31 C
Medan
Wednesday, March 11, 2026

Terkait Dana Desa 2024, 6 Kepala Desa di Dairi Dipanggil Kejatisu

DAIRI – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Dairi mendapat undangan untuk memberikan keterangan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Dairi Simon Tony Malau. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini ada enam kepala desa yang menerima undangan permintaan keterangan dari pihak kejaksaan.

“Benar, ada enam kepala desa yang menerima undangan untuk dimintai keterangan. Surat undangan itu disampaikan oleh pihak jaksa melalui Dinas PMD,” ujar Simon Tony Malau saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/3/2026).

Simon menjelaskan, keenam kepala desa tersebut masing-masing Kepala Desa Karing di Kecamatan Berampu, Kepala Desa Sitinjo di Kecamatan Sitinjo, Kepala Desa Bukit Lau Kersik di Kecamatan Gunung Sitember, Kepala Desa Lae Parira di Kecamatan Lae Parira, Kepala Desa Bangun di Kecamatan Parbuluan, serta Kepala Desa Silalahi II di Kecamatan Silahisabungan.

Menurut Simon, pihaknya belum mengetahui secara pasti apa yang menjadi fokus penyelidikan kejaksaan terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2024 tersebut.

Namun berdasarkan informasi yang diterimanya dari beberapa kepala desa yang telah memberikan keterangan, pertanyaan yang diajukan penyidik lebih banyak berkaitan dengan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti oleh kepala desa dan perangkat desa pada tahun anggaran 2024.

“Dari keterangan beberapa kepala desa yang sudah dipanggil, pembahasannya lebih banyak terkait pelaksanaan bimtek kepala desa dan perangkat desa,” jelasnya.

Simon menegaskan, kegiatan bimtek tersebut tidak diselenggarakan oleh Dinas PMD Kabupaten Dairi. Menurutnya, kegiatan itu dilaksanakan oleh lembaga lain, sementara pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024.

Simon mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari para kepala desa, setiap desa yang mengikuti kegiatan tersebut membayar biaya sekitar Rp5 juta kepada pihak penyelenggara.

“Informasi dari kepala desa, setiap desa yang ikut bimtek membayar sekitar Rp5 juta kepada penyelenggara kegiatan,” ungkapnya.

Meski demikian, Simon menilai kegiatan tersebut secara regulasi tidak melanggar aturan. Pasalnya, kepala desa, perangkat desa, maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki hak untuk meningkatkan kapasitas melalui kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis.

Hal tersebut, lanjutnya, juga telah diatur dalam Peraturan Bupati Dairi Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa.

“Secara regulasi tidak ada yang dilanggar. Kepala desa, perangkat desa, serta BPD memang berhak meningkatkan kapasitas melalui pelatihan atau bimtek,” katanya.

Simon juga menambahkan, hingga saat ini baru enam kepala desa dari total 161 desa di Kabupaten Dairi yang menerima undangan permintaan keterangan dari kejaksaan.

Menariknya, dari enam kepala desa tersebut, dua di antaranya justru diketahui tidak mengikuti kegiatan bimtek yang dimaksud. Kedua kepala desa itu adalah Kepala Desa Silalahi II di Kecamatan Silahisabungan serta Kepala Desa Sitinjo di Kecamatan Sitinjo. “Dari enam kepala desa yang menerima undangan, dua di antaranya justru tidak ikut dalam kegiatan bimtek tersebut,” pungkas. (rud/ila)

DAIRI – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Dairi mendapat undangan untuk memberikan keterangan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Dairi Simon Tony Malau. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini ada enam kepala desa yang menerima undangan permintaan keterangan dari pihak kejaksaan.

“Benar, ada enam kepala desa yang menerima undangan untuk dimintai keterangan. Surat undangan itu disampaikan oleh pihak jaksa melalui Dinas PMD,” ujar Simon Tony Malau saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/3/2026).

Simon menjelaskan, keenam kepala desa tersebut masing-masing Kepala Desa Karing di Kecamatan Berampu, Kepala Desa Sitinjo di Kecamatan Sitinjo, Kepala Desa Bukit Lau Kersik di Kecamatan Gunung Sitember, Kepala Desa Lae Parira di Kecamatan Lae Parira, Kepala Desa Bangun di Kecamatan Parbuluan, serta Kepala Desa Silalahi II di Kecamatan Silahisabungan.

Menurut Simon, pihaknya belum mengetahui secara pasti apa yang menjadi fokus penyelidikan kejaksaan terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2024 tersebut.

Namun berdasarkan informasi yang diterimanya dari beberapa kepala desa yang telah memberikan keterangan, pertanyaan yang diajukan penyidik lebih banyak berkaitan dengan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti oleh kepala desa dan perangkat desa pada tahun anggaran 2024.

“Dari keterangan beberapa kepala desa yang sudah dipanggil, pembahasannya lebih banyak terkait pelaksanaan bimtek kepala desa dan perangkat desa,” jelasnya.

Simon menegaskan, kegiatan bimtek tersebut tidak diselenggarakan oleh Dinas PMD Kabupaten Dairi. Menurutnya, kegiatan itu dilaksanakan oleh lembaga lain, sementara pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024.

Simon mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari para kepala desa, setiap desa yang mengikuti kegiatan tersebut membayar biaya sekitar Rp5 juta kepada pihak penyelenggara.

“Informasi dari kepala desa, setiap desa yang ikut bimtek membayar sekitar Rp5 juta kepada penyelenggara kegiatan,” ungkapnya.

Meski demikian, Simon menilai kegiatan tersebut secara regulasi tidak melanggar aturan. Pasalnya, kepala desa, perangkat desa, maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki hak untuk meningkatkan kapasitas melalui kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis.

Hal tersebut, lanjutnya, juga telah diatur dalam Peraturan Bupati Dairi Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa.

“Secara regulasi tidak ada yang dilanggar. Kepala desa, perangkat desa, serta BPD memang berhak meningkatkan kapasitas melalui pelatihan atau bimtek,” katanya.

Simon juga menambahkan, hingga saat ini baru enam kepala desa dari total 161 desa di Kabupaten Dairi yang menerima undangan permintaan keterangan dari kejaksaan.

Menariknya, dari enam kepala desa tersebut, dua di antaranya justru diketahui tidak mengikuti kegiatan bimtek yang dimaksud. Kedua kepala desa itu adalah Kepala Desa Silalahi II di Kecamatan Silahisabungan serta Kepala Desa Sitinjo di Kecamatan Sitinjo. “Dari enam kepala desa yang menerima undangan, dua di antaranya justru tidak ikut dalam kegiatan bimtek tersebut,” pungkas. (rud/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru