MEDAN, SumuPos.co – Persidangan perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada Ciputra Land kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (23/2/2026). Sebanyak sembilan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Para saksi yang dihadirkan berasal dari unsur PTPN, Kementerian BUMN, dan PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Dari PTPN hadir Ibnu Maulana I Arief, Ganda Wiatmaja, Eka Misramawahyuni, Topan Erlangga Sidabalok dan Hengki Heriandono.
Saksi dari Kementerian BUMN hadir Faturohman. Sementara dari PT NDP hadir Ir Alda Kartika, Nur Kamal dan Triandu Heru Herianto.
Dalam persidangan, jaksa mendalami perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan PTPN. Ganda Wiatmaja menerangkan, sekitar 2.400 hektare lahan PTPN diubah menjadi HGB, yang sebelumnya merupakan perkebunan tebu tidak produktif.
“Dengan cara ini, dimaksudkan dapat membantu menyelesaikan persoalan oleh PTPN. Itu pada tahun 2019 ada sekitar 2.500 hektare yang rencananya dialihkan dalam bentuk HGB. Namun, tidak semua lahan bisa dikuasai karena sebagian berkonflik dengan warga,” katanya.
Melalui PT NDP, diajukan pengurusan HGB untuk pengembangan kawasan perumahan, bisnis dan kawasan hijau. PT NDP menggandeng PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR),
anak usaha Ciputra Land.
“Konsultasi dengan kementerian soal 20 persen, siapa yang wajib memberikan bagian 20 persen itu. Diawali November, Januari ada tiga kali rapat, terakhir kali oleh kementerian menyampaikan pemberian 20 persen itu kewajibannya NDP, bukan PTPN,” ujarnya.
Ia menyebut dari skema inbreng tanah seluas 289 hektare, PT NDP memperoleh tambahan saham senilai Rp 92 milliar. “Sebenarnya PTPN mendapatkan keuntungan dengan bertambahnya aset,” terang Ganda.
Eka Misramawahyuni juga menyatakan, kerja sama tersebut menguntungkan PTPN. “PTPN mendapatkan saham Rp600 milliar atas perubahan tanah atau inbreng itu dari 2.400 hektare yang direncanakan,” katanya.
“Sekarang proyek NDP pemilik saham mengalami penurunan pendapatan dengan adanya kasus ini ada penurunannya. Proyek masih stagnan, tidak progresif untuk membesarkan perusahaan,” ujarnya.
Diketahui, empat terdakwa dalam perkara ini adalah Askani, selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deliserdang, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo serta Irwan Peranginangin selaku mantan Direktur PTPN II. (adz)

