27.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Aww… Ada 8 Paket Sabu & Uang Rp26 Juta di Lapas Pakam

Foto: Hulman/PM Barang bukti sabu dan uang tunai Rp26 juta diamankan dari Lapas Lubuk Pakam, Sumut.
Foto: Hulman/PM
Barang bukti sabu dan uang tunai Rp26 juta diamankan dari Lapas Lubuk Pakam, Sumut.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Penangkapan Toni alias Toge, bandar besar narkoba jaringan internasional oleh BNN Pusat beberapa waktu lalu, ternyata tak berpengaruh pada peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam. Buktinya, sampai hari ini barang haram tersebut masih tetap marak beredar di sana.

Hal ini terbukti saat pihak Lapas melakukan razia mendadak Senin (23/5) sekira pukul 21.00 WIB. Hasilnya 3 narapidana kasus sabu dan pengedar berhasil diamankan berikut barang bukti 8 paket sabu dan uang tunai Rp 26 juta. Info yang dihimpun kru koran ini, razia itu bermula saat Kalapas Lubuk Pakam Jahari Sitepu mendapat info soal maraknya transaksi narkoba di Lapas.

Menanggapi info itu, Kalapas lantas mengerahkan para sipir untuk melakukan penggeledahan. Awalnya petugas merazia kamar 5 mawar. Dari ruangan itu ditemukan satu paket sabu milik Tusiman (50), warga Gang Rasmi Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa. Saat diinterogasi, ayah dua anak itu yang dihukum 6 tahun penjara itu akhirnya buka mulut.

Tusiman yang sudah 3 tahun menjalani hukuman itu mengaku membeli sabu itu dari Rusman (43), warga Dusun X Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa. Tanpa mengulur waktu, petugas melakukan pengembangan dengan mengamankan Rusman dari kamar pengasingan 14 yang dihuninya.

Saat diinterogasi, ayah dua anak itu mengakui telah menjual sabu pada Tusiman. Selain itu Rusman yang masih sakau itu mengaku ada menitipn tas ransel merah berisi pakaian berikut 7 paket sabu kepada Sopian (30), napi yang menghuni kamar mawar 13 yang berlamat di Dusun II Desa Deli Tua, Kecamatan Deli Tua. Selanjutnya petugas melakukan razia di kamar yang dihuni Sopian. Saat tas warna merah digeledah, petugas menemukan 7 paket sabu berisi uang tunai Rp 26 juta dari dalam tas.

Saat diinterogasi, Sopian napi kasus narkoba yang dovonis lima tahun sekira sebulan lalu itu mengaku jika tas itu dititip Rusman. Saat dikonfrontir, Rusman terlihat ngawur menjawab pertanyaan petugas. Meski begitu, dia tak membantah sebagian uang Rp 26 juta itu dia peroleh dari menjual sabu. “Sabu itu ku peroleh dari Alek yang datang bertamu mengunjungi aku,” sebutnya
Kalapas Lubuk Pakam Jahari Sitepu didampingi Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyareakatan (KPLP) Eben Depari ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan ketiga napi tersebut. “Untuk pemeriksaan ketiga napi berikut 8 paket sabu dan uang tunai itu kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang,” katanya. (man/deo)

Foto: Hulman/PM Barang bukti sabu dan uang tunai Rp26 juta diamankan dari Lapas Lubuk Pakam, Sumut.
Foto: Hulman/PM
Barang bukti sabu dan uang tunai Rp26 juta diamankan dari Lapas Lubuk Pakam, Sumut.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Penangkapan Toni alias Toge, bandar besar narkoba jaringan internasional oleh BNN Pusat beberapa waktu lalu, ternyata tak berpengaruh pada peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam. Buktinya, sampai hari ini barang haram tersebut masih tetap marak beredar di sana.

Hal ini terbukti saat pihak Lapas melakukan razia mendadak Senin (23/5) sekira pukul 21.00 WIB. Hasilnya 3 narapidana kasus sabu dan pengedar berhasil diamankan berikut barang bukti 8 paket sabu dan uang tunai Rp 26 juta. Info yang dihimpun kru koran ini, razia itu bermula saat Kalapas Lubuk Pakam Jahari Sitepu mendapat info soal maraknya transaksi narkoba di Lapas.

Menanggapi info itu, Kalapas lantas mengerahkan para sipir untuk melakukan penggeledahan. Awalnya petugas merazia kamar 5 mawar. Dari ruangan itu ditemukan satu paket sabu milik Tusiman (50), warga Gang Rasmi Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa. Saat diinterogasi, ayah dua anak itu yang dihukum 6 tahun penjara itu akhirnya buka mulut.

Tusiman yang sudah 3 tahun menjalani hukuman itu mengaku membeli sabu itu dari Rusman (43), warga Dusun X Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa. Tanpa mengulur waktu, petugas melakukan pengembangan dengan mengamankan Rusman dari kamar pengasingan 14 yang dihuninya.

Saat diinterogasi, ayah dua anak itu mengakui telah menjual sabu pada Tusiman. Selain itu Rusman yang masih sakau itu mengaku ada menitipn tas ransel merah berisi pakaian berikut 7 paket sabu kepada Sopian (30), napi yang menghuni kamar mawar 13 yang berlamat di Dusun II Desa Deli Tua, Kecamatan Deli Tua. Selanjutnya petugas melakukan razia di kamar yang dihuni Sopian. Saat tas warna merah digeledah, petugas menemukan 7 paket sabu berisi uang tunai Rp 26 juta dari dalam tas.

Saat diinterogasi, Sopian napi kasus narkoba yang dovonis lima tahun sekira sebulan lalu itu mengaku jika tas itu dititip Rusman. Saat dikonfrontir, Rusman terlihat ngawur menjawab pertanyaan petugas. Meski begitu, dia tak membantah sebagian uang Rp 26 juta itu dia peroleh dari menjual sabu. “Sabu itu ku peroleh dari Alek yang datang bertamu mengunjungi aku,” sebutnya
Kalapas Lubuk Pakam Jahari Sitepu didampingi Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyareakatan (KPLP) Eben Depari ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan ketiga napi tersebut. “Untuk pemeriksaan ketiga napi berikut 8 paket sabu dan uang tunai itu kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang,” katanya. (man/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/