Keterangan saksi ahli mewarnai sidang perkara penjualan aset PTPN ke pihak Ciputra Land di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/4/2026), dengan penekanan pada aspek hukum agraria dan korporasi yang dinilai tidak melanggar ketentuan.
Sidang lanjutan dugaan penjualan aset PTPN kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/4/2026). Dalam persidangan tersebut, ahli hukum mengungkap, kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara hingga kini belum memiliki aturan teknis yang jelas.