27 C
Medan
Thursday, January 30, 2025

Polisi Ungkap Penipuan Online Modus Kencan Online

SUMUTPOS.CO – Jajaran Polsek Metro Gambir mengungkap kasus penipuan online dengan modus kencan online, Rabu (22/1/2025). Diketahui, penangkapan ini merupakan sindikat internasional.

Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati saat konferensi pers, di Polres Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Januari 2025.

Menurut Respati, dalam aksinya, para tersangka menggunakan aplikasi kencan daring untuk menjerat korban dengan bujuk rayu dan tipu daya investasi fiktif.

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah menyamar sebagai pria mapan di aplikasi kencan seperti Tinder, OKCupid, CMB, dan Bumble.

“Mereka menggunakan foto profil orang lain yang menarik untuk mendekati korban, yang umumnya adalah perempuan dengan profesi bergengsi seperti pengacara dan dokter,” kata Respati.

Kemudian setelah korban tertarik dengan foto yang digunakan pelaku, kata Respati, mereka menjalin hubungan emosional hingga korban percaya.

Pada akhirnya, pelaku mengajak korban berinvestasi di situs palsu dengan janji keuntungan hingga 25 persen.

Investasi yang dilakukan seolah-olah order barang di platform e-commerce sebagai dropshipper.

“Jadi sebagai dropshipper seolah-olah mereka jadi investasi. Seperti produk kosmetik, atau juga nanti alat elektronik, dan lain sebagainya. Jadi sebenarnya itu fiktif, dijanjikan akan mendapat keuntungan antara 10 sampai dengan 25 persen,” beber Respati.

20 yang Ditangkap

Dalam pengungkapan itu sebanyak 20 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun delapan orang dari ke-20 tersangka ini dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan tes urine.

“Dari 20 orang tersangka ini yang kita sudah amankan terdiri dari 16 laki-laki dan empat orang perempuan. Delapan orang kita cek urin terdeteksi positif narkoba dan telah mengakui keselahannya menggunakan barang narkotika jenis sabu,” ujar

Ke-20 tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing. Tersangka berinisial INB , 43 tahun, AKP, 27 tahun, dan RW, 27 tahun, sebagai leader.

Kemudian MAM, 27 tahun, MAAN, 25 tahun, RN, 26 tahun, APW, 27 tahun, ES, 28 tahun, SAAH, 24 tahun, FR, 25 tahun, AZ, 22 tahun, SR, 27 tahun, BKL, 38 tahun, MYK, 25 tahun, AR, 31 tahun, DH, 19 tahun, ANG, 18 tahun, HJZ, 21 tahun, NZ, 19 tahun, dan MR, 25 tahun bertugas sebagai operator. Sedangkan salah satu pelaku, AJY, saat ini masih buron.

“Masih kami dalami karena transaksinya tidak menggunakan mata uang rupiah atau mata uang secara konvensional tapi ini adalah menggunakan mata uang kripto. Jadi dia menukar ke mata uang kripto, mengganti ke USDT,” jelas Respati.

Respati menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari patroli siber dan menemukan sejumlah akun mencurigakan yang menawarkan investasi melalui situs WISH Online dan WISH Global Help.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Apartemen Batavia, Jalan K.H. Mas Mansyur, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ini Barang Bukti yang Ditemukan

Dalam penggerebekkan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, sebanyak 94 unit ponsel, 28 laptop Lenovo, serta puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

Selain itu, polisi juga menemukan dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,62 gram serta alat hisap bong.

“Kami masih mendalami jaringan ini dan menduga ada lebih banyak korban yang belum melapor. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan berbasis love scam yang marak terjadi di aplikasi kencan daring,” imbau Respati.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE. Mereka diancam dengan hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Gaji Para Pelaku

Menurut Kapolsek, para pelaku mendapatkan gaji dari bos mereka yang ada di China berinisial AJ.

“Mereka digaji. Untuk ‘leader’ (pimpinan) Rp7 juta, untuk operator Rp5 juta,” kata Respati.

