28 C
Medan
Wednesday, October 16, 2024
spot_img

Sakit Hati Dibuli, Oknum Santri Ponpes Bakar Teman

STABAT, SUMUTPOS.CO – Peristiwa menghebohkan terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur, Desa Batumelenggang, Kecamatan Hinai, Langkat, Sabtu (5/10/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Seorang santri di ponpes itu, atas nama Adab Auli (19), mengalami luka bakar 80 persen, diduga akibat dibakar santri lainnya berinisial FAZ.

Korban sudah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik Medan, mengingat kondisinya yang masih lemah. Dugaan korban dibakar karena di lokasi kejadian ditemukan adanya kasur tempat tidur dan lemari, terdapat bekas terbakar.

Korban diduga dibakar oleh terduga pelaku saat tengah tertidur. Korban sebagai santri hafiz quran juga disebut pengajar pembantu di ponpes tersebut.

“Korban adalah pengurus pengajar ponpes. Korban mengalami luka bakar 80 persen dan dibawa ke RSUP H Adam Malik Medan,” ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, Rabu (9/10/2024).

Dia menjelaskan, awalnya ada seorang saksi yang merupakan santri di ponpes itu, melihat ada terduga pelaku berlari dari dalam masjid menuju perkebunan kelapa sawit yang berada di sekitar pondok. Merasa curiga, santri itu lalu masuk ke dalam masjid dan melihat kamar korban telah terbakar.

“Selanjutnya saksi masuk ke masjid untuk melihat apa yang terjadi, berhubung ada orang yang tidak dikenal melarikan diri. Kemudian, saksi melihat kamar salah satu pengurus atau pengajar ponpes yang berada di dalam mesjid terbakar dan api sudah membesar,” ujar Rajendra.

Kemudian santri itu langsung berteriak meminta tolong. Mendengar teriakan tersebut, sejumlah santri berdatangan dan langsung memadamkan api. Saat proses pemadaman, para santri mendengar suara teriakan korban dari dalam kamar. Santri-santri tersebut lalu mendobrak pintu kamar, dan menolong korban.

“Korban berhasil diselamatkan, tetapi korban mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya dan langsung dibawa ke RS Umum Daerah Tanjungpura untuk pemberian pertolongan. Saat ini korban telah dirujuk ke RSU Adam Malik Medan,” ujar Rajendra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku pembakaran itu berinisial FAZ, teman dekat korban. Dia menyebut saat ini pelaku telah diamankan. “Dari hasil penyelidikan anggota Satreskrim Polres dan Polsek di lapangan, diperoleh informasi bahwa pelaku ternyata FAZ yang merupakan teman dekat korban,” katanya.

Hasil penyelidikan polisi, didapat hal yang janggal. “Berawal dari kejelian dan ketelitian dari polisi dalam hal ini penyidik, yang melihat ada kejanggalan dari keterangan yang disampaikan oleh saksi,” jelas Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo.

Dia menguraikan, saksi awalnya bercerita pada saat kejadian, melihat ada seseorang lari keluar dari dalam masjid ke arah kebun. Kemudian saksi masuk ke masjid melihat kamar pengurus pengajar ponpes sudah terbakar. “Saksi pun memanggil santri yang lain minta pertolongan, didobrak, kemudian ditolong korban. Begitu awal mula ceritanya kan?” ujar David.

Kemudian, penyidik melihat ada kejanggalan di situ. Ternyata hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, saksi tersebutlah pelakunya. “Jadi saksi ini memanipulasi dan merekayasa kejadian, itu tidak pernah ada (peristiwa santri lari ke arah perkebunan). Inisial saksi FAZ,” kata David.

Kapolres menambahkan, FAZ (17) diduga sudah berencana membakar korban sejak dua hari sebelum peristiwa itu terjadi. Itu diperkuat dengan pelaku yang sudah membeli bahan bakar minyak jenis pertalite. “Dua hari sebelum kejadian, FAZ pernah meminta tolong ke santri junior untuk membeli pertalite. Tapi dia beralasan bukan untuk membakar korban,” jelasnya.

