29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Terkait Gadai SK Tugas DPRD Sumut, PDIP Sumut: Sesuai Arahan DPP, Kader PDIP Dilarang Menggadaikan SK

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Perkalian Rakyat Daerah Provinsi telah dilantik dan diambil sumpahnya pada Selasa 17 September 2024 kemarin, untuk bertugas menyerap aspirasi rakyat untuk 5 tahun kedepan.

Seperti biasanya beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara, setelah pelantikan beramai-ramai untuk menggadaikan Surat Keputusan (SK) sebagai bahan jaminan untuk meminjam uang di Bank.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menerbitkan instruksi kepada seluruh anggota dewan terpilih untuk tidak menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai anggota DPRD.

Dalam surat dengan Nomor: 6646/IN/DPP/IX/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP Komarudin Watubun dan Sekjen Hasto Kristiyanto pada tanggal 13 September 2024 itu tertulis DPP partai memandang bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan kepatutan sebagai anggota dewan terhormat yang seharusnya memberikan contoh keteladanan untuk tidak berutang.

Kemudian didalam instruksi itu, seluruh anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota se Indonesia terpilih dilarang untuk menggadaikan SK pengangkatan. Bagi yang telah terlanjur menggadaikan untuk segera melunasi pinjaman.

Secara tegas bagi anggota DPRD yang tidak mengindahkan intruksi ini, maka DPP Partai akan memberikan sanksi organisasi sesuai dengan peraturan partai dan AD/ART partai.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD PDIP Sumut, Mangapul Purba yang juga Anggota DPRD Sumatera Utara, ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (26/9/2024) mengatakan, jika seluruh kader PDIP yang duduk di legislatif dilarang untuk menggadaikan SK atas perintah dari DPP PDIP.

“Ya benar, kami dilarang untuk menggadaikan SK bagi kader yang duduk di Legislatif”,ucap Mangapul.

Terkait dengan Sanksi yang diberikan oleh Partai ketika ada kader yang mengadakan SK, Mangapul belum mengetahui secara pasti apakah ada sanksi yang diberikan oleh Partai terkait hal tersebut.

Sekretaris DPRD Sumut, Zulkifli ketika dikonfirmasi mengatakan, untuk saat ini belum ada satupun Anggota DPRD yang dilantik menggadaikan SK yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Belum ada bang, anggota DPRD Sumut yang sudah menggadaikan SK”, ucapnya sambil tertawa.

Kemudian ia mengatakan, belum keluarnya gaji yang diterima oleh seluruh anggota Dewan jadi kesimpulannya belum bisa mereka (anggota DPRD) untuk menggadaikan SK.

“Untuk pemberkasan menggadaikan SK pasti ada sampai kesaya, dan juga gaji untuk anggota belum dikeluarkan bang”, ucapnya.(san/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Perkalian Rakyat Daerah Provinsi telah dilantik dan diambil sumpahnya pada Selasa 17 September 2024 kemarin, untuk bertugas menyerap aspirasi rakyat untuk 5 tahun kedepan.

Seperti biasanya beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara, setelah pelantikan beramai-ramai untuk menggadaikan Surat Keputusan (SK) sebagai bahan jaminan untuk meminjam uang di Bank.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menerbitkan instruksi kepada seluruh anggota dewan terpilih untuk tidak menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai anggota DPRD.

Dalam surat dengan Nomor: 6646/IN/DPP/IX/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP Komarudin Watubun dan Sekjen Hasto Kristiyanto pada tanggal 13 September 2024 itu tertulis DPP partai memandang bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan kepatutan sebagai anggota dewan terhormat yang seharusnya memberikan contoh keteladanan untuk tidak berutang.

Kemudian didalam instruksi itu, seluruh anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota se Indonesia terpilih dilarang untuk menggadaikan SK pengangkatan. Bagi yang telah terlanjur menggadaikan untuk segera melunasi pinjaman.

Secara tegas bagi anggota DPRD yang tidak mengindahkan intruksi ini, maka DPP Partai akan memberikan sanksi organisasi sesuai dengan peraturan partai dan AD/ART partai.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD PDIP Sumut, Mangapul Purba yang juga Anggota DPRD Sumatera Utara, ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (26/9/2024) mengatakan, jika seluruh kader PDIP yang duduk di legislatif dilarang untuk menggadaikan SK atas perintah dari DPP PDIP.

“Ya benar, kami dilarang untuk menggadaikan SK bagi kader yang duduk di Legislatif”,ucap Mangapul.

Terkait dengan Sanksi yang diberikan oleh Partai ketika ada kader yang mengadakan SK, Mangapul belum mengetahui secara pasti apakah ada sanksi yang diberikan oleh Partai terkait hal tersebut.

Sekretaris DPRD Sumut, Zulkifli ketika dikonfirmasi mengatakan, untuk saat ini belum ada satupun Anggota DPRD yang dilantik menggadaikan SK yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Belum ada bang, anggota DPRD Sumut yang sudah menggadaikan SK”, ucapnya sambil tertawa.

Kemudian ia mengatakan, belum keluarnya gaji yang diterima oleh seluruh anggota Dewan jadi kesimpulannya belum bisa mereka (anggota DPRD) untuk menggadaikan SK.

“Untuk pemberkasan menggadaikan SK pasti ada sampai kesaya, dan juga gaji untuk anggota belum dikeluarkan bang”, ucapnya.(san/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/