26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kebersihan Lingkungan Merupakan Tanggungjawab Bersama, Pemko Medan Harus Siapkan Fasilitas Persampahan

MEDAN, SUMUTPOS, SUMUTPOS.CO – Kebersihan lingkungan merupakan tanggungjawab semua pihak. Tidak hanya tanggungjawab pemerintah saja, masyarakat dan semua pihak diminta untuk bersama-sama dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Sekata, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Minggu (26/8/2024) sore.

“Kita tahu bahwa dalam keyakinan kita disebutkan bahwa kebersihan itu adalah sebagian dari iman. Lantas bagaimana bisa kita membiarkan lingkungan kita kotor ataupun kita dengan sengaja membuang sampah sembarangan. Tolong kita pahami bersama bahwa menjaga kebersihan lingkungan itu merupakan tanggungjawab kita bersama,” ucap Robi Barus.

Dikatakan Ketua Komisi I DPRD Medan itu, sejatinya di dalam Perda No.6 Tahun 2015 diterapkan sanksi, baik itu pidana kurungan hingga sanksi denda. Namun hingga saat ini, sanksi tersebut belum ditegakkan oleh Pemko Medan sehingga sosialisasi masih terus dilakukan.

“Sebenarnya memang ada sanksi, namun memang belum ditegakkan. Mungkin karena disatu sisi pemerintah juga belum menyiapkan fasilitas secara maksimal,” ujarnya.

Oleh sebab itu, pada kesempatan yang turut dihadiri Sekretaris Camat Medan Barat Maswan Harahap, Lurah Sei Agul Surya, dan Koordinator PKH Kota Medan Dedy Irwanto Pardede tersebut, Robi Barus pun meminta Pemko Medan untuk segera melengkapi fasilitas persampahan yang dibutuhkan. Dengan begitu, sanksi terhadap pelanggaran Perda No.6 Tahun 2015 dapat ditegakkan.

“Di Malaysia, di Singapura, kenapa disana sangat bersih? Karena warga disana takut buang sampah, dendanya besar. Tidak peduli, siapapun disana yang melanggar kena denda, baik warga negaranya maupun warga negara luar yang datang berkunjung. Bila itu diterapkan di Kota Medan, niscaya Kota Medan juga akan bersih. Tapi perlu diingat, pemerintah siapkan dulu fasilitas persampahannya,” katanya.

Pada kesempatan itu, Robi Barus pun memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Hal itu pun langsung ramai-ramai dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan keluhannya.

Diantaranya keluhan dari seorang warga bernama Nurhalimah Harahap, warga Jalan Sekata Gg Cempaka. Nurhalimah yang merupakan seorang wanita renta itu mengaku hidup menumpang-numpang di rumah orang karena dirinya tidak memiliki keluarga.

“Saya tak punya rumah, tak punya keluarga, tak punya suami, tak punya anak. Mohon perlindungan untuk saya, saya tidak dapat bantuan pak,” kata Nurhalimah dengan memelas.

Keluhan itu pun langsung ditanggapi oleh Robi Barus. Ia pun langsung meminta kepada Koordinator PKH Kota Medan, Dedy Irwanto Pardede yang hadir pada kesempatan itu untuk mengajukan nama Nurhalimah ke Kementerian agar segera dimasukkan ke dalam daftar penerima bansos.

“Tolong besok hari Senin, langsung di cek dan dipastikan bahwa nama Bu Nurhalimah ini sudah masuk ke Kemensos. Pastikan ibu ini dapat bantuan. Jangan nanti-nanti, saya mau kerja yang pasti-pasti,” tegasnya.

Pada kesempatan itu juga, Robi Barus menjawab berbagai keluhan dari masyarakat lainnya. Rata-rata, keluhan yang disampaikan terkait masalah bantuan sosial.

“Saya akan pastikan semua aspirasi ini akan ditindaklanjuti. Segera, pasti akan saya tindaklanjuti. Saya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar mendata bapak/ibu agar segera masuk ke DTKS dan bisa segera mendapatkan bantuan,” pungkasnya.
(map/han)

MEDAN, SUMUTPOS, SUMUTPOS.CO – Kebersihan lingkungan merupakan tanggungjawab semua pihak. Tidak hanya tanggungjawab pemerintah saja, masyarakat dan semua pihak diminta untuk bersama-sama dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Sekata, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Minggu (26/8/2024) sore.

“Kita tahu bahwa dalam keyakinan kita disebutkan bahwa kebersihan itu adalah sebagian dari iman. Lantas bagaimana bisa kita membiarkan lingkungan kita kotor ataupun kita dengan sengaja membuang sampah sembarangan. Tolong kita pahami bersama bahwa menjaga kebersihan lingkungan itu merupakan tanggungjawab kita bersama,” ucap Robi Barus.

Dikatakan Ketua Komisi I DPRD Medan itu, sejatinya di dalam Perda No.6 Tahun 2015 diterapkan sanksi, baik itu pidana kurungan hingga sanksi denda. Namun hingga saat ini, sanksi tersebut belum ditegakkan oleh Pemko Medan sehingga sosialisasi masih terus dilakukan.

“Sebenarnya memang ada sanksi, namun memang belum ditegakkan. Mungkin karena disatu sisi pemerintah juga belum menyiapkan fasilitas secara maksimal,” ujarnya.

Oleh sebab itu, pada kesempatan yang turut dihadiri Sekretaris Camat Medan Barat Maswan Harahap, Lurah Sei Agul Surya, dan Koordinator PKH Kota Medan Dedy Irwanto Pardede tersebut, Robi Barus pun meminta Pemko Medan untuk segera melengkapi fasilitas persampahan yang dibutuhkan. Dengan begitu, sanksi terhadap pelanggaran Perda No.6 Tahun 2015 dapat ditegakkan.

“Di Malaysia, di Singapura, kenapa disana sangat bersih? Karena warga disana takut buang sampah, dendanya besar. Tidak peduli, siapapun disana yang melanggar kena denda, baik warga negaranya maupun warga negara luar yang datang berkunjung. Bila itu diterapkan di Kota Medan, niscaya Kota Medan juga akan bersih. Tapi perlu diingat, pemerintah siapkan dulu fasilitas persampahannya,” katanya.

Pada kesempatan itu, Robi Barus pun memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Hal itu pun langsung ramai-ramai dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan keluhannya.

Diantaranya keluhan dari seorang warga bernama Nurhalimah Harahap, warga Jalan Sekata Gg Cempaka. Nurhalimah yang merupakan seorang wanita renta itu mengaku hidup menumpang-numpang di rumah orang karena dirinya tidak memiliki keluarga.

“Saya tak punya rumah, tak punya keluarga, tak punya suami, tak punya anak. Mohon perlindungan untuk saya, saya tidak dapat bantuan pak,” kata Nurhalimah dengan memelas.

Keluhan itu pun langsung ditanggapi oleh Robi Barus. Ia pun langsung meminta kepada Koordinator PKH Kota Medan, Dedy Irwanto Pardede yang hadir pada kesempatan itu untuk mengajukan nama Nurhalimah ke Kementerian agar segera dimasukkan ke dalam daftar penerima bansos.

“Tolong besok hari Senin, langsung di cek dan dipastikan bahwa nama Bu Nurhalimah ini sudah masuk ke Kemensos. Pastikan ibu ini dapat bantuan. Jangan nanti-nanti, saya mau kerja yang pasti-pasti,” tegasnya.

Pada kesempatan itu juga, Robi Barus menjawab berbagai keluhan dari masyarakat lainnya. Rata-rata, keluhan yang disampaikan terkait masalah bantuan sosial.

“Saya akan pastikan semua aspirasi ini akan ditindaklanjuti. Segera, pasti akan saya tindaklanjuti. Saya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar mendata bapak/ibu agar segera masuk ke DTKS dan bisa segera mendapatkan bantuan,” pungkasnya.
(map/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/