MEDAN – Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I ke Ciputra Land senilai Rp263 miliar, sempat memanas. Pasalnya, majelis hakim menegur penasihat hukum (PH) terdakwa Irwan Peranginangin, karena dinilai melontarkan pertanyaan yang melebar dari kapasitas saksi.
Teguran keras datang dari hakim anggota M Yusafrihardi Girsang saat PH terdakwa mencecar saksi Wisnu Budi Arif dengan pertanyaan yang dianggap melampaui kewenangan.
“Saudara PH bertanya kepada saksi harus sesuai fakta, jangan melebar seolah-olah saksi ini Direktur PTPN,” tegas hakim di ruang Sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (13/2/2026).
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut, menghadirkan 6 saksi, yakni Kamaruzaman, Wisnu Budi Arif, TM Silalahi, Jon Ismet, Indah Ersari Siregar dan Daniel. Seluruhnya merupakan mantan direksi PTPN II yang kini menjadi bagian dari PTPN I Regional I.
Wisnu Budi Arif, yang merupakan mantan Direktur Operasional PTPN II periode 2012-2015, sebelumnya menjelaskan rencana kerjasama pengembangan lahan sekitar 8.000 hektare yang tidak produktif karena dikuasai penggarap. Lahan tersebut dirancang menjadi kawasan permukiman dalam proyek Kota Deli Metropolitan (KDM).
Menurutnya, kerjasama itu sempat mendapat persetujuan Menteri BUMN saat itu. Namun proyek terhenti setelah terjadi pergantian menteri karena belum mengantongi persetujuan lanjutan. Kerjasama baru dilanjutkan kembali pada periode menteri berikutnya.
Wisnu juga mengungkapkan, mitra awal PTPN II bukan PT Ciputra, melainkan PT Danayasa. Namun kerjasama dengan Danayasa batal karena tak tercapai kesepakatan atas sejumlah klausul.
Situasi mulai memanas ketika PH terdakwa menanyakan apakah kerjasama PTPN dan Ciputra menguntungkan semua pihak. Wisnu menjawab, menurut pandangannya, kerjasama tersebut berdampak positif karena kondisi keuangan PTPN II yang sebelumnya merugi perlahan mulai membaik. Mendengar jawaban itu, hakim ketua langsung memotong. “Apakah saksi ini mewakili Direktur? Siapa Dirut PTPN II saat itu?” tanya hakim.
Saksi menjawab bahwa Direktur Utama PTPN II saat itu adalah Batara. Hakim kemudian menegaskan bahwa saksi harus menjawab sesuai tugas pokok dan fungsi sebagai Direktur Operasional.
“Kenapa saksi yang mewakili Dirut? Saksi selaku Direktur Operasional harus menjelaskan tupoksinya saja, jangan kemana-mana,” ujar hakim dengan nada tinggi.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa kerjasama pengembangan lahan antara PTPN dan pihak Ciputra merugikan keuangan negara hingga Rp263 miliar. (man/azw)

