Upaya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus didorong DPRD di Kota Medan. Melalui Panitia Khusus (Pansus), dewan menilai potensi peningkatan penerimaan pajak masih sangat besar, namun belum tergarap optimal akibat sistem yang dinilai masih konvensional.
Anggota DPRD Medan dari Pansus PAD, Faisal Arbie, menegaskan pentingnya transformasi sistem penerimaan pajak dari metode manual (assemblage) menuju digitalisasi. Menurutnya, sistem lama membuka celah kebocoran yang berdampak pada tidak maksimalnya pendapatan daerah.
“Selama ini kita melihat laporan pajak yang tidak rasional. Bukan menuduh, tapi sistem manual memang berpotensi menimbulkan kebocoran. Dengan digitalisasi, kita yakin PAD bisa meningkat signifikan,” ujarnya usai rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Rabu (8/4/2026).
Politisi Partai NasDem yang akrab disapa Arbie itu menjelaskan, digitalisasi akan menghadirkan sistem yang lebih transparan dan akuntabel. Sejumlah layanan seperti e-Filing (pelaporan online), e-Payment (pembayaran digital), hingga e-SPT akan menjadi bagian dari sistem baru yang direncanakan mulai diterapkan pada 2027.
Menurutnya, Pansus DPRD telah sepakat mendorong penganggaran kebutuhan digitalisasi ini dalam KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 agar implementasinya dapat segera terealisasi.
DPRD juga menyoroti sejumlah sektor pajak yang dinilai rawan kebocoran, di antaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, air bawah tanah, hingga parkir. Sistem self-assessment yang selama ini diterapkan, di mana wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri kewajibannya dinilai membuka peluang manipulasi data.
“Kalau semua sudah berbasis digital, potensi manipulasi bisa ditekan. Terutama di sektor restoran, hotel, dan hiburan yang selama ini menjadi penyumbang terbesar PAD,” jelasnya.
Dengan sistem yang lebih modern dan terintegrasi, DPRD optimistis PAD Kota Medan yang saat ini berada di kisaran Rp3 triliun dapat meningkat hingga Rp5 triliun dalam beberapa tahun ke depan.
Tak hanya fokus pada sistem, DPRD juga mendorong langkah konkret dalam penagihan tunggakan pajak yang nilainya mencapai lebih dari Rp2 triliun sejak 1994.
Arbie meminta Bapenda membuka ruang kebijakan berupa keringanan, seperti skema cicilan maupun pengurangan denda, guna mendorong wajib pajak melunasi kewajibannya.
“Kita ingin ada solusi yang realistis. Berikan kemudahan agar wajib pajak mau menyelesaikan tunggakannya,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pansus juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah objek pajak seperti restoran, pusat perbelanjaan, dan area parkir untuk memastikan kepatuhan serta validitas pelaporan pajak. (map/ila)