Pertalite itu kemudian disimpan oleh pelaku. Kapolres juga menyebut, langkah pelaku dapat dibilang seperti sudah direncanakan. “Kemudian pas hari kejadian si pelaku lagi kena piket jaga malam. Pada saat piket jaga malam, pelaku melihat korban lengah sedang tertidur di kamar masjid,” kata David.

“Pelaku ambil karpet buat tidur dia, siram pertalite ke karpet dan dia masukkan ke dalam kamar, di mana korban sedang tidur. Kemudian dia sulut dengan korek gas,” sambung David.

Dia menilai, pelaku seolah-olah memberi tahu santri yang lain, bahwa ada peristiwa kebakaran. “Mereka memecahkan kaca, dan mendobrak pintu untuk menyelamatkan korban,” ujar David.

Disoal motif, menurut dia, sakit hati sama korban. “Motifnya sakit hati sama korban. Korban inikan pengajar di ponpes. Kemudian santri berinisial FAZ, sakit hati karena suka dibuli sama korban,” ujar David.

“Dibuli-nya secara fisik. Ya memang FAZ berkacamata tebal, secara fisik gak good looking lah. Jadi itu salah satu bahan bulian. Dan santri ini kalau lagi buat kesalahan, pelanggaran, ada tingkah lakunya gak pas, suka diekspose ke santri-santri lainnya oleh korban,” sambungnya.

Dia menyebut, pelaku juga suka diadu domba korban dengan pimpinan ponpes dan santri-santri lainnya. “Pada akhirnya pelaku ditegur sama pimpinan ponpes. Sering difitnah dan dituduh. Jadi FAZ sakit hati dengan korban,” ujarnya.

Pelaku disangkakan pasal 187 KUHP jo UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman pidana 7 tahun.”Jika ancaman pidana 7 tahun, pelaku bisa ditahan. Korban berdomisili di Provinsi Aceh,” tandasnya. (ted/azw)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Peristiwa menghebohkan terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur, Desa Batumelenggang, Kecamatan Hinai, Langkat, Sabtu (5/10/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Seorang santri di ponpes itu, atas nama Adab Auli (19), mengalami luka bakar 80 persen, diduga akibat dibakar santri lainnya berinisial FAZ.

Korban sudah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik Medan, mengingat kondisinya yang masih lemah. Dugaan korban dibakar karena di lokasi kejadian ditemukan adanya kasur tempat tidur dan lemari, terdapat bekas terbakar.

Korban diduga dibakar oleh terduga pelaku saat tengah tertidur. Korban sebagai santri hafiz quran juga disebut pengajar pembantu di ponpes tersebut.

“Korban adalah pengurus pengajar ponpes. Korban mengalami luka bakar 80 persen dan dibawa ke RSUP H Adam Malik Medan,” ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, Rabu (9/10/2024).

Dia menjelaskan, awalnya ada seorang saksi yang merupakan santri di ponpes itu, melihat ada terduga pelaku berlari dari dalam masjid menuju perkebunan kelapa sawit yang berada di sekitar pondok. Merasa curiga, santri itu lalu masuk ke dalam masjid dan melihat kamar korban telah terbakar.

“Selanjutnya saksi masuk ke masjid untuk melihat apa yang terjadi, berhubung ada orang yang tidak dikenal melarikan diri. Kemudian, saksi melihat kamar salah satu pengurus atau pengajar ponpes yang berada di dalam mesjid terbakar dan api sudah membesar,” ujar Rajendra.

Kemudian santri itu langsung berteriak meminta tolong. Mendengar teriakan tersebut, sejumlah santri berdatangan dan langsung memadamkan api. Saat proses pemadaman, para santri mendengar suara teriakan korban dari dalam kamar. Santri-santri tersebut lalu mendobrak pintu kamar, dan menolong korban.

“Korban berhasil diselamatkan, tetapi korban mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya dan langsung dibawa ke RS Umum Daerah Tanjungpura untuk pemberian pertolongan. Saat ini korban telah dirujuk ke RSU Adam Malik Medan,” ujar Rajendra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku pembakaran itu berinisial FAZ, teman dekat korban. Dia menyebut saat ini pelaku telah diamankan. “Dari hasil penyelidikan anggota Satreskrim Polres dan Polsek di lapangan, diperoleh informasi bahwa pelaku ternyata FAZ yang merupakan teman dekat korban,” katanya.

Hasil penyelidikan polisi, didapat hal yang janggal. “Berawal dari kejelian dan ketelitian dari polisi dalam hal ini penyidik, yang melihat ada kejanggalan dari keterangan yang disampaikan oleh saksi,” jelas Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo.

Dia menguraikan, saksi awalnya bercerita pada saat kejadian, melihat ada seseorang lari keluar dari dalam masjid ke arah kebun. Kemudian saksi masuk ke masjid melihat kamar pengurus pengajar ponpes sudah terbakar. “Saksi pun memanggil santri yang lain minta pertolongan, didobrak, kemudian ditolong korban. Begitu awal mula ceritanya kan?” ujar David.

Kemudian, penyidik melihat ada kejanggalan di situ. Ternyata hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, saksi tersebutlah pelakunya. “Jadi saksi ini memanipulasi dan merekayasa kejadian, itu tidak pernah ada (peristiwa santri lari ke arah perkebunan). Inisial saksi FAZ,” kata David.

Kapolres menambahkan, FAZ (17) diduga sudah berencana membakar korban sejak dua hari sebelum peristiwa itu terjadi. Itu diperkuat dengan pelaku yang sudah membeli bahan bakar minyak jenis pertalite. “Dua hari sebelum kejadian, FAZ pernah meminta tolong ke santri junior untuk membeli pertalite. Tapi dia beralasan bukan untuk membakar korban,” jelasnya.

Pertalite itu kemudian disimpan oleh pelaku. Kapolres juga menyebut, langkah pelaku dapat dibilang seperti sudah direncanakan. “Kemudian pas hari kejadian si pelaku lagi kena piket jaga malam. Pada saat piket jaga malam, pelaku melihat korban lengah sedang tertidur di kamar masjid,” kata David.

“Pelaku ambil karpet buat tidur dia, siram pertalite ke karpet dan dia masukkan ke dalam kamar, di mana korban sedang tidur. Kemudian dia sulut dengan korek gas,” sambung David.

Dia menilai, pelaku seolah-olah memberi tahu santri yang lain, bahwa ada peristiwa kebakaran. “Mereka memecahkan kaca, dan mendobrak pintu untuk menyelamatkan korban,” ujar David.

Disoal motif, menurut dia, sakit hati sama korban. “Motifnya sakit hati sama korban. Korban inikan pengajar di ponpes. Kemudian santri berinisial FAZ, sakit hati karena suka dibuli sama korban,” ujar David.

“Dibuli-nya secara fisik. Ya memang FAZ berkacamata tebal, secara fisik gak good looking lah. Jadi itu salah satu bahan bulian. Dan santri ini kalau lagi buat kesalahan, pelanggaran, ada tingkah lakunya gak pas, suka diekspose ke santri-santri lainnya oleh korban,” sambungnya.

Dia menyebut, pelaku juga suka diadu domba korban dengan pimpinan ponpes dan santri-santri lainnya. “Pada akhirnya pelaku ditegur sama pimpinan ponpes. Sering difitnah dan dituduh. Jadi FAZ sakit hati dengan korban,” ujarnya.

Pelaku disangkakan pasal 187 KUHP jo UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman pidana 7 tahun.”Jika ancaman pidana 7 tahun, pelaku bisa ditahan. Korban berdomisili di Provinsi Aceh,” tandasnya. (ted/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/