30 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Empat Anggota PP Divonis 6 Tahun Penjara

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS  Terdakwa Irwansyah Suganda Nasution, M Ilham, Dedek Syahputra dan AM Lubis menjalani proses persidangan kasus bentrokan massa organisasi kepemudaaan (OKP) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/4) lalu. Keempatnya divonis masing-masing 6 tahun penjara.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Terdakwa Irwansyah Suganda Nasution, M Ilham, Dedek Syahputra dan AM Lubis menjalani proses persidangan kasus bentrokan massa organisasi kepemudaaan (OKP) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/4) lalu. Keempatnya divonis masing-masing 6 tahun penjara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman keempat terdakwa kasus bentrokan antar organisasi kepemudaan, masing-masing dengan hukuman selama enam tahun penjara, Kamis (22/9) siang.

Hakim menilai para terdakwa, telah terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan Ketua PAC Ikatan Pemuda Karya (IPK) Medan Timur, Monang Hutabarat meninggal dunia.

Keempat terdakwa itu yakni Ferdinan Harianto Butar butar (38), Dede Saurudin Hutagalung (21), Edy Suryanto (28) dan Setia Gunawan Nasution (29). “Menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 6 tahun,” jelas majelis yang diketuai oleh Gerchat Pasaribu di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Keempat terdakwa dianggap melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHPidana. Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Randi Tambunan masing-masing selama 10 tahun penjara. Menanggapi putusan itu, JPU Randy mengaku masih pikir-pikir. Begitu pun keempat terdakwa melalui penasehat hukumnya. “Pikir-pikir yang mulia,” ucap Randy.

Dalam dakwaan JPU Randy, keempat terdakwa secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Monang Hutabarat hingga tewas di persimpangan Jalan Asia/Jalan Sutomo Medan pada Sabtu (30/1) lalu.

Randy menjelaskan, pada Sabtu tanggal 30 Januari 2016 jam 14.00 wib, di perempatan Jalan Asia dan Sutomo bahwa terdakwa mendengar rombongan IPK yang melintas di depan Kantor MPW Pemuda Pancasila telah melakukan lemparan. Setelah tersulut emosi, massa termasuk empat terdakwa yang mendengar kabar bahwa Kantor MPW PP Sumut di Jalan Thamrin Medan telah diserang, langsung mengejar rombongan IPK.

Mereka melakukan pelemparan yang mengakibatkan salah satu kader IPK bernama Monang Hutabarat terjatuh dari kereta. Melihat korban yang terjatuh dan terhimpit keretanya, para terdakwa memulai aksinya dengan beberapa lemparan dan pukulan. Ferdinan Harianto melakukan pemukulan bersama Dede Saurudin Hutagalung, Edi Suryanto dan Setia Gunawan Nasution memukul korban ke arah wajah korban dengan besi berkali-kali.

Adapun beberapa tanda kekerasan yang dialami Monang Hutabarat sehingga tewas seperti luka robek kepala wajah, kepala anggota gerak atas, tungkai, tanda patah tulang, tengkorak patah. Pendarahan di selaput tebal dan tipis otak. (gus/ije)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS  Terdakwa Irwansyah Suganda Nasution, M Ilham, Dedek Syahputra dan AM Lubis menjalani proses persidangan kasus bentrokan massa organisasi kepemudaaan (OKP) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/4) lalu. Keempatnya divonis masing-masing 6 tahun penjara.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Terdakwa Irwansyah Suganda Nasution, M Ilham, Dedek Syahputra dan AM Lubis menjalani proses persidangan kasus bentrokan massa organisasi kepemudaaan (OKP) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/4) lalu. Keempatnya divonis masing-masing 6 tahun penjara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman keempat terdakwa kasus bentrokan antar organisasi kepemudaan, masing-masing dengan hukuman selama enam tahun penjara, Kamis (22/9) siang.

Hakim menilai para terdakwa, telah terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan Ketua PAC Ikatan Pemuda Karya (IPK) Medan Timur, Monang Hutabarat meninggal dunia.

Keempat terdakwa itu yakni Ferdinan Harianto Butar butar (38), Dede Saurudin Hutagalung (21), Edy Suryanto (28) dan Setia Gunawan Nasution (29). “Menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 6 tahun,” jelas majelis yang diketuai oleh Gerchat Pasaribu di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Keempat terdakwa dianggap melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHPidana. Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Randi Tambunan masing-masing selama 10 tahun penjara. Menanggapi putusan itu, JPU Randy mengaku masih pikir-pikir. Begitu pun keempat terdakwa melalui penasehat hukumnya. “Pikir-pikir yang mulia,” ucap Randy.

Dalam dakwaan JPU Randy, keempat terdakwa secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Monang Hutabarat hingga tewas di persimpangan Jalan Asia/Jalan Sutomo Medan pada Sabtu (30/1) lalu.

Randy menjelaskan, pada Sabtu tanggal 30 Januari 2016 jam 14.00 wib, di perempatan Jalan Asia dan Sutomo bahwa terdakwa mendengar rombongan IPK yang melintas di depan Kantor MPW Pemuda Pancasila telah melakukan lemparan. Setelah tersulut emosi, massa termasuk empat terdakwa yang mendengar kabar bahwa Kantor MPW PP Sumut di Jalan Thamrin Medan telah diserang, langsung mengejar rombongan IPK.

Mereka melakukan pelemparan yang mengakibatkan salah satu kader IPK bernama Monang Hutabarat terjatuh dari kereta. Melihat korban yang terjatuh dan terhimpit keretanya, para terdakwa memulai aksinya dengan beberapa lemparan dan pukulan. Ferdinan Harianto melakukan pemukulan bersama Dede Saurudin Hutagalung, Edi Suryanto dan Setia Gunawan Nasution memukul korban ke arah wajah korban dengan besi berkali-kali.

Adapun beberapa tanda kekerasan yang dialami Monang Hutabarat sehingga tewas seperti luka robek kepala wajah, kepala anggota gerak atas, tungkai, tanda patah tulang, tengkorak patah. Pendarahan di selaput tebal dan tipis otak. (gus/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/