29 C
Medan
Tuesday, April 14, 2026

Warga Rengas Pulau Keluhkan Sampah, Minta Armada Ditambah

MEDAN – Warga Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menambah armada pengangkutan sampah agar pengangkutan sampah dapat berjalan maksimal.

Hal itu diungkapkan warga saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang digelar Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Demokrat, Dr H. Muslim MSP di Jalan M. Basir Gg. Inpres Lingkungan 28, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (10/4/2026) pagi.

“Tolong pak agar armada pengangkutan sampah dapat ditambah. Disini becak sampah sama truk sampah masih kurang pak, sampah nggak diangkut setiap hari,” ucap salah seorang warga saat mengikuti kegiatan tersebut.

Menanggapi hal itu, Muslim menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menambah armada pengangkutan sampah.

“Memang benar armada pengangkutan sampah di Kota Medan masih kurang, bukan hanya di Rengas Pulau ini. Kita akan mendorong supaya armada ini dapat ditambah supaya pengangkutan sampah dapat berjalan maksimal,” ujar Muslim.

Pada kesempatan itu, Muslim juga mengaku akan meminta Pemko Medan untuk menambah petugas pengangkut sampah agar armada yang baru dapat dipergunakan dalam percepatan pengangkutan sampah.

“Intinya, pengangkutan sampah harus berjalan maksimal. Jangan biarkan ada sampah yang tidak diangkut sampai berhari-hari,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Muslim juga menggelar kegiatan yang sama di Jalan Kepiting 7 Blok DD Griya Martubung 3, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (10/4/2026) sore. (map/ila)

MEDAN – Warga Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menambah armada pengangkutan sampah agar pengangkutan sampah dapat berjalan maksimal.

Hal itu diungkapkan warga saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang digelar Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Demokrat, Dr H. Muslim MSP di Jalan M. Basir Gg. Inpres Lingkungan 28, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (10/4/2026) pagi.

“Tolong pak agar armada pengangkutan sampah dapat ditambah. Disini becak sampah sama truk sampah masih kurang pak, sampah nggak diangkut setiap hari,” ucap salah seorang warga saat mengikuti kegiatan tersebut.

Menanggapi hal itu, Muslim menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menambah armada pengangkutan sampah.

“Memang benar armada pengangkutan sampah di Kota Medan masih kurang, bukan hanya di Rengas Pulau ini. Kita akan mendorong supaya armada ini dapat ditambah supaya pengangkutan sampah dapat berjalan maksimal,” ujar Muslim.

Pada kesempatan itu, Muslim juga mengaku akan meminta Pemko Medan untuk menambah petugas pengangkut sampah agar armada yang baru dapat dipergunakan dalam percepatan pengangkutan sampah.

“Intinya, pengangkutan sampah harus berjalan maksimal. Jangan biarkan ada sampah yang tidak diangkut sampai berhari-hari,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Muslim juga menggelar kegiatan yang sama di Jalan Kepiting 7 Blok DD Griya Martubung 3, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (10/4/2026) sore. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru