25 C
Medan
Wednesday, April 1, 2026

DPRD Medan Dorong Perda Pembatasan Medsos Anak

Dukungan terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun terus menguat. Kali ini datang dari anggota DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, yang mendorong pemerintah daerah segera menindaklanjuti aturan tersebut melalui regulasi turunan.

Menurut Henry Jhon, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas harus segera direspons oleh pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Medan, dengan membentuk Peraturan Daerah (Perda).

“Wali kota maupun bupati harus segera membuat Perda sebagai turunan dari PP tersebut. Ini penting agar aturan bisa diterapkan secara efektif di daerah,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Ia menegaskan, salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah larangan bagi anak-anak untuk membawa ponsel ke sekolah. Selain itu, ia juga mendorong agar sistem pembelajaran kembali difokuskan pada metode tatap muka, bukan lagi berbasis daring.

“Pembelajaran sebaiknya kembali tatap muka. Interaksi langsung antara guru dan siswa jauh lebih efektif dibandingkan melalui ponsel yang sifatnya satu arah,” jelas politisi dari Partai Solidaritas Indonesia tersebut.

Henry Jhon menilai, pembatasan penggunaan media sosial bagi anak sebenarnya sudah terlambat diterapkan di Indonesia. Ia mencontohkan negara lain seperti China yang lebih dulu memberlakukan kebijakan serupa demi melindungi tumbuh kembang anak.

Menurutnya, pembatasan ini akan memberikan banyak dampak positif, mulai dari meningkatkan waktu belajar, memperbaiki kualitas tidur, hingga menjaga kesehatan mata dan otak anak. Selain itu, anak juga diharapkan lebih banyak berinteraksi secara langsung dengan keluarga dan lingkungan sekitarnya.

“Yang paling penting, aturan ini dapat melindungi anak dari pengaruh negatif konten di media sosial, seperti kekerasan, pornografi, hingga perilaku kasar yang bisa membentuk karakter mereka,” terangnya.

Ia menyoroti maraknya anak-anak yang meniru perilaku negatif dari konten digital, yang dinilai lebih dominan dibandingkan pengaruh pendidikan dari orang tua maupun guru di sekolah.

Namun demikian, Henry Jhon mengingatkan bahwa keberhasilan penerapan aturan ini tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah, tetapi juga pada peran aktif orang tua dalam mengawasi anak.

“Peraturan ini tidak akan efektif tanpa pengawasan dari orang tua. Mereka harus sadar bahwa mengontrol penggunaan media sosial anak adalah tanggung jawab utama,” tegasnya.

Ia juga menyoroti masih banyak orang tua yang cenderung membiarkan anak mengakses berbagai konten tanpa pengawasan, dengan alasan kesibukan. Padahal, hal tersebut justru membuka peluang besar bagi anak untuk terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Dengan adanya dorongan dari DPRD Kota Medan, diharapkan Pemerintah Kota Medan segera merumuskan aturan turunan yang mampu mengakomodasi kebijakan pusat, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap generasi muda di era digital. (map/ila)

Dukungan terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun terus menguat. Kali ini datang dari anggota DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, yang mendorong pemerintah daerah segera menindaklanjuti aturan tersebut melalui regulasi turunan.

Menurut Henry Jhon, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas harus segera direspons oleh pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Medan, dengan membentuk Peraturan Daerah (Perda).

“Wali kota maupun bupati harus segera membuat Perda sebagai turunan dari PP tersebut. Ini penting agar aturan bisa diterapkan secara efektif di daerah,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Ia menegaskan, salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah larangan bagi anak-anak untuk membawa ponsel ke sekolah. Selain itu, ia juga mendorong agar sistem pembelajaran kembali difokuskan pada metode tatap muka, bukan lagi berbasis daring.

“Pembelajaran sebaiknya kembali tatap muka. Interaksi langsung antara guru dan siswa jauh lebih efektif dibandingkan melalui ponsel yang sifatnya satu arah,” jelas politisi dari Partai Solidaritas Indonesia tersebut.

Henry Jhon menilai, pembatasan penggunaan media sosial bagi anak sebenarnya sudah terlambat diterapkan di Indonesia. Ia mencontohkan negara lain seperti China yang lebih dulu memberlakukan kebijakan serupa demi melindungi tumbuh kembang anak.

Menurutnya, pembatasan ini akan memberikan banyak dampak positif, mulai dari meningkatkan waktu belajar, memperbaiki kualitas tidur, hingga menjaga kesehatan mata dan otak anak. Selain itu, anak juga diharapkan lebih banyak berinteraksi secara langsung dengan keluarga dan lingkungan sekitarnya.

“Yang paling penting, aturan ini dapat melindungi anak dari pengaruh negatif konten di media sosial, seperti kekerasan, pornografi, hingga perilaku kasar yang bisa membentuk karakter mereka,” terangnya.

Ia menyoroti maraknya anak-anak yang meniru perilaku negatif dari konten digital, yang dinilai lebih dominan dibandingkan pengaruh pendidikan dari orang tua maupun guru di sekolah.

Namun demikian, Henry Jhon mengingatkan bahwa keberhasilan penerapan aturan ini tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah, tetapi juga pada peran aktif orang tua dalam mengawasi anak.

“Peraturan ini tidak akan efektif tanpa pengawasan dari orang tua. Mereka harus sadar bahwa mengontrol penggunaan media sosial anak adalah tanggung jawab utama,” tegasnya.

Ia juga menyoroti masih banyak orang tua yang cenderung membiarkan anak mengakses berbagai konten tanpa pengawasan, dengan alasan kesibukan. Padahal, hal tersebut justru membuka peluang besar bagi anak untuk terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Dengan adanya dorongan dari DPRD Kota Medan, diharapkan Pemerintah Kota Medan segera merumuskan aturan turunan yang mampu mengakomodasi kebijakan pusat, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap generasi muda di era digital. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru