25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Melintas di Halaman RS Amri Tambunan ‘Dipalak’ Rp5 Ribu

DELISERDANG, SMUTPOS.CO – Lokasi area parkir di RSUD H Amri Tambunan sangat terbatas menampung parkir kendaraan mobil. Namun gimana, kalau hanya melintas di halaman parkir dikenakan parkir Rp5 ribu. Begitulah yang dialami pengunjung RSUD H Amri Tambunan, Hotman Simbolon.”Seperti kena palak ajah saya,” ujar Hotman.

Hotman menceritakan awal yang dialaminya. Saat itu dia datang masuk ke area parkir mobil RSUD H Amri Tambunan di Deliserdang pada hari Rabu (14/8) tepatnya pukul 10.46 WIB dalam kondisi full. Kemudian beliau dia keluar melintas dalam tempo waktu 2 menit dan dikenakan tarif parkir Rp5000 oleh petugas loket parkir.

“Saya sempat terjadi perdebatan dengan petugas loket parkir, kenapa kena tarif parkir karena area parkir mobil full dan langsung keluar dalam tempo waktu 2 menit melintas, dengan enteng petugas loket parkir menjawab, sudah ketentuan peraturan dari bos kami,” kata Hotman menceritakan kejadian yang dialaminya.

LOKET : Pembayaran parkir di RSUD H Amri Tambunan yang di kelola oleh vendor pihak ketiga

Hotman Simbolon, sangat kecewa dengan pelayanan parkir di RSUD H Amri Tambunan yang berada di Jalan M Thamrin No 126 Lubukpakam Kabupaten Deliserdang. Di mana-mana, katanya, baik mall, kampus dan gedung lainnya kalau parkir full langsung keluar tidak dikenakan tarif parkir. Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 12 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Kabupaten Deliserdang pada BAB IV Tempat Khusus Parkir pada Bagian Kelima tentang Struktur Besarnya Tarif Retribusi Pasal 20 Ayat 1 huruf d menyebutkan Kendaraan roda 4 (empat) Rp. 2.500.

Saat dikonfirmasi via telpon seluler, Direktur Utama RSUD H Amri Tambunan dr Hanif Fahri MM MKed (KJ) SP KJ menyebutkan bahwa untuk parkir di RSUD H Amri Tambunan ditangani oleh vendor pihak ketiga dan sudah dalam kontrak MOU nya begitu dan banyak juta yang mengeluh dengan kejadian seperti itu. “Saya akan gas pengawas parkirnya, bawa kemari aja bang karcis parkir biar saya ganti uangnya” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Deliserdang, Imran Obos SE sangat menyesalkan atas tindakan pemberlakuan tarif parkir oleh vendor di RSUD H Amri Tambunan. Sudah banyak masuk ke DPR keluhan masyarakat seputar itu, jadi saya tegaskan agar segera ganti vendor parkir dengan vendor yang baru. Ini buat malu dan mengurangi elektabilitas pelayanan Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Seharusnya di semua fasilitas halaman kantor pemerintah tidak dipungut uang parkir,” tegasnya. (azw)

DELISERDANG, SMUTPOS.CO – Lokasi area parkir di RSUD H Amri Tambunan sangat terbatas menampung parkir kendaraan mobil. Namun gimana, kalau hanya melintas di halaman parkir dikenakan parkir Rp5 ribu. Begitulah yang dialami pengunjung RSUD H Amri Tambunan, Hotman Simbolon.”Seperti kena palak ajah saya,” ujar Hotman.

Hotman menceritakan awal yang dialaminya. Saat itu dia datang masuk ke area parkir mobil RSUD H Amri Tambunan di Deliserdang pada hari Rabu (14/8) tepatnya pukul 10.46 WIB dalam kondisi full. Kemudian beliau dia keluar melintas dalam tempo waktu 2 menit dan dikenakan tarif parkir Rp5000 oleh petugas loket parkir.

“Saya sempat terjadi perdebatan dengan petugas loket parkir, kenapa kena tarif parkir karena area parkir mobil full dan langsung keluar dalam tempo waktu 2 menit melintas, dengan enteng petugas loket parkir menjawab, sudah ketentuan peraturan dari bos kami,” kata Hotman menceritakan kejadian yang dialaminya.

LOKET : Pembayaran parkir di RSUD H Amri Tambunan yang di kelola oleh vendor pihak ketiga

Hotman Simbolon, sangat kecewa dengan pelayanan parkir di RSUD H Amri Tambunan yang berada di Jalan M Thamrin No 126 Lubukpakam Kabupaten Deliserdang. Di mana-mana, katanya, baik mall, kampus dan gedung lainnya kalau parkir full langsung keluar tidak dikenakan tarif parkir. Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 12 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Kabupaten Deliserdang pada BAB IV Tempat Khusus Parkir pada Bagian Kelima tentang Struktur Besarnya Tarif Retribusi Pasal 20 Ayat 1 huruf d menyebutkan Kendaraan roda 4 (empat) Rp. 2.500.

Saat dikonfirmasi via telpon seluler, Direktur Utama RSUD H Amri Tambunan dr Hanif Fahri MM MKed (KJ) SP KJ menyebutkan bahwa untuk parkir di RSUD H Amri Tambunan ditangani oleh vendor pihak ketiga dan sudah dalam kontrak MOU nya begitu dan banyak juta yang mengeluh dengan kejadian seperti itu. “Saya akan gas pengawas parkirnya, bawa kemari aja bang karcis parkir biar saya ganti uangnya” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Deliserdang, Imran Obos SE sangat menyesalkan atas tindakan pemberlakuan tarif parkir oleh vendor di RSUD H Amri Tambunan. Sudah banyak masuk ke DPR keluhan masyarakat seputar itu, jadi saya tegaskan agar segera ganti vendor parkir dengan vendor yang baru. Ini buat malu dan mengurangi elektabilitas pelayanan Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Seharusnya di semua fasilitas halaman kantor pemerintah tidak dipungut uang parkir,” tegasnya. (azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/