31 C
Medan
Monday, March 16, 2026

Reinhart Jeremy Sosialisasikan Perda Disabilitas dan Lansia

Bendahara Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, menegaskan bahwa Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia hadir untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas dan masyarakat lanjut usia (lansia) di Kota Medan.

Hal tersebut disampaikan Reinhart saat menggelar sosialisasi Perda di Jalan Sei Kera No.105 F, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (14/3/2026). Dalam kegiatan tersebut, ia mengajak masyarakat untuk lebih memahami serta menghormati hak-hak kelompok rentan di tengah kehidupan sosial.

Reinhart mengaku dirinya rutin melakukan sosialisasi Perda tersebut karena masih banyak penyandang disabilitas yang belum mendapatkan perhatian yang layak.

“Padahal kaum difabel memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya, seperti hak hidup, privasi, keadilan, perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan hingga kesehatan. Karena itu Perda ini sangat penting untuk disosialisasikan,” ujar Reinhart.

Anggota Komisi I DPRD Kota Medan itu juga menyinggung bahwa perlindungan terhadap penyandang disabilitas telah diatur secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin kesamaan hak, penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam kehidupan yang mandiri tanpa diskriminasi.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut mencakup empat jenis disabilitas, yakni disabilitas fisik, intelektual, mental, dan sensorik. Menurutnya, penyandang disabilitas bukanlah beban negara, melainkan bagian dari masyarakat yang harus dilindungi dan diberdayakan.

“Disabilitas bukan beban negara. Mereka adalah bagian dari masyarakat yang harus kita lindungi dan berdayakan,” tegasnya.

Lebih lanjut Reinhart menjelaskan, tujuan utama Perda Nomor 2 Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 adalah memberikan penghormatan, pemenuhan hak, serta perlindungan bagi penyandang disabilitas dan lansia di daerah.

Dalam Pasal 4, disebutkan bahwa penyandang disabilitas memiliki berbagai hak, mulai dari hak politik, keagamaan, olahraga, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, hingga pelayanan publik.

Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan perlindungan dari bencana, layanan habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri dan terlibat dalam kehidupan masyarakat, kebebasan berekspresi, berkomunikasi, memperoleh informasi, serta bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

Untuk sektor pendidikan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9, penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan bermutu pada semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif maupun khusus. Mereka juga memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan serta berhak mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik.

Sementara itu dalam Pasal 10, hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas juga dijamin, baik oleh pemerintah, pemerintah daerah, maupun sektor swasta tanpa adanya diskriminasi.

Reinhart yang merupakan legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Medan Timur, Medan Deli, Medan Perjuangan, dan Medan Tembung itu menegaskan bahwa masih banyak hak penyandang disabilitas yang diatur dan dilindungi melalui Perda tersebut.

“Masih banyak hak-hak penyandang disabilitas lainnya yang akan dilindungi melalui Perda ini. Harapannya masyarakat semakin memahami dan bersama-sama memastikan hak mereka terpenuhi,” pungkasnya. (map/ila)

Bendahara Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, menegaskan bahwa Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia hadir untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas dan masyarakat lanjut usia (lansia) di Kota Medan.

Hal tersebut disampaikan Reinhart saat menggelar sosialisasi Perda di Jalan Sei Kera No.105 F, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (14/3/2026). Dalam kegiatan tersebut, ia mengajak masyarakat untuk lebih memahami serta menghormati hak-hak kelompok rentan di tengah kehidupan sosial.

Reinhart mengaku dirinya rutin melakukan sosialisasi Perda tersebut karena masih banyak penyandang disabilitas yang belum mendapatkan perhatian yang layak.

“Padahal kaum difabel memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya, seperti hak hidup, privasi, keadilan, perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan hingga kesehatan. Karena itu Perda ini sangat penting untuk disosialisasikan,” ujar Reinhart.

Anggota Komisi I DPRD Kota Medan itu juga menyinggung bahwa perlindungan terhadap penyandang disabilitas telah diatur secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin kesamaan hak, penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam kehidupan yang mandiri tanpa diskriminasi.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut mencakup empat jenis disabilitas, yakni disabilitas fisik, intelektual, mental, dan sensorik. Menurutnya, penyandang disabilitas bukanlah beban negara, melainkan bagian dari masyarakat yang harus dilindungi dan diberdayakan.

“Disabilitas bukan beban negara. Mereka adalah bagian dari masyarakat yang harus kita lindungi dan berdayakan,” tegasnya.

Lebih lanjut Reinhart menjelaskan, tujuan utama Perda Nomor 2 Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 adalah memberikan penghormatan, pemenuhan hak, serta perlindungan bagi penyandang disabilitas dan lansia di daerah.

Dalam Pasal 4, disebutkan bahwa penyandang disabilitas memiliki berbagai hak, mulai dari hak politik, keagamaan, olahraga, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, hingga pelayanan publik.

Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan perlindungan dari bencana, layanan habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri dan terlibat dalam kehidupan masyarakat, kebebasan berekspresi, berkomunikasi, memperoleh informasi, serta bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

Untuk sektor pendidikan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9, penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan bermutu pada semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif maupun khusus. Mereka juga memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan serta berhak mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik.

Sementara itu dalam Pasal 10, hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas juga dijamin, baik oleh pemerintah, pemerintah daerah, maupun sektor swasta tanpa adanya diskriminasi.

Reinhart yang merupakan legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Medan Timur, Medan Deli, Medan Perjuangan, dan Medan Tembung itu menegaskan bahwa masih banyak hak penyandang disabilitas yang diatur dan dilindungi melalui Perda tersebut.

“Masih banyak hak-hak penyandang disabilitas lainnya yang akan dilindungi melalui Perda ini. Harapannya masyarakat semakin memahami dan bersama-sama memastikan hak mereka terpenuhi,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru