannya. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/