28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Fakta Sidang Tak Buktikan Terima Rp1,4 Miliar, PH Minta Hakim Bebaskan Mantan Kadinkes Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan, kembali membantah menerima uang sebesar Rp1,4 miliar dari pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020.

Bantahan itu disampaikan Alwi melalui Penasihat Hukumnya (PH) dalam sidang pembacaan duplik atau tanggapan PH atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/8).

“Tidak ada satu pun alat bukti yang dapat menunjukan dan/atau membuktikan bahwasanya terdakwa menerima uang sebesar Rp1,4 miliar, sehingga sangatlah berdasar hukum kiranya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider JPU,” ungkap Akhmad Johari Damanik.

Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Jojo itu pun kembali menyinggung terkait JPU yang memanipulasi keterangan beberapa saksi di persidangan.

Singgungan itu dilontarkan dikarenakan PH menilai JPU dalam repliknya yang dibacakan beberapa waktu lalu tak ‘berani’ membantah tudingan tersebut.

“Oleh karena JPU dalam repliknya sama sekali tidak menanggapi tentang adanya manipulasi fakta hukum atau keterangan saksi-saksi pada saat menyusun surat tuntutannya, maka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu tidak membantah artinya secara diam-diam telah mengakui tindakan yang ditujukan kepadanya,” urai Jojo.

Terkait pengadaan APD, tim PH Alwi dengan tegas membantah adanya barang fiktif dalam pengadaan tersebut. Dia menjelaskan bahwa seluruh barang, termasuk 90.000 coverall, telah disalurkan dengan benar kepada rumah sakit dan instansi terkait. “Tuduhan mengenai barang yang tidak ada atau tidak diterima, menurutnya, tidak berdasar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, tim PH Alwi menjelaskan perannya sebagai Pengguna Anggaran di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Mereka mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, ia telah mendelegasikan kewenangan pengadaan barang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Ini dilakukan sesuai dengan Peraturan LKPP No. 13 Tahun 2018 dan Surat Edaran LKPP No. 3 Tahun 2020. Oleh karena itu, proses pengadaan tersebut berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab PPK, bukan dirinya secara langsung,” urainya.

Tim PH Alwi juga menanggapi tuduhan mengenai kemahalan harga barang dalam pengadaan APD ini. Ia menekankan bahwa pengadaan dilakukan pada saat pandemi COVID-19, di mana harga barang-barang mengalami kenaikan tajam akibat kelangkaan.

Tim PH Alwi menambahkan bahwa seluruh proses pengadaan telah melalui review yang ketat dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dan diaudit oleh BPK. Hasil audit tersebut, katanya, tidak menemukan adanya ketidakwajaran harga, kemahalan, atau barang fiktif.

Sehingga atas dasar itu, PH menilai seluruh dakwaan JPU tidak terbukti menurut hukum dan meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi APD Covid-19 ini supaya membebaskan Alwi dari segala tuntutan hukum.

“Menyatakan terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh JPU di dalam dakwaan primer maupun subsider,” ucap Jojo.

Kemudian, lanjut Jojo, meminta kepada Majelis Hakim supaya membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP.

“Memerintahkan JPU agar mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Serta, membebankan biaya perkara ini kepada negara,” pintanya.

Diluar sidang, saat diwawancara wartawan, tim PH Alwi menegaskan bahwa tuntutan JPU diduga dilandasi rasa emosional tanpa melihat fakta-fakta persidangan yang telah disaksikan di depan persidangan.

“Maka kami selalu PH memohon dan menghimbau kepada majelis hakim sebagai benteng terakhir untuk berani menegakkan keadilan dalam perkara ini dengan dasar-dasar fakta persidangan yang telah digelar dengan membebaskan Alwi dari segala dakwaan,” tandas PH Alwi. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan, kembali membantah menerima uang sebesar Rp1,4 miliar dari pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020.

Bantahan itu disampaikan Alwi melalui Penasihat Hukumnya (PH) dalam sidang pembacaan duplik atau tanggapan PH atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/8).

“Tidak ada satu pun alat bukti yang dapat menunjukan dan/atau membuktikan bahwasanya terdakwa menerima uang sebesar Rp1,4 miliar, sehingga sangatlah berdasar hukum kiranya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider JPU,” ungkap Akhmad Johari Damanik.

Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Jojo itu pun kembali menyinggung terkait JPU yang memanipulasi keterangan beberapa saksi di persidangan.

Singgungan itu dilontarkan dikarenakan PH menilai JPU dalam repliknya yang dibacakan beberapa waktu lalu tak ‘berani’ membantah tudingan tersebut.

“Oleh karena JPU dalam repliknya sama sekali tidak menanggapi tentang adanya manipulasi fakta hukum atau keterangan saksi-saksi pada saat menyusun surat tuntutannya, maka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu tidak membantah artinya secara diam-diam telah mengakui tindakan yang ditujukan kepadanya,” urai Jojo.

Terkait pengadaan APD, tim PH Alwi dengan tegas membantah adanya barang fiktif dalam pengadaan tersebut. Dia menjelaskan bahwa seluruh barang, termasuk 90.000 coverall, telah disalurkan dengan benar kepada rumah sakit dan instansi terkait. “Tuduhan mengenai barang yang tidak ada atau tidak diterima, menurutnya, tidak berdasar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, tim PH Alwi menjelaskan perannya sebagai Pengguna Anggaran di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Mereka mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, ia telah mendelegasikan kewenangan pengadaan barang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Ini dilakukan sesuai dengan Peraturan LKPP No. 13 Tahun 2018 dan Surat Edaran LKPP No. 3 Tahun 2020. Oleh karena itu, proses pengadaan tersebut berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab PPK, bukan dirinya secara langsung,” urainya.

Tim PH Alwi juga menanggapi tuduhan mengenai kemahalan harga barang dalam pengadaan APD ini. Ia menekankan bahwa pengadaan dilakukan pada saat pandemi COVID-19, di mana harga barang-barang mengalami kenaikan tajam akibat kelangkaan.

Tim PH Alwi menambahkan bahwa seluruh proses pengadaan telah melalui review yang ketat dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dan diaudit oleh BPK. Hasil audit tersebut, katanya, tidak menemukan adanya ketidakwajaran harga, kemahalan, atau barang fiktif.

Sehingga atas dasar itu, PH menilai seluruh dakwaan JPU tidak terbukti menurut hukum dan meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi APD Covid-19 ini supaya membebaskan Alwi dari segala tuntutan hukum.

“Menyatakan terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh JPU di dalam dakwaan primer maupun subsider,” ucap Jojo.

Kemudian, lanjut Jojo, meminta kepada Majelis Hakim supaya membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP.

“Memerintahkan JPU agar mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Serta, membebankan biaya perkara ini kepada negara,” pintanya.

Diluar sidang, saat diwawancara wartawan, tim PH Alwi menegaskan bahwa tuntutan JPU diduga dilandasi rasa emosional tanpa melihat fakta-fakta persidangan yang telah disaksikan di depan persidangan.

“Maka kami selalu PH memohon dan menghimbau kepada majelis hakim sebagai benteng terakhir untuk berani menegakkan keadilan dalam perkara ini dengan dasar-dasar fakta persidangan yang telah digelar dengan membebaskan Alwi dari segala dakwaan,” tandas PH Alwi. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/