27 C
Medan
Thursday, December 12, 2024
spot_img

Miliki 10 Kg Sabu, Deni Saputra Divonis Penjara Seumur Hidup

MEDAN, SUMUT POS.CO – Terdakwa Deni Saputra (38) divonis hakim dengan penjara seumur hidup. Warga Jalan Sekata Gang Nusa Indah, Medan Barat ini, terbukti bersalah memiliki dan mengedarkan sabu seberat 10 kilogram.

Majelis Hakim diketuai Pinta Uli Tarigan dalam amar putusannya mengatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Deni Saputra dengan hukuman selama umur hidup,” tegas Pinta Uli, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (6/12).

Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada penasehat hukum terdakwa, maupun jaksa penuntut umum (JPU), apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Vonis hakim diketahui sama (conform) dengan tuntutan (JPU) Tri Chandra, yang sebelummya juga menuntut terdakwa penjara seumur hidup.

Diketahui, berawal petugas Polrestabes Medan mendapatkan informasi tentang adanya penjual narkotika jenis sabu-sabu dan sering melakukan transaki jual beli, di Jalan Sekata Gang Nusa Indah No 5B Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Kemudian, tiga anggota polisi melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, di rumah yang dicurigai dan melihat kedatangan terdakwa, kemudian mengikutinya hingga terdakwa masuk kedalam rumah dan menutup pintu rumah.

Ketiga petugas tersebut masuk kedalam rumah terdakwa mencari keberadaan terdakwa, yang tidak lama kemudian terdakwa baru turun dari lantai 2 rumahnya.

Kemudian, terdakwa membawa ketiga saksi kelantai 2, dimana terdakwa menunjukkan 1 buah kotak kardus yang terletak dilantai. Setelah dibuka berisikan 10 bungkus plastik teh china warna hijau merek Guanyinwang, dengan berat 10 kg.

Pengakuan terdakwa, barang haram itu diperolehnya dari seseorang yang dikenalnya bernama Zulham. Nantinya, sabu itu akan diedarkan terdakwa kepada pembeli sesuai dengan arahan dari Zulham, dengan upah Rp2 juta perbungkusnya. (man/han)

MEDAN, SUMUT POS.CO – Terdakwa Deni Saputra (38) divonis hakim dengan penjara seumur hidup. Warga Jalan Sekata Gang Nusa Indah, Medan Barat ini, terbukti bersalah memiliki dan mengedarkan sabu seberat 10 kilogram.

Majelis Hakim diketuai Pinta Uli Tarigan dalam amar putusannya mengatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Deni Saputra dengan hukuman selama umur hidup,” tegas Pinta Uli, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (6/12).

Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada penasehat hukum terdakwa, maupun jaksa penuntut umum (JPU), apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Vonis hakim diketahui sama (conform) dengan tuntutan (JPU) Tri Chandra, yang sebelummya juga menuntut terdakwa penjara seumur hidup.

Diketahui, berawal petugas Polrestabes Medan mendapatkan informasi tentang adanya penjual narkotika jenis sabu-sabu dan sering melakukan transaki jual beli, di Jalan Sekata Gang Nusa Indah No 5B Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Kemudian, tiga anggota polisi melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, di rumah yang dicurigai dan melihat kedatangan terdakwa, kemudian mengikutinya hingga terdakwa masuk kedalam rumah dan menutup pintu rumah.

Ketiga petugas tersebut masuk kedalam rumah terdakwa mencari keberadaan terdakwa, yang tidak lama kemudian terdakwa baru turun dari lantai 2 rumahnya.

Kemudian, terdakwa membawa ketiga saksi kelantai 2, dimana terdakwa menunjukkan 1 buah kotak kardus yang terletak dilantai. Setelah dibuka berisikan 10 bungkus plastik teh china warna hijau merek Guanyinwang, dengan berat 10 kg.

Pengakuan terdakwa, barang haram itu diperolehnya dari seseorang yang dikenalnya bernama Zulham. Nantinya, sabu itu akan diedarkan terdakwa kepada pembeli sesuai dengan arahan dari Zulham, dengan upah Rp2 juta perbungkusnya. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/