26 C
Medan
Tuesday, April 14, 2026

Terungkap dalam Sidang Aset PTPN, Negara Wajib Ganti Rugi Penyerahan 20 Persen Lahan

MEDAN, SumutPos.co– Keterangan saksi ahli mewarnai sidang perkara penjualan aset PTPN ke pihak Ciputra Land di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/4/2026), dengan penekanan pada aspek hukum agraria dan korporasi yang dinilai tidak melanggar ketentuan.

Pakar hukum tanah yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof Nurhasan Ismail yang dihadirkan sebagai saksi ahli menyatakan, negara tetap wajib memberikan ganti rugi atas penyerahan 20 persen lahan dalam perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Nurhasan menjelaskan, perubahan HGU menjadi HGB dapat dilakukan setelah adanya perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW), serta harus mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait. Terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, Nurhasan mengatakan, ketentuan dalam Pasal 165 tahun 2021 belum disertai petunjuk teknis. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya tidak hanya berpatokan pada aturan tersebut.

“Kewajiban 20 persen itu tidak hanya bisa dipahami dalam pasal 165, karena tidak disertai tentang bagaimana dan seperti apa penyerahannya. Tapi ini harus dilihat melalui Pepres Nomor 86 Tahun 2018 yang digantikan Nomor 62 Tahun 2023 dalam konteks reforma agraria,” kata Nurhasan.

Selain itu, Nurhasan juga merujuk pada Pasal 30 ayat 2 PP Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban negara untuk memberikan ganti rugi atas lahan yang diserahkan dalam perubahan hak penggunaan..”Bersamaan subtansi tentang penyerahan kewajiban 20 persen sesuai dengan 30 ayat 2 PP 16 tahun 2021 dan penjelasannya. Jika ada perubahan HGU menjadi HGB itu ada kewajiban penyerahan 20 persen dengan ganti kerugian. Jadi, penyerahan 20 persen itu negara wajib ganti rugi sebagai bentuk hak dan tanggung jawab,” terangnya.

Ia menegaskan, kewajiban pemberian ganti rugi tersebut juga sejalan dengan konstitusi. Menurutnya, pasal 28 H ayat 4 UUD menjelaskan siapa pun dilarang secara semena mena mengambil hak seseorang tanpa ganti rugi, termasuk oleh negara. “Jadi, kewajiban 20 persen tanpa pemberian ganti rugi itu bertentangan dengan UUD,” tegasnya.

Menurut Nurhasan, mekanisme penyerahan 20 persen lahan tidak dapat dipisahkan dari prinsip reforma agraria, di mana negara tidak dapat mengambil lahan tanpa proses ganti rugi kepada pemegang hak.

“Bentuk dasar hukum negara tidak boleh merampas, boleh diambil asal adanya ganti rugi kepada pemilik 20 persen yang lahannya akan diberikan kepada masyarakat sesuai dengan reforma agraria. Jadi setelah pelepasan sambil ganti rugi,” tambahnya.

Dalam kesaksiannya, Nurhasan juga membedakan antara “pemberian” dan “perubahan” hak atas tanah. Pemberian hak dilakukan jika tanah telah menjadi tanah negara, sedangkan perubahan hak terjadi jika masih ada hak yang melekat dan diajukan oleh subjek yang sama.

Dalam perkara ini, ia menegaskan yang terjadi adalah pemberian hak, bukan perubahan, karena HGU telah dilepaskan terlebih dahulu. Dengan demikian, kewajiban penyerahan 20 persen tanah hanya berlaku pada perubahan hak, bukan pemberian, dan Pasal 165 Ayat (1) hanya dapat diterapkan dalam perubahan hak bukan pemberian hak.

Pendapat tersebut diperkuat ahli lain yakni Yagus Suyadi dari Universitas Jayabaya. Ia menilai perkara ini lebih tepat mengacu pada Pasal 88 Kepmen ATR/BPN yang mengatur tentang pemberian hak.

“Proses permohonan HGB dari tanah eks HGU yang telah dilepaskan dan menjadi tanah negara merupakan langkah sah dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Yagus.

Sementara itu, ahli hukum bisnis dari Universitas Diponegoro Nindyo Pramono menjelaskan, mekanisme inbreng dari HGU menjadi HGB milik PT NDP. Ia menyatakan dalam kasus konkret yang terjadi inbreng atau pemasukan modal dilakukan oleh sebuah badan hukum kepada anak usahanya. Modal itu dalam bentuk uang atau barang. Jika dalam bentuk barang, maka modal tersebut selanjutnya akan dikonversi dalam bentuk saham.

