MEDAN – Ratusan massa mengatasnamakan Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma), menuntut Pengadilan Negeri Medan, membebaskan Toni Aji Anggoro, terpidana dalam perkara korupsi proyek pembuatan website desa di Kabupaten Karo.
Massa yang didominasi mengenakan atribut kuning loreng-loreng itu memadati Jalan Pengadilan. Dalam aksinya, peserta menyampaikan orasi secara bergantian. Situasi sempat memanas saat sejumlah massa mencoba mendorong pagar gerbang PN Medan dan melempar air ke arah petugas keamanan yang berjaga.
Koordinator aksi sekaligus pengurus DPP Pujakesuma, Eko Sopianto, menyebut Toni Aji Anggoro hanyalah pekerja yang ditunjuk kepala desa untuk membuat website desa, bukan pelaku korupsi.
“Kami meminta pengadilan membebaskan Toni Aji Anggoro. Dia hanya pekerja kreatif pembuatan website yang diminta oleh pengguna anggaran, yakni kepala desa,” ujarnya saat mereka menggelar aksi unjukrasa di PN Medan, Senin (20/4) siang.
Menurutnya, putusan terhadap Toni dinilai tidak adil. Ia menilai klien yang mereka bela dijadikan korban dalam perkara tersebut.
Eko juga mengancam akan mendirikan tenda dan bertahan di depan pengadilan jika tuntutan mereka tidak direspons. Massa bahkan berencana kembali menggelar aksi lanjutan pada Rabu mendatang.
“Kalau Toni tidak dibebaskan, kami akan kembali lagi dan menginap di sini sampai ada keadilan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Toni Aji Anggoro sebelumnya divonis 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo, yang menuntut 15 bulan penjara.
Sementara terdakwa lainnya, Jesaya Peranginangin, dijatuhi hukuman 20 bulan penjara.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi informatika lokal desa berupa website desa tahun anggaran 2020 hingga 2023 di sejumlah kecamatan di Kabupaten Karo. (man/azw)

