spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Aset PTPN

Terungkap dalam Sidang Aset PTPN, Negara Wajib Ganti Rugi Penyerahan 20 Persen Lahan

Keterangan saksi ahli mewarnai sidang perkara penjualan aset PTPN ke pihak Ciputra Land di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/4/2026), dengan penekanan pada aspek hukum agraria dan korporasi yang dinilai tidak melanggar ketentuan.

Sidang Dugaan Penjualan Aset PTPN: Aturan 20 Persen Lahan Masih Terkendala Teknis

Sidang lanjutan dugaan penjualan aset PTPN kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/4/2026). Dalam persidangan tersebut, ahli hukum mengungkap, kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara hingga kini belum memiliki aturan teknis yang jelas.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img