Aparat dari Polrestabes Medan membongkar praktik peredaran narkoba berkedok rokok elektrik (vape) di sebuah apartemen kawasan Medan Area, Jumat (1/5/2026) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, dua pria berinisial FS (25) dan DH (26) berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Kolam. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku dengan barang bukti awal berupa vape yang telah mengandung zat narkotika.
Kasatnarkoba Polrestabes Medan Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa dari penangkapan awal, pihaknya menemukan 15 unit vape siap edar.“Dari tangan pelaku, kami mengamankan 15 unit vape yang mengandung narkoba dan siap untuk diedarkan,” ujarnya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah unit apartemen yang diduga menjadi pusat penyimpanan. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan dua kamar dalam satu unit yang difungsikan sebagai gudang.
Hasilnya, petugas menyita total 294 unit vape mengandung narkoba serta 74 butir pil Happy Five yang termasuk dalam kategori obat terlarang. “Di lokasi apartemen, kami menemukan ratusan vape mengandung narkoba serta puluhan pil terlarang,” kata Rafli.
Saat ini, kepolisian masih mendalami peran kedua tersangka sekaligus menelusuri jaringan yang lebih luas. Seorang pelaku lain berinisial JD disebut sebagai pengendali utama dan kini masuk dalam daftar pencarian.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta memburu satu pelaku lain yang berperan sebagai pengendali,” tegasnya.
Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta sudah berapa lama praktik peredaran narkoba berkedok vape ini beroperasi di wilayah Medan. (man/ila)
Aparat dari Polrestabes Medan membongkar praktik peredaran narkoba berkedok rokok elektrik (vape) di sebuah apartemen kawasan Medan Area, Jumat (1/5/2026) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, dua pria berinisial FS (25) dan DH (26) berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Kolam. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku dengan barang bukti awal berupa vape yang telah mengandung zat narkotika.
Kasatnarkoba Polrestabes Medan Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa dari penangkapan awal, pihaknya menemukan 15 unit vape siap edar.“Dari tangan pelaku, kami mengamankan 15 unit vape yang mengandung narkoba dan siap untuk diedarkan,” ujarnya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah unit apartemen yang diduga menjadi pusat penyimpanan. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan dua kamar dalam satu unit yang difungsikan sebagai gudang.
Hasilnya, petugas menyita total 294 unit vape mengandung narkoba serta 74 butir pil Happy Five yang termasuk dalam kategori obat terlarang. “Di lokasi apartemen, kami menemukan ratusan vape mengandung narkoba serta puluhan pil terlarang,” kata Rafli.
Saat ini, kepolisian masih mendalami peran kedua tersangka sekaligus menelusuri jaringan yang lebih luas. Seorang pelaku lain berinisial JD disebut sebagai pengendali utama dan kini masuk dalam daftar pencarian.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta memburu satu pelaku lain yang berperan sebagai pengendali,” tegasnya.
Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta sudah berapa lama praktik peredaran narkoba berkedok vape ini beroperasi di wilayah Medan. (man/ila)