30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit di Bank BNI, Kejatisu Tahan 2 Tersangka

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan FM selaku Analis Kredit dan TA selaku Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU). Kedua ditahan setelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT PJLU oleh bank BNI Cabang Medan, senilai Rp65 miliar.

“Permasalahan muncul berawal dari penawaran FM kepada TA dengan tujuan pengajuan kredit oleh PT. PJLU salah satunya adalah untuk penambahan modal kerja,” ungkap salah satu Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan, Selasa (3/9).

Kata Yos, salah satu jaminan kredit yang diajukan oleh PT PJLU merupakan Pabrik Kelapa Sawit Kapasitas 45 Ton/Jam, berikut sarana perlengkapannya.

“Dalam prosesnya, tersangka FM sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT PJLU, seharusnya PT PJLU tidak layak diberikan kredit. Oleh analis kredit justru menyetujui permohonan Direktur PT PJLU yang membuat permohonan pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan nilai agunan yang diajukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata mantan Kasi Penkum Kejatisu ini, berdasarkan perhitungan audit independen, bahwa nilai kredit yang dikucurkan kepada PT PJLU sebesar Rp65 miliar, yang terindikasi sebagai peristiwa tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36.932.813.935.

“Bahwa dengan tidak dilakukannya analisa oleh FM selaku analis kredit terhadap kemampuan PT PJLU, mengakibatkan PT PJLU tidak melunasi kewajibannya pada tahun 2020 dan berakhir dengan dilelangnya jaminan PT PJLU berupa PMKS dengan harga jauh di bawah nilai taksasi yang ditetapkan oleh FM pada awal pemberian kredit,” tegasnya.

Kedua tersangka kata Yos, dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan dilakukan penahanan, tambahnya, tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT PJLU. Kemudian, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Terhadap dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 September 2024 sampai dengan 21 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” pungkasnya. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan FM selaku Analis Kredit dan TA selaku Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU). Kedua ditahan setelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT PJLU oleh bank BNI Cabang Medan, senilai Rp65 miliar.

“Permasalahan muncul berawal dari penawaran FM kepada TA dengan tujuan pengajuan kredit oleh PT. PJLU salah satunya adalah untuk penambahan modal kerja,” ungkap salah satu Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan, Selasa (3/9).

Kata Yos, salah satu jaminan kredit yang diajukan oleh PT PJLU merupakan Pabrik Kelapa Sawit Kapasitas 45 Ton/Jam, berikut sarana perlengkapannya.

“Dalam prosesnya, tersangka FM sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT PJLU, seharusnya PT PJLU tidak layak diberikan kredit. Oleh analis kredit justru menyetujui permohonan Direktur PT PJLU yang membuat permohonan pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan nilai agunan yang diajukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata mantan Kasi Penkum Kejatisu ini, berdasarkan perhitungan audit independen, bahwa nilai kredit yang dikucurkan kepada PT PJLU sebesar Rp65 miliar, yang terindikasi sebagai peristiwa tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36.932.813.935.

“Bahwa dengan tidak dilakukannya analisa oleh FM selaku analis kredit terhadap kemampuan PT PJLU, mengakibatkan PT PJLU tidak melunasi kewajibannya pada tahun 2020 dan berakhir dengan dilelangnya jaminan PT PJLU berupa PMKS dengan harga jauh di bawah nilai taksasi yang ditetapkan oleh FM pada awal pemberian kredit,” tegasnya.

Kedua tersangka kata Yos, dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan dilakukan penahanan, tambahnya, tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT PJLU. Kemudian, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Terhadap dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 September 2024 sampai dengan 21 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” pungkasnya. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/