31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Gatot Bantah Pernah Berikan Uang ke Anggota DPRD

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iranto Putro, di Pangadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Ketua PTUN Medan, Tripeni Iranto Putro, di Pangadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum Gatot Pujo Nugroho, Yanuar Wasesa membantah dugaan pemberian suap dari kliennya ke sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014.

Dia menegaskan bahwa gubernur Sumatera Utara itu tidak pernah memberi uang terkait penggunaan hak interpelasi.

“Yang pasti interpelasi Pak Gatot enggak pernah berikan duit ke Anggota ke DPRD,” kata Yanuar di KPK, Rabu (11/11).

Yanuar mengaku belum berdiskusi banyak soal kasus yang baru menjerat kliennya itu sebagai tersangka. Namun dia meyakini bahwa Gatot jujur tidak pernah memberi suap terkait interpelasi.

Bahkan Yanuar meragukan kesaksian sejumlah anggota DPRD yang sudah mengaku terima uang dari Gatot. Bahkan beberapa di antara wakil rakyat itu ada yang mengembalikan duit haram Gatot ke KPK.

“Ah kan bisa saja bukan dari uang itu (Gatot),” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap ini. Mereka diantaranya, Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, dan mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.

Pemberian suap itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iranto Putro, di Pangadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Ketua PTUN Medan, Tripeni Iranto Putro, di Pangadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum Gatot Pujo Nugroho, Yanuar Wasesa membantah dugaan pemberian suap dari kliennya ke sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014.

Dia menegaskan bahwa gubernur Sumatera Utara itu tidak pernah memberi uang terkait penggunaan hak interpelasi.

“Yang pasti interpelasi Pak Gatot enggak pernah berikan duit ke Anggota ke DPRD,” kata Yanuar di KPK, Rabu (11/11).

Yanuar mengaku belum berdiskusi banyak soal kasus yang baru menjerat kliennya itu sebagai tersangka. Namun dia meyakini bahwa Gatot jujur tidak pernah memberi suap terkait interpelasi.

Bahkan Yanuar meragukan kesaksian sejumlah anggota DPRD yang sudah mengaku terima uang dari Gatot. Bahkan beberapa di antara wakil rakyat itu ada yang mengembalikan duit haram Gatot ke KPK.

“Ah kan bisa saja bukan dari uang itu (Gatot),” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap ini. Mereka diantaranya, Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, dan mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.

Pemberian suap itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/