31 C
Medan
Wednesday, March 11, 2026

Pemko Diminta Segel Wakita Warkop

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan bangunan Wakita Warkop di Jalan Setia Jadi, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur untuk disegel karena tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Rekomendasi ith ditetapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan bersama sejumlah OPD Pemko Medan dan pemilik bangunan di ruang Komisi gedung DPRD Medan, Senin (9/3/2026) sore.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV, Paul MA Simanjuntak bersama para Anggota Komisi Jusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution, Lailatul Badri, Ahmad Afandi, Renville Napitupulu dan Datuk Iskandar Muda. Hadir juga pemilik bangunan Willis Gunawan dan perwakilan Dinas PKPCKTR, pihak lelurahan dan Dinas PMPTSP Kota Medan.

Dalam rapat terungkap, kendati Dinas PKPCKTR Kota Medan sudah memberikan surat peringatan sebanyak dua kali kepada pemilik bangunan untuk mengehentikan bangunan dan mengurus izin, namun pemilik tidak mengindahkan dan melanjutkan pembangunan secara maraton.

Menyikapi hasil rapat, anggota Komisi 4 menyepakati bangunan disegel dan kepada pemilik diwajibkan mengurus PBG nya. “Ikuti saja aturan mengurus izin PBG nya, setelah terbit baru dilanjutkan operasionalnya,” saran Paul.

Kepada Dinas Perkimcikataru, Paul juga menyarankan supaya dilakukan pembinaan dan arahan membantu proses perizinan diterbitkan. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan bangunan Wakita Warkop di Jalan Setia Jadi, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur untuk disegel karena tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Rekomendasi ith ditetapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan bersama sejumlah OPD Pemko Medan dan pemilik bangunan di ruang Komisi gedung DPRD Medan, Senin (9/3/2026) sore.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV, Paul MA Simanjuntak bersama para Anggota Komisi Jusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution, Lailatul Badri, Ahmad Afandi, Renville Napitupulu dan Datuk Iskandar Muda. Hadir juga pemilik bangunan Willis Gunawan dan perwakilan Dinas PKPCKTR, pihak lelurahan dan Dinas PMPTSP Kota Medan.

Dalam rapat terungkap, kendati Dinas PKPCKTR Kota Medan sudah memberikan surat peringatan sebanyak dua kali kepada pemilik bangunan untuk mengehentikan bangunan dan mengurus izin, namun pemilik tidak mengindahkan dan melanjutkan pembangunan secara maraton.

Menyikapi hasil rapat, anggota Komisi 4 menyepakati bangunan disegel dan kepada pemilik diwajibkan mengurus PBG nya. “Ikuti saja aturan mengurus izin PBG nya, setelah terbit baru dilanjutkan operasionalnya,” saran Paul.

Kepada Dinas Perkimcikataru, Paul juga menyarankan supaya dilakukan pembinaan dan arahan membantu proses perizinan diterbitkan. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru