27 C
Medan
Wednesday, August 21, 2024

Cemarkan Nama Baik Kejari Medan, Pasutri Didakwa Pasal Berlapis

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Wasu Dewan dan Kaliyani, pasangan suami istri (pasutri) yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menjalani sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/8).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail, mendakwa pasutri tersebut dengan pasal berlapis.

“Pertama, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.

Kedua, lanjut JPU, perbuatan Wasu dan Kaliyani melanggar Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) UU No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ketiga, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keempat, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya.

Kelima, perbuatan Wasu dan Kaliyani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Keenam, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 207 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” urai JPU.

JPU menjelaskan, perkara ini bermula pada 5 Februari 2024, bertempat di Ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan, Jalan Adinegoro.

Saat itu, Wasu bersama istrinya masuk ke ruangan PTSP Kejari Medan dan menjumpai saksi Risnawati Ginting. Saksi Risnawati merupakan seorang Jaksa yang menangani perkara yang ingin dikonfirmasi para terdakwa.

Kemudian, saksi pun memberikan penjelasan kepada para terdakwa. Tak lama berselang, datang saksi Pantun Marojahan Simbolon dan saksi Rustam Ependi guna mendampingi saksi Risnawati dalam memberikan penjelasan.

Selanjutnya, setelah saksi Risnawati memberikan penjelasan, para terdakwa meminta saksi Risnawati untuk foto bersama, akan tetapi saksi menolak.

Penolakan itu rupanya membuat para terdakwa kesal, sehingga Kaliyani melakukan siaran langsung melalui akun media sosial Facebook pribadinya yang bernama Kailass Raghawa.

Ketika itu, Kaliyani tiba-tiba mengucapkan kalimat yang menghina institusi Kejaksaan, yaitu ‘Ini kantor Kejaksaan ini ya? Enggak ada ini, ya, kantor tipu-tipu, nih. Kerja sama dengan pihak kepolisian, mau foto dengan Jaksa bukti kita apa, kalian sudah foto kedatangan kami kalian mau menunjukkan sudah diterima dengan baik. Taik, terima apa kalian? Kenapa harus takut difoto lalu’.

Tak hanya itu, para terdakwa juga mengatakan ‘Enggak malu kalian? Tutup ini Kantor Kejaksan ini, enggak perlu ada ini kantor untuk kerja sama dengan polisi permainan curang. Bikin malu kalian, enggak ada otak-otak kalian memang, makan kenyang-kenyang kalian dari uang rakyat kaliankan’.

Kemudian, para terdakwa juga mengatakan bahwa Kejaksaan kerja sama dengan terlapor dan sudah dapat uang dari penyidik ‘Tengok sengaja tengok dibikin sunyi, nih, hah. Lari semua, lari bersih. Kenapa takut? Karena penipu di sini, ini Kantor Kejaksaan penipu, setan kalian, ikut aja orang setan kalian, ya, bukan ajaran Tuhan kalian ikutkan. Sekolah di mana kalian? Sekolah di hutan? Makanya otaknya kayak binatang, menipu masyarakat kalian, bikin malu kalian yang kerja di Kejaksaan ini. Sekolahnya semua di hutan, makanya otaknya kayak binatang, otak babi, makan nasi busuk, otak busuk ini, kalau kayak gini ceritanya’.

Kemudian, video siaran langsung itu pun viral di media sosial TikTok @teamtapikor, Instagram @teamtapikor76, dan akun YouTube TEAM TAPIKOR. Selanjutnya, video tersebut dilihat saksi korban, pada 8 Februari 2024.

Merasa tak terima dengan hal tersebut, saksi korban pun membuat pengaduan/pelaporan ke Polrestabes Medan. Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung menunda persidangan hingga Rabu (28/8) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Wasu Dewan dan Kaliyani, pasangan suami istri (pasutri) yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menjalani sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/8).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail, mendakwa pasutri tersebut dengan pasal berlapis.

“Pertama, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.

Kedua, lanjut JPU, perbuatan Wasu dan Kaliyani melanggar Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) UU No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ketiga, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keempat, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya.

Kelima, perbuatan Wasu dan Kaliyani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Keenam, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 207 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” urai JPU.

JPU menjelaskan, perkara ini bermula pada 5 Februari 2024, bertempat di Ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan, Jalan Adinegoro.

Saat itu, Wasu bersama istrinya masuk ke ruangan PTSP Kejari Medan dan menjumpai saksi Risnawati Ginting. Saksi Risnawati merupakan seorang Jaksa yang menangani perkara yang ingin dikonfirmasi para terdakwa.

Kemudian, saksi pun memberikan penjelasan kepada para terdakwa. Tak lama berselang, datang saksi Pantun Marojahan Simbolon dan saksi Rustam Ependi guna mendampingi saksi Risnawati dalam memberikan penjelasan.

Selanjutnya, setelah saksi Risnawati memberikan penjelasan, para terdakwa meminta saksi Risnawati untuk foto bersama, akan tetapi saksi menolak.

Penolakan itu rupanya membuat para terdakwa kesal, sehingga Kaliyani melakukan siaran langsung melalui akun media sosial Facebook pribadinya yang bernama Kailass Raghawa.

Ketika itu, Kaliyani tiba-tiba mengucapkan kalimat yang menghina institusi Kejaksaan, yaitu ‘Ini kantor Kejaksaan ini ya? Enggak ada ini, ya, kantor tipu-tipu, nih. Kerja sama dengan pihak kepolisian, mau foto dengan Jaksa bukti kita apa, kalian sudah foto kedatangan kami kalian mau menunjukkan sudah diterima dengan baik. Taik, terima apa kalian? Kenapa harus takut difoto lalu’.

Tak hanya itu, para terdakwa juga mengatakan ‘Enggak malu kalian? Tutup ini Kantor Kejaksan ini, enggak perlu ada ini kantor untuk kerja sama dengan polisi permainan curang. Bikin malu kalian, enggak ada otak-otak kalian memang, makan kenyang-kenyang kalian dari uang rakyat kaliankan’.

Kemudian, para terdakwa juga mengatakan bahwa Kejaksaan kerja sama dengan terlapor dan sudah dapat uang dari penyidik ‘Tengok sengaja tengok dibikin sunyi, nih, hah. Lari semua, lari bersih. Kenapa takut? Karena penipu di sini, ini Kantor Kejaksaan penipu, setan kalian, ikut aja orang setan kalian, ya, bukan ajaran Tuhan kalian ikutkan. Sekolah di mana kalian? Sekolah di hutan? Makanya otaknya kayak binatang, menipu masyarakat kalian, bikin malu kalian yang kerja di Kejaksaan ini. Sekolahnya semua di hutan, makanya otaknya kayak binatang, otak babi, makan nasi busuk, otak busuk ini, kalau kayak gini ceritanya’.

Kemudian, video siaran langsung itu pun viral di media sosial TikTok @teamtapikor, Instagram @teamtapikor76, dan akun YouTube TEAM TAPIKOR. Selanjutnya, video tersebut dilihat saksi korban, pada 8 Februari 2024.

Merasa tak terima dengan hal tersebut, saksi korban pun membuat pengaduan/pelaporan ke Polrestabes Medan. Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung menunda persidangan hingga Rabu (28/8) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/