Menurut dia, dari pengakuan para tersangka, mereka baru bekerja kurang lebih dua bulan dan ada pula yang satu bulan dan bahkan baru ada juga dua minggu. (bbs/ram)

SUMUTPOS.CO – Jajaran Polsek Metro Gambir mengungkap kasus penipuan online dengan modus kencan online, Rabu (22/1/2025). Diketahui, penangkapan ini merupakan sindikat internasional.

Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati saat konferensi pers, di Polres Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Januari 2025.

Menurut Respati, dalam aksinya, para tersangka menggunakan aplikasi kencan daring untuk menjerat korban dengan bujuk rayu dan tipu daya investasi fiktif.

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah menyamar sebagai pria mapan di aplikasi kencan seperti Tinder, OKCupid, CMB, dan Bumble.

“Mereka menggunakan foto profil orang lain yang menarik untuk mendekati korban, yang umumnya adalah perempuan dengan profesi bergengsi seperti pengacara dan dokter,” kata Respati.

Kemudian setelah korban tertarik dengan foto yang digunakan pelaku, kata Respati, mereka menjalin hubungan emosional hingga korban percaya.

Pada akhirnya, pelaku mengajak korban berinvestasi di situs palsu dengan janji keuntungan hingga 25 persen.

Investasi yang dilakukan seolah-olah order barang di platform e-commerce sebagai dropshipper.

“Jadi sebagai dropshipper seolah-olah mereka jadi investasi. Seperti produk kosmetik, atau juga nanti alat elektronik, dan lain sebagainya. Jadi sebenarnya itu fiktif, dijanjikan akan mendapat keuntungan antara 10 sampai dengan 25 persen,” beber Respati.

20 yang Ditangkap

Dalam pengungkapan itu sebanyak 20 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun delapan orang dari ke-20 tersangka ini dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan tes urine.

“Dari 20 orang tersangka ini yang kita sudah amankan terdiri dari 16 laki-laki dan empat orang perempuan. Delapan orang kita cek urin terdeteksi positif narkoba dan telah mengakui keselahannya menggunakan barang narkotika jenis sabu,” ujar

Ke-20 tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing. Tersangka berinisial INB , 43 tahun, AKP, 27 tahun, dan RW, 27 tahun, sebagai leader.

Kemudian MAM, 27 tahun, MAAN, 25 tahun, RN, 26 tahun, APW, 27 tahun, ES, 28 tahun, SAAH, 24 tahun, FR, 25 tahun, AZ, 22 tahun, SR, 27 tahun, BKL, 38 tahun, MYK, 25 tahun, AR, 31 tahun, DH, 19 tahun, ANG, 18 tahun, HJZ, 21 tahun, NZ, 19 tahun, dan MR, 25 tahun bertugas sebagai operator. Sedangkan salah satu pelaku, AJY, saat ini masih buron.

“Masih kami dalami karena transaksinya tidak menggunakan mata uang rupiah atau mata uang secara konvensional tapi ini adalah menggunakan mata uang kripto. Jadi dia menukar ke mata uang kripto, mengganti ke USDT,” jelas Respati.

Respati menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari patroli siber dan menemukan sejumlah akun mencurigakan yang menawarkan investasi melalui situs WISH Online dan WISH Global Help.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Apartemen Batavia, Jalan K.H. Mas Mansyur, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ini Barang Bukti yang Ditemukan

Dalam penggerebekkan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, sebanyak 94 unit ponsel, 28 laptop Lenovo, serta puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

Selain itu, polisi juga menemukan dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,62 gram serta alat hisap bong.

“Kami masih mendalami jaringan ini dan menduga ada lebih banyak korban yang belum melapor. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan berbasis love scam yang marak terjadi di aplikasi kencan daring,” imbau Respati.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE. Mereka diancam dengan hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Gaji Para Pelaku

Menurut Kapolsek, para pelaku mendapatkan gaji dari bos mereka yang ada di China berinisial AJ.

“Mereka digaji. Untuk ‘leader’ (pimpinan) Rp7 juta, untuk operator Rp5 juta,” kata Respati.

Menurut dia, dari pengakuan para tersangka, mereka baru bekerja kurang lebih dua bulan dan ada pula yang satu bulan dan bahkan baru ada juga dua minggu. (bbs/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/