29 C
Medan
Friday, December 5, 2025

Dugaan Korupsi Smartboard, Mantan Kadisdik Langkat dan Kasi Sarpras SD Jadi Tersangka

SUMUTPOS.CO – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Saiful Abdi serta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana pada Bidang Sekolah Dasar (SD) Supriadi, sebagai tersangka. Hal ini dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan smartboard Tahun Anggaran (TA) 2024 senilai Rp49,9 miliar. Kerugian negara yang ditemukan pada penyidikan dengan estimasi Rp20 miliar.

Kajari Langkat, Asbach menjelaskan, Saiful Abdi dan Supriadi ditetapkan tersangka usai serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan tim penyidik. “Setelah melalui serangkaian proses penyidikan pada kasus korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Langkat, TA 2024, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti serta telah melakukan penyitaan barang bukti,” ungkap Asbach, didampingi Kasi Pidsus Kejari Langkat Rizki Ramdhani, Rabu (26/11) sore.

“Setelah dilakukan ekspose oleh penyidik diperoleh kesimpulan, penyidikan yang dimaksud telah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Tim menetapkan dua orang tersangka, yakni SA selaku Kepala Dinas Pendidikan Langkat 2024 yang juga merangkap sebagai PPK kegiatan pengadaan smartboard. Kedua, tersangka berinisial S selaku Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat 2024,” bebernya.

Dia sedikit menjelaskan, 312 unit smartboard ditenderkan oleh Disdik Langkat untuk SD dan SMP di Kabupaten Langkat pada 12 September 2024. Peran Saiful Abdi, lanjut Asbach, menentukan perusahaan sebagai pemenang atau penyedia dalam proyek puluhan miliar Rupiah tersebut.

“Tersangka SA sebelumnya telah menentukan perusahaan yang terpilih untuk pengadaan smartboard. Selanjutnya tersangka SA mempercayakan pengadaan smartboard kepada tersangka S,” jelasnya.

“Sehingga, tersangka S melakukan peng-upload-an dan dokumen SIRUP untuk pengadaan smartboard dengan menunjuk merek tertentu, viewsonic,” ujar Asbach, yang juga didampingi Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo.

Asbach juga menuturkan, SA menunjuk PT Gunung Emas Ekaputra serta PT Global Harapan Nawasena sebagai penyedia dalam pengadaan smartboard tersebut. Sementara peran Supriadi, mengikuti perintah Saiful Abdi untuk mendaftar ke e-katalog.

“Tersangka S melakukan pendaftaran akun e-katalog milik tersangka SA. Dan yang melakukan pengeklikan pada e-katalog untuk memilih PT GEE dan PT GHN adalah tersangka S, yang juga diketahui oleh tersangka SA,” ujarnya.

Pengadaan smartboard juga terjadi negosiasi antara penyedia dengan Disdik Langkat hanya dalam satu hari saja. Lalu, disepekati harga belanja per unit sebesar Rp158 juta.

“Pada proses pengadaan smartboard, terjadi beberapa kali negosiasi antara pihak penyedia dengan Dinas Pendidikan Langkat, di mana negosiasi hanya terjadi dalam satu hari. Dan negosiasi dilakukan agar seolah-olah tidak ada persekongkolan,” katanya.

Namun fakta yang diungkap Kejari Langkat, terjadi persekongkolan jahat.

“Selanjutnya smartboard dikirim ke sekolah-sekolah baik SD dan SMP di Langkat, yang mana terhadap barang penerima bantuan sekolah dibuat oleh tersangka S,” jelas Asbach lagi.

Kerugian puluhan miliar Rupiah yang ditemukan penyidik, melalui dugaan tidak sesuai spesifikasi dalam belanja smartboard tersebut.

“Terhadap smartboard yang telah diterima oleh penerima bantuan, terdapat perbedaan speksifikasi dan adanya mark up terkait perbedaan harga di pasaran. Sehingga hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang saat ini berdasarkan penghitungan keuangan negara, ditemukan sebesar Rp20 miliar,” sebut Asbach.

Saiful Abdi tidak dihadirkan dalam kesempatan temu pers yang dilakukan Kejari Langkat. Sebab, yang bersangkutan saat ini tengah berada di dalam Lapas Medan. Sementara tersangka Supriadi, ditahan ke Rutan Medan.

“Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” pungkas Asbach. (ted/saz)

SUMUTPOS.CO – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Saiful Abdi serta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana pada Bidang Sekolah Dasar (SD) Supriadi, sebagai tersangka. Hal ini dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan smartboard Tahun Anggaran (TA) 2024 senilai Rp49,9 miliar. Kerugian negara yang ditemukan pada penyidikan dengan estimasi Rp20 miliar.

Kajari Langkat, Asbach menjelaskan, Saiful Abdi dan Supriadi ditetapkan tersangka usai serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan tim penyidik. “Setelah melalui serangkaian proses penyidikan pada kasus korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Langkat, TA 2024, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti serta telah melakukan penyitaan barang bukti,” ungkap Asbach, didampingi Kasi Pidsus Kejari Langkat Rizki Ramdhani, Rabu (26/11) sore.

“Setelah dilakukan ekspose oleh penyidik diperoleh kesimpulan, penyidikan yang dimaksud telah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Tim menetapkan dua orang tersangka, yakni SA selaku Kepala Dinas Pendidikan Langkat 2024 yang juga merangkap sebagai PPK kegiatan pengadaan smartboard. Kedua, tersangka berinisial S selaku Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat 2024,” bebernya.

Dia sedikit menjelaskan, 312 unit smartboard ditenderkan oleh Disdik Langkat untuk SD dan SMP di Kabupaten Langkat pada 12 September 2024. Peran Saiful Abdi, lanjut Asbach, menentukan perusahaan sebagai pemenang atau penyedia dalam proyek puluhan miliar Rupiah tersebut.

“Tersangka SA sebelumnya telah menentukan perusahaan yang terpilih untuk pengadaan smartboard. Selanjutnya tersangka SA mempercayakan pengadaan smartboard kepada tersangka S,” jelasnya.

“Sehingga, tersangka S melakukan peng-upload-an dan dokumen SIRUP untuk pengadaan smartboard dengan menunjuk merek tertentu, viewsonic,” ujar Asbach, yang juga didampingi Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo.

Asbach juga menuturkan, SA menunjuk PT Gunung Emas Ekaputra serta PT Global Harapan Nawasena sebagai penyedia dalam pengadaan smartboard tersebut. Sementara peran Supriadi, mengikuti perintah Saiful Abdi untuk mendaftar ke e-katalog.

“Tersangka S melakukan pendaftaran akun e-katalog milik tersangka SA. Dan yang melakukan pengeklikan pada e-katalog untuk memilih PT GEE dan PT GHN adalah tersangka S, yang juga diketahui oleh tersangka SA,” ujarnya.

Pengadaan smartboard juga terjadi negosiasi antara penyedia dengan Disdik Langkat hanya dalam satu hari saja. Lalu, disepekati harga belanja per unit sebesar Rp158 juta.

“Pada proses pengadaan smartboard, terjadi beberapa kali negosiasi antara pihak penyedia dengan Dinas Pendidikan Langkat, di mana negosiasi hanya terjadi dalam satu hari. Dan negosiasi dilakukan agar seolah-olah tidak ada persekongkolan,” katanya.

Namun fakta yang diungkap Kejari Langkat, terjadi persekongkolan jahat.

“Selanjutnya smartboard dikirim ke sekolah-sekolah baik SD dan SMP di Langkat, yang mana terhadap barang penerima bantuan sekolah dibuat oleh tersangka S,” jelas Asbach lagi.

Kerugian puluhan miliar Rupiah yang ditemukan penyidik, melalui dugaan tidak sesuai spesifikasi dalam belanja smartboard tersebut.

“Terhadap smartboard yang telah diterima oleh penerima bantuan, terdapat perbedaan speksifikasi dan adanya mark up terkait perbedaan harga di pasaran. Sehingga hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang saat ini berdasarkan penghitungan keuangan negara, ditemukan sebesar Rp20 miliar,” sebut Asbach.

Saiful Abdi tidak dihadirkan dalam kesempatan temu pers yang dilakukan Kejari Langkat. Sebab, yang bersangkutan saat ini tengah berada di dalam Lapas Medan. Sementara tersangka Supriadi, ditahan ke Rutan Medan.

“Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” pungkas Asbach. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru