31 C
Medan
Tuesday, March 17, 2026

Tim Cakrawala Dishub Medan Gerak Cepat, Jukir Pungut Tarif Lama Diamankan

Tim Cakrawala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bergerak cepat menindak juru parkir (jukir) yang kedapatan memungut tarif parkir menggunakan tarif lama di kawasan Olimpia, Jalan MT Haryono, Kecamatan Medan Kota.

Penindakan tersebut dilakukan setelah adanya aduan masyarakat yang sempat viral di media sosial. Menanggapi laporan tersebut, petugas Dishub langsung turun ke lokasi bersama aparat kepolisian dari Polsek Medan Kota untuk mengamankan jukir yang bersangkutan.

Katim Humas Dishub Kota Medan Ali Hahn, mengatakan pihaknya merespons cepat laporan masyarakat terkait praktik pungutan parkir yang tidak sesuai dengan tarif resmi.

“Kemarin viral juga di media sosial. Oleh karena itu kita bersama pihak Polsek Medan Kota turun ke lokasi untuk mengamankan jukir tersebut,” ujar Ali Hahn saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, jukir tersebut mengakui perbuatannya yang masih menggunakan tarif lama saat menarik biaya parkir dari pengendara. Tarif yang dipungut yakni Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.

“Jukir itu mengakui semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Ia juga membuat surat pernyataan. Selain itu, kami menyita beberapa lembar karcis parkir tarif lama dari yang bersangkutan,” jelasnya.

Ali menegaskan, Tim Cakrawala Dishub Kota Medan akan terus melakukan patroli dan pengawasan di berbagai titik parkir untuk memastikan para jukir mematuhi aturan yang berlaku.

Ali juga mengingatkan bahwa tarif parkir resmi yang berlaku di Kota Medan saat ini adalah Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat.

“Tarif parkir di Kota Medan saat ini roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp4.000. Jika ada jukir yang tetap nekat mengutip di luar tarif yang ada, pasti akan kita tindak tegas,” tegasnya.

Ali turut mengimbau masyarakat agar lebih berani menolak jika diminta membayar parkir dengan tarif yang tidak sesuai. Ia juga meminta warga untuk selalu meminta karcis parkir sebagai bukti pembayaran.

“Tidak usah dibayar jika menggunakan tarif lama. Mintalah karcis parkir saat membayar tunai. Jika merasa jukir tidak beres, segera laporkan kepada kami agar bisa segera ditindak,” pungkasnya. (map/ila)

Tim Cakrawala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bergerak cepat menindak juru parkir (jukir) yang kedapatan memungut tarif parkir menggunakan tarif lama di kawasan Olimpia, Jalan MT Haryono, Kecamatan Medan Kota.

Penindakan tersebut dilakukan setelah adanya aduan masyarakat yang sempat viral di media sosial. Menanggapi laporan tersebut, petugas Dishub langsung turun ke lokasi bersama aparat kepolisian dari Polsek Medan Kota untuk mengamankan jukir yang bersangkutan.

Katim Humas Dishub Kota Medan Ali Hahn, mengatakan pihaknya merespons cepat laporan masyarakat terkait praktik pungutan parkir yang tidak sesuai dengan tarif resmi.

“Kemarin viral juga di media sosial. Oleh karena itu kita bersama pihak Polsek Medan Kota turun ke lokasi untuk mengamankan jukir tersebut,” ujar Ali Hahn saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, jukir tersebut mengakui perbuatannya yang masih menggunakan tarif lama saat menarik biaya parkir dari pengendara. Tarif yang dipungut yakni Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.

“Jukir itu mengakui semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Ia juga membuat surat pernyataan. Selain itu, kami menyita beberapa lembar karcis parkir tarif lama dari yang bersangkutan,” jelasnya.

Ali menegaskan, Tim Cakrawala Dishub Kota Medan akan terus melakukan patroli dan pengawasan di berbagai titik parkir untuk memastikan para jukir mematuhi aturan yang berlaku.

Ali juga mengingatkan bahwa tarif parkir resmi yang berlaku di Kota Medan saat ini adalah Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat.

“Tarif parkir di Kota Medan saat ini roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp4.000. Jika ada jukir yang tetap nekat mengutip di luar tarif yang ada, pasti akan kita tindak tegas,” tegasnya.

Ali turut mengimbau masyarakat agar lebih berani menolak jika diminta membayar parkir dengan tarif yang tidak sesuai. Ia juga meminta warga untuk selalu meminta karcis parkir sebagai bukti pembayaran.

“Tidak usah dibayar jika menggunakan tarif lama. Mintalah karcis parkir saat membayar tunai. Jika merasa jukir tidak beres, segera laporkan kepada kami agar bisa segera ditindak,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru