28.9 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejatisu

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima pelimpahan tersangka, berkas dan barang bukti dugaan korupsi pengadaan 6 unit kapal nelayan di Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara  (Diskanla Sumut) dari penyidik di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Pelimpahan tahap dua ini, diserahkan langsung oleh Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, Rabu (20/9) kemarin. Dalam kasus ini, ada tiga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik anti korupsi di Polda Sumut.

Ketiga tersangka, adalah Dr Ir Matius Bangun MSi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Andika Ansori Adil Nasution, SH MSi selaku Ketua Panitia Lelang dan Direktur PT Prima Mandiri Satria Perkasa (PT.PMSP) selaku rekanan, Sri Mauliaty.

Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.”Iya benar, berkas dan ketiga tersangka dalam kasus itu sudah kita terima pelimpahannya dari penyidik Polda pada Rabu kemarin,” aku Sumanggar kepada wartawan, Kamis (21/9) siang.

Sumanggar menjelaskan dengan pelimpahan tahap dua ini, selanjutnya pihak kejaksaan akan segera merampungkan berkas perkara tersebut. Kemudian, segera menyusun surat dakwaan untuk dilanjutkan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk diadili dalam waktu ini.

“Saat ini tim dari penuntut umum tengah mentelaah berkas. Untuk para tersangka ditahan ke Rutan Tanjunggusta,” kata Sumanggar.

Diberitakan sebelumnya penyelidikan kasus ini sidah berlangsung sejak tahun 2016 lalu dan baru saat ini tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P-22 untuk proses persidangan.

Berdasarkan informasi diperoleh, kasus dugaan korupsi pengadaan 6 unit kapal ukuran 30 GT untuk nelayan di Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) yang anggarannya bersumber dari dana Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan Belanjda Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp12 miliar dengan merugikan negara sebesar Rp1.329.825.206.

Modus operandi terjadinya dugaan korupsi dengan cara, memanipulasi data dan keterlambatan pembuatan kapal sehingga tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku seperti hanya tenaga ahli untuk konsultan perencanaan sama orangnya dengan tenaga ahli untuk konsultan pengawasan.

Ironisnya, pemenang lelang yaitu PT PMSP selaku penyediaan barang tidak melaksanakan pekerjaan utama, namun disubkan/diberikan untuk melakukan pekerjaan utama kepada UD Usaha Bersama dan pengerjaan alat tangkap diberikan kepada UD Sugi Laut. Sehingga, pembuatan dan pembangunan kapal terlambat diselesaikan namun tidak dilakukan pemutusan kontrak atau denda terhadap penyedia barang.(gus/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima pelimpahan tersangka, berkas dan barang bukti dugaan korupsi pengadaan 6 unit kapal nelayan di Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara  (Diskanla Sumut) dari penyidik di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Pelimpahan tahap dua ini, diserahkan langsung oleh Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, Rabu (20/9) kemarin. Dalam kasus ini, ada tiga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik anti korupsi di Polda Sumut.

Ketiga tersangka, adalah Dr Ir Matius Bangun MSi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Andika Ansori Adil Nasution, SH MSi selaku Ketua Panitia Lelang dan Direktur PT Prima Mandiri Satria Perkasa (PT.PMSP) selaku rekanan, Sri Mauliaty.

Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.”Iya benar, berkas dan ketiga tersangka dalam kasus itu sudah kita terima pelimpahannya dari penyidik Polda pada Rabu kemarin,” aku Sumanggar kepada wartawan, Kamis (21/9) siang.

Sumanggar menjelaskan dengan pelimpahan tahap dua ini, selanjutnya pihak kejaksaan akan segera merampungkan berkas perkara tersebut. Kemudian, segera menyusun surat dakwaan untuk dilanjutkan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk diadili dalam waktu ini.

“Saat ini tim dari penuntut umum tengah mentelaah berkas. Untuk para tersangka ditahan ke Rutan Tanjunggusta,” kata Sumanggar.

Diberitakan sebelumnya penyelidikan kasus ini sidah berlangsung sejak tahun 2016 lalu dan baru saat ini tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P-22 untuk proses persidangan.

Berdasarkan informasi diperoleh, kasus dugaan korupsi pengadaan 6 unit kapal ukuran 30 GT untuk nelayan di Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) yang anggarannya bersumber dari dana Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan Belanjda Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp12 miliar dengan merugikan negara sebesar Rp1.329.825.206.

Modus operandi terjadinya dugaan korupsi dengan cara, memanipulasi data dan keterlambatan pembuatan kapal sehingga tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku seperti hanya tenaga ahli untuk konsultan perencanaan sama orangnya dengan tenaga ahli untuk konsultan pengawasan.

Ironisnya, pemenang lelang yaitu PT PMSP selaku penyediaan barang tidak melaksanakan pekerjaan utama, namun disubkan/diberikan untuk melakukan pekerjaan utama kepada UD Usaha Bersama dan pengerjaan alat tangkap diberikan kepada UD Sugi Laut. Sehingga, pembuatan dan pembangunan kapal terlambat diselesaikan namun tidak dilakukan pemutusan kontrak atau denda terhadap penyedia barang.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/