31 C
Medan
Sunday, September 1, 2024

Daerah hanya Miliki Satu Bakal Pasangan Calon, KPU Sumut Perpanjang Masa Pendaftaran

MEDAN, SMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) menyatakan, terdapat beberapa kabupaten di Sumut yang menerima satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk perhelatan Pilkada Serentak 2024.

Hal itu dikatakan oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, ketika dikonfirmasi, Minggu (1/9).

Agus mengatakan, ada enam kabupaten di Sumut yang diikuti enam bakal pasangan calon. Adapun kabupaten tersebut, yakni Pakpak Bharat, Serdangbedagai (Sergai), Asahan, Labuhanbatu Utara (Labura), Tapanuli Tengah (Tapteng), dan Nias Utara.

“Ada enam kabupaten yang diikuti satu bakal pasangan calon bupati-wakil bupati,” ungkap Agus.

Karena alasan itu, Agus menjelaskan, pihaknya melakukan perpanjangan masa pendaftaran kembali, untuk keenam kabupaten tadi.

Agus pun mengatakan, masa perpanjangan pendaftaran di masing-masing KPU kabupaten, akan berlangsung pada 2-4 September 2024. Sebelumnya, pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang diusung partai politik (parpol) berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

Sebelumnya, KPU sudah melakukan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati, sejak 30 Agustus hingga 1 September 2024. Pelaksanaan tahap tersebut, sesuai dengan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

“Tiga hari sosialisasi dan pengumuman (perpanjangan pendaftaran) tambah tiga hari penerimaan, total enam hari tahapannya,” beber Agus.
Adapun bakal calon di enam kabupaten tersebut, yakni Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor-Mutsyuhito Solin. Sergai, Darma Wijaya-Adlin Tambunan. Asahan, dan Taufik Zainal Abidin-Rianto.
Selanjutnya, Labura, Hendriyanto Sitorus-Samsul Tanjung. Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul. Dan Nias Utara, Amizaro Waruwu-Yusman Zega. (san/saz)

MEDAN, SMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) menyatakan, terdapat beberapa kabupaten di Sumut yang menerima satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk perhelatan Pilkada Serentak 2024.

Hal itu dikatakan oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, ketika dikonfirmasi, Minggu (1/9).

Agus mengatakan, ada enam kabupaten di Sumut yang diikuti enam bakal pasangan calon. Adapun kabupaten tersebut, yakni Pakpak Bharat, Serdangbedagai (Sergai), Asahan, Labuhanbatu Utara (Labura), Tapanuli Tengah (Tapteng), dan Nias Utara.

“Ada enam kabupaten yang diikuti satu bakal pasangan calon bupati-wakil bupati,” ungkap Agus.

Karena alasan itu, Agus menjelaskan, pihaknya melakukan perpanjangan masa pendaftaran kembali, untuk keenam kabupaten tadi.

Agus pun mengatakan, masa perpanjangan pendaftaran di masing-masing KPU kabupaten, akan berlangsung pada 2-4 September 2024. Sebelumnya, pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang diusung partai politik (parpol) berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

Sebelumnya, KPU sudah melakukan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati, sejak 30 Agustus hingga 1 September 2024. Pelaksanaan tahap tersebut, sesuai dengan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

“Tiga hari sosialisasi dan pengumuman (perpanjangan pendaftaran) tambah tiga hari penerimaan, total enam hari tahapannya,” beber Agus.
Adapun bakal calon di enam kabupaten tersebut, yakni Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor-Mutsyuhito Solin. Sergai, Darma Wijaya-Adlin Tambunan. Asahan, dan Taufik Zainal Abidin-Rianto.
Selanjutnya, Labura, Hendriyanto Sitorus-Samsul Tanjung. Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul. Dan Nias Utara, Amizaro Waruwu-Yusman Zega. (san/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/