MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan Dodi Robert Simangunsong meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk serius menangani penanggulangan kemiskinan, agar angka warga miskin di kota ini dapat berkurang.
Hal ini dikatakan Dodi Robert Simangunsong ketika melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) X Tahun 2024, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Turi, Kelurahan Sidorejo 1, Medan Kota, Minggu (8/9/2024).
Dikatakan Dodi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kota Medan, pada tahun 2024 terdapat sebesar 7,94 persen penduduk miskin di Kota Medan. Persentase ini menurun 0,06 poin jika dibandingkan dengan persentase penduduk miskin pada tahun 2023 sebesar 8 persen.
“Untuk itu, seluruh program yang telah dibuat Pemko Medan dalam penanggulangan kemiskinan harus terus ditingkatkan agar angka kemiskinan di Kota Medan dapat terus ditekan sesuai semangat Perda Nomor 5 Tahun 2015 ini,” ujar politisi muda Partai Demokrat ini.
Adapun progam yang telah dibuat Pemko Medan dalam upaya penanggulangan kemiskinan, sebut Dodi, yakni meningkatkan mutu pendidikan dan pendidikan gratis, rumah layak huni, penyediaan lapangan kerja baru, penanganan stunting, mempermudah UMKM dan jaminan pelayanan kesehatan.
“Hak-hak warga miskin sebagaimana tercantum di dalam Perda tersebut, menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman dan nyaman. “Itu standar utama,” bebernya.
Selain itu, lanjut Bendahara Fraksi Partai Demokrat ini, Dinas Tenaga kerja dan Dinas Sosial agar memperbanyak pelatihan keterampilan kepada warga sekaligus bantuan modal untuk membuka usaha.
“Kepala lingkungan supaya memiliki data valid, mana warganya yang layak dan pantas mendapatkan bantuan dan pelatihan. Jadi Pemko Medan tidak hanya memberi bantuan sosial yang sifatnya instan, tetapi juga bekal keterampilan agar warga bisa berusaha” ungkapnya.
Dodi juga meminta adanya penguatan pola pendataan keluarga miskin di setiap kelurahan/kecamatan sesuai kriteria di Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Kemiskinan ini. “Dengan ketepatan pendataan, membuat langkah pemberian bantuan tepat sasaran, sehingga upaya penanggulangan kemiskinan berjalan maksimal,” pungkasnya. (adz)