MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Kota Medan menilai, pembangunan Mister Gemoy di Jalan Kol Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat diduga sarat dengan sejumlah masalah.
Sebab, pembangunan Mister Gemoy tidak memiliki izin Persetujuan Mendirikan Bangunan (PBG ). Tidak hanya itu, pihak pengelola juga membuka akses jalan di Jalan Yos Sudarso untuk memudahkan para konsumen untuk keluar masuk.
“Kondisi itu sudah menjadi temuan Komisi IV DPRD Kota Medan saat kami (Komisi IV) melakukan sidak ke lokasi bangunan,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, Kamis (6/3/2025).
Dikatakan Rizki, saat melakukan sidak, pihak pengelola Mister Gemoy tidak bisa menunjukan kepemilikan PBG bangunan usaha yang mereka miliki. Sementara, pembangunan terus berlanjut. Bahkan, akses jalan didepan bangunan usaha tersebut juga dibuka.
“Pelanggaran yang sangat jelas tampak di depan untuk di Jalan Yos Sudarso. Tepat di depan bangunan yang selama ini ditutup oleh pulau jalan karena tidak jauh dari kawasan fly over Pulo Brayan, justru dibuka untuk akses keluar dan masuk bagi tamu Mister Gemoy,” ujarnya.
Rizki menyayangkan kesalahan yang fatal tersebut. Ia pun mengaku kecewa terhadap pihak kecamatan dan kelurahan yang terkesan menutup mata.
“Kita harapkan Pemko Medan segera bertindak cepat, kenapa terjadi pembiaran,” katanya sembari mengatakan bahwa di lokasi Mister Gemoy juga terdapat arena kuliner, billiar, hingga lokasi hiburan.
Seiring dengan temuan tersebut, kata Rizki, DPRD Kota Medan akan memanggil pihak pemilik bangunan dan OPD terkait di Pemko Medan.
“Kita akan RDP (rapat dengar pendapat), akan kita panggil pihak pengelola Mister Gemoy dan OPD terkait guna mengetahui permasalahan sebenarnya,” pungkasnya. (map/ila)