24 C
Medan
Wednesday, January 15, 2025

Buka Lubuk Larangan, Desa Hapesong Lama Diserbu Ratusan Pemancing

BATANGTORU, SUMUTPOS – Tepian sungai di Desa Hapesong Lama di Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, pada siang itu tidak seperti biasanya. Ramai orang memadati pinggir sungai melemparkan kail untuk menangkap ikan.

Hari itu, Minggu (12/1/2025), Desa Hapesong Lama membuka lubuk larangan. Lubuk larangan adalah area di sepanjang aliran sungai yang sudah disepakati bersama secara adat untuk tidak diambil ikannya dalam kurun waktu tertentu. Setelahnya, lubuk larangan dapat dibuka sehingga ikan boleh ditangkap.

Ikan yang dipanen kali ini adalah hasil dari pelepasan 9.900 bibit ikan jurung, ikan mas, ikan gurami dan ikan nila pada 10 September 2024. Kegiatan ini berhasil menarik 207 peserta pemancing dari berbagai daerah. Agar bisa mengail ikan, setiap pemancing diharuskan membayar tiket seharga Rp80.000. Dananya akan masuk ke kas desa.

Kepala Desa Hapesong Lama, Rusmanto, mengatakan lubuk larangan adalah kearifan lokal yang perlu dijaga sebagai upaya untuk menjaga kelestarian sungai. Dia juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe, yang telah mendukung lubuk karangan di Hapesong Lama.

“Kegiatan ini tidak hanya menjaga kelestarian sungai, tetapi juga memberikan dampak ekonomi nyata bagi desa kami. Pendapatan dari pembukaan Lubuk Larangan akan digunakan untuk pembangunan desa serta membantu anak yatim dan orang tua jompo,” ungkapnya.

Superintendent Community Relations PT Agincourt Resources, Sugeng Maskat, menjelaskan, PTAR mendukung pelestarian adat Lubuk Larangan dan pengembangbiakan ikan jurung serta ikan air tawar lainnya.

“Pelestarian ikan penting untuk menjaga ekosistem sungai lokal. Melalui lubuk larangan diharapkan kesadaran masyarakat akan kelestarian ekosistem meningkat, dapat mendukung pendapatan desa, dan mendorong pengembangan wisata serta promosi potensi desa,” ungkapnya.

Salah satu pemancing, Supriadi Satria, warga Kota Padangsidimpuan, senang bisa ikut pembukaan lubuk larangan. Jelang siang, dia sudah dapat 4 kilogram ikan, yang kemudian dimasaknya untuk dimakan bersama teman-teman pemancing lainnya.

“Saya sudah datang ke lokasi sejak pagi. Semoga hari ini bisa mendapat rezeki ikan yang banyak. Saya juga senang dapat bertemu dengan kawan-kawan. Bisa dibilang ini menjadi ajang silaturahmi,” ujarnya.

Setelah sukses menggelar pembukaan perdana lubuk larangan tahun ini, panitia lubuk larangan Desa Hapesong Lama akan mengadakan kegiatan serupa juga pada 2025. Diperkirakan, hasil panen mencapai sekitar 1,5 ton ikan.

Lubuk larangan memberi banyak manfaat. Selain meningkatkan kesadaran kolektif terhadap keberlanjutan kehidupan biota sungai, lubuk larangan juga menguatkan kelembagaan adak yang dihormati oleh masyarakat desa. (dek)

BATANGTORU, SUMUTPOS – Tepian sungai di Desa Hapesong Lama di Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, pada siang itu tidak seperti biasanya. Ramai orang memadati pinggir sungai melemparkan kail untuk menangkap ikan.

Hari itu, Minggu (12/1/2025), Desa Hapesong Lama membuka lubuk larangan. Lubuk larangan adalah area di sepanjang aliran sungai yang sudah disepakati bersama secara adat untuk tidak diambil ikannya dalam kurun waktu tertentu. Setelahnya, lubuk larangan dapat dibuka sehingga ikan boleh ditangkap.

Ikan yang dipanen kali ini adalah hasil dari pelepasan 9.900 bibit ikan jurung, ikan mas, ikan gurami dan ikan nila pada 10 September 2024. Kegiatan ini berhasil menarik 207 peserta pemancing dari berbagai daerah. Agar bisa mengail ikan, setiap pemancing diharuskan membayar tiket seharga Rp80.000. Dananya akan masuk ke kas desa.

Kepala Desa Hapesong Lama, Rusmanto, mengatakan lubuk larangan adalah kearifan lokal yang perlu dijaga sebagai upaya untuk menjaga kelestarian sungai. Dia juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe, yang telah mendukung lubuk karangan di Hapesong Lama.

“Kegiatan ini tidak hanya menjaga kelestarian sungai, tetapi juga memberikan dampak ekonomi nyata bagi desa kami. Pendapatan dari pembukaan Lubuk Larangan akan digunakan untuk pembangunan desa serta membantu anak yatim dan orang tua jompo,” ungkapnya.

Superintendent Community Relations PT Agincourt Resources, Sugeng Maskat, menjelaskan, PTAR mendukung pelestarian adat Lubuk Larangan dan pengembangbiakan ikan jurung serta ikan air tawar lainnya.

“Pelestarian ikan penting untuk menjaga ekosistem sungai lokal. Melalui lubuk larangan diharapkan kesadaran masyarakat akan kelestarian ekosistem meningkat, dapat mendukung pendapatan desa, dan mendorong pengembangan wisata serta promosi potensi desa,” ungkapnya.

Salah satu pemancing, Supriadi Satria, warga Kota Padangsidimpuan, senang bisa ikut pembukaan lubuk larangan. Jelang siang, dia sudah dapat 4 kilogram ikan, yang kemudian dimasaknya untuk dimakan bersama teman-teman pemancing lainnya.

“Saya sudah datang ke lokasi sejak pagi. Semoga hari ini bisa mendapat rezeki ikan yang banyak. Saya juga senang dapat bertemu dengan kawan-kawan. Bisa dibilang ini menjadi ajang silaturahmi,” ujarnya.

Setelah sukses menggelar pembukaan perdana lubuk larangan tahun ini, panitia lubuk larangan Desa Hapesong Lama akan mengadakan kegiatan serupa juga pada 2025. Diperkirakan, hasil panen mencapai sekitar 1,5 ton ikan.

Lubuk larangan memberi banyak manfaat. Selain meningkatkan kesadaran kolektif terhadap keberlanjutan kehidupan biota sungai, lubuk larangan juga menguatkan kelembagaan adak yang dihormati oleh masyarakat desa. (dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/