Anggota Komisi II DPRD Medan, Binsar Simarmata, mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan segera menerbitkan surat edaran larangan pungutan biaya perpisahan sekolah yang dinilai memberatkan orangtua siswa.
Menurut Binsar, kebijakan tegas diperlukan agar tidak ada lagi praktik penarikan biaya perpisahan yang bersifat memaksa, khususnya bagi siswa yang baru lulus.
“Disdik harus segera mengeluarkan surat edaran yang melarang pungutan uang perpisahan, apalagi jika dilakukan dengan paksaan,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Politisi Partai Perindo ini juga menyoroti kebiasaan sekolah yang mengadakan kegiatan perpisahan dalam bentuk perjalanan atau piknik ke luar kota. Ia menilai, kegiatan tersebut tidak relevan dengan kondisi ekonomi sebagian masyarakat saat ini.
“Kegiatan seperti itu sebaiknya tidak diwajibkan. Kalau pun ada, harus bersifat sukarela dan tidak diseragamkan untuk semua siswa,” tegasnya.
Sebagai alternatif, Binsar mendorong sekolah untuk menggelar kegiatan perpisahan yang lebih sederhana dan bermanfaat, seperti program sedekah buku atau penanaman pohon. Ia menilai, konsep tersebut tidak hanya ringan secara biaya, tetapi juga memiliki nilai edukatif.
Lebih lanjut, ia menegaskan agar tidak ada diskriminasi terhadap siswa dari keluarga kurang mampu. Bahkan, ia mengingatkan keras pihak sekolah agar tidak melakukan intimidasi, seperti menahan ijazah atau rapor karena siswa tidak membayar biaya perpisahan.
“Kita harus pastikan tidak ada orang tua yang sampai berhutang hanya untuk biaya perpisahan. Apalagi sampai ada penahanan ijazah, itu tidak boleh terjadi,” katanya.
Selain itu, Binsar juga meminta Disdikbud Kota Medan membuka layanan pengaduan atau hotline khusus bagi orangtua siswa untuk melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah. (map/ila)