Adapun yang terjadi dalam kasus yang diadili adalah quasi inbreng, yakni pemasukan modal dalam bentuk barang tidak bergerak berupa tanah HGU milik PTPN II kepada anak perusahannya yakni PT NDP. Menurut Nindyo, hal itu lazim dan dibenarkan berdasarkan ketentuan hukum berlaku di BUMN, yakni Permen BUMN No.02 Tahun 2010, serta Undang-Undang Perseroan Terbatas. “Jika inbreng dilakukan secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab, maka tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” katanya.

Menanggapi keterangan para ahli, hakim anggota Yusafrihardi Girsang menyebut adanya peluang bagi terdakwa untuk mengajukan gugatan terhadap negara. “Jika negara juga dibebani kewajiban ganti rugi, maka terbuka peluang bagi terdakwa untuk menggugat,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti, Johari Damanik, menyatakan bahwa proses pemberian HGB kepada PT NDP telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Johari, dari keterangan para saksi ahli, proses HGB yang diajukan oleh PT NDP dibenarkan hukum.

Johari menyampaikan, ketentuan Pasal 165 tahun 2021 tidak mengatur secara rinci mekanisme penyerahan 20 persen lahan. “Bahwa benar adanya pasal 165 yang mengantuk penyerahan 20 persen. Tapi, penyerahan 20 persen itu harus bersamaan dengan kewajiban ganti rugi kepada pemegang HGU yakni PTPN,” kata Johari.

Johari berpendapat, ketentuan tersebut perlu dikaitkan dengan regulasi lain yang mengatur reforma agraria, termasuk mekanisme ganti rugi. Menurutnya, soal penyerahan lahan pada pasal 165 tahun 2021 kurang jelas dan berdiri sendiri.

“Mestinya penyerahan 20 persen itu diserahkan kepada ganti rugi sesuai dengan retribusi tanah. Jadi di sini tidak ada perbuatan melawan hukum karena tidak adanya ganti rugi dan proses retribusi tanah kepada siapa,” ujarnya. (adz)

MEDAN, SumutPos.co– Keterangan saksi ahli mewarnai sidang perkara penjualan aset PTPN ke pihak Ciputra Land di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/4/2026), dengan penekanan pada aspek hukum agraria dan korporasi yang dinilai tidak melanggar ketentuan.

Pakar hukum tanah yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof Nurhasan Ismail yang dihadirkan sebagai saksi ahli menyatakan, negara tetap wajib memberikan ganti rugi atas penyerahan 20 persen lahan dalam perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Nurhasan menjelaskan, perubahan HGU menjadi HGB dapat dilakukan setelah adanya perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW), serta harus mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait. Terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, Nurhasan mengatakan, ketentuan dalam Pasal 165 tahun 2021 belum disertai petunjuk teknis. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya tidak hanya berpatokan pada aturan tersebut.

“Kewajiban 20 persen itu tidak hanya bisa dipahami dalam pasal 165, karena tidak disertai tentang bagaimana dan seperti apa penyerahannya. Tapi ini harus dilihat melalui Pepres Nomor 86 Tahun 2018 yang digantikan Nomor 62 Tahun 2023 dalam konteks reforma agraria,” kata Nurhasan.

Selain itu, Nurhasan juga merujuk pada Pasal 30 ayat 2 PP Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban negara untuk memberikan ganti rugi atas lahan yang diserahkan dalam perubahan hak penggunaan..”Bersamaan subtansi tentang penyerahan kewajiban 20 persen sesuai dengan 30 ayat 2 PP 16 tahun 2021 dan penjelasannya. Jika ada perubahan HGU menjadi HGB itu ada kewajiban penyerahan 20 persen dengan ganti kerugian. Jadi, penyerahan 20 persen itu negara wajib ganti rugi sebagai bentuk hak dan tanggung jawab,” terangnya.

Ia menegaskan, kewajiban pemberian ganti rugi tersebut juga sejalan dengan konstitusi. Menurutnya, pasal 28 H ayat 4 UUD menjelaskan siapa pun dilarang secara semena mena mengambil hak seseorang tanpa ganti rugi, termasuk oleh negara. “Jadi, kewajiban 20 persen tanpa pemberian ganti rugi itu bertentangan dengan UUD,” tegasnya.

Menurut Nurhasan, mekanisme penyerahan 20 persen lahan tidak dapat dipisahkan dari prinsip reforma agraria, di mana negara tidak dapat mengambil lahan tanpa proses ganti rugi kepada pemegang hak.

“Bentuk dasar hukum negara tidak boleh merampas, boleh diambil asal adanya ganti rugi kepada pemilik 20 persen yang lahannya akan diberikan kepada masyarakat sesuai dengan reforma agraria. Jadi setelah pelepasan sambil ganti rugi,” tambahnya.

Dalam kesaksiannya, Nurhasan juga membedakan antara “pemberian” dan “perubahan” hak atas tanah. Pemberian hak dilakukan jika tanah telah menjadi tanah negara, sedangkan perubahan hak terjadi jika masih ada hak yang melekat dan diajukan oleh subjek yang sama.

Dalam perkara ini, ia menegaskan yang terjadi adalah pemberian hak, bukan perubahan, karena HGU telah dilepaskan terlebih dahulu. Dengan demikian, kewajiban penyerahan 20 persen tanah hanya berlaku pada perubahan hak, bukan pemberian, dan Pasal 165 Ayat (1) hanya dapat diterapkan dalam perubahan hak bukan pemberian hak.

Pendapat tersebut diperkuat ahli lain yakni Yagus Suyadi dari Universitas Jayabaya. Ia menilai perkara ini lebih tepat mengacu pada Pasal 88 Kepmen ATR/BPN yang mengatur tentang pemberian hak.

“Proses permohonan HGB dari tanah eks HGU yang telah dilepaskan dan menjadi tanah negara merupakan langkah sah dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Yagus.

Sementara itu, ahli hukum bisnis dari Universitas Diponegoro Nindyo Pramono menjelaskan, mekanisme inbreng dari HGU menjadi HGB milik PT NDP. Ia menyatakan dalam kasus konkret yang terjadi inbreng atau pemasukan modal dilakukan oleh sebuah badan hukum kepada anak usahanya. Modal itu dalam bentuk uang atau barang. Jika dalam bentuk barang, maka modal tersebut selanjutnya akan dikonversi dalam bentuk saham.

Adapun yang terjadi dalam kasus yang diadili adalah quasi inbreng, yakni pemasukan modal dalam bentuk barang tidak bergerak berupa tanah HGU milik PTPN II kepada anak perusahannya yakni PT NDP. Menurut Nindyo, hal itu lazim dan dibenarkan berdasarkan ketentuan hukum berlaku di BUMN, yakni Permen BUMN No.02 Tahun 2010, serta Undang-Undang Perseroan Terbatas. “Jika inbreng dilakukan secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab, maka tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” katanya.

Menanggapi keterangan para ahli, hakim anggota Yusafrihardi Girsang menyebut adanya peluang bagi terdakwa untuk mengajukan gugatan terhadap negara. “Jika negara juga dibebani kewajiban ganti rugi, maka terbuka peluang bagi terdakwa untuk menggugat,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti, Johari Damanik, menyatakan bahwa proses pemberian HGB kepada PT NDP telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Johari, dari keterangan para saksi ahli, proses HGB yang diajukan oleh PT NDP dibenarkan hukum.

Johari menyampaikan, ketentuan Pasal 165 tahun 2021 tidak mengatur secara rinci mekanisme penyerahan 20 persen lahan. “Bahwa benar adanya pasal 165 yang mengantuk penyerahan 20 persen. Tapi, penyerahan 20 persen itu harus bersamaan dengan kewajiban ganti rugi kepada pemegang HGU yakni PTPN,” kata Johari.

Johari berpendapat, ketentuan tersebut perlu dikaitkan dengan regulasi lain yang mengatur reforma agraria, termasuk mekanisme ganti rugi. Menurutnya, soal penyerahan lahan pada pasal 165 tahun 2021 kurang jelas dan berdiri sendiri.

“Mestinya penyerahan 20 persen itu diserahkan kepada ganti rugi sesuai dengan retribusi tanah. Jadi di sini tidak ada perbuatan melawan hukum karena tidak adanya ganti rugi dan proses retribusi tanah kepada siapa,” ujarnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru