BINJAI, SUMUTPOS.CO – Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) tahun anggaran 2024 sudah disampaikan Pemerintah Kota Binjai kepada DPRD. Ranperda APBD Binjai disampaikan Sekretaris Daerah, Irwansyah Nasution melalui Rapat Paripurna DPRD Binjai yang dipimpin Wakil Ketua, Ahmad Azrai, Selasa (21/11/2023).
Sekda mengatakan bahwa penyampaian Ranperda APBD kepada DPRD Kota Binjai ini sudah sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, pada huruf d angka 1 point a bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2024.
“Tentu kita sama-sama berharap, Rancangan APBD Kota Binjai Tahun Anggaran 2024 dapat disetujui bersama sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” katanya.
Berdasarkan tahapan rencana pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Binjai Tahun 2021-2026 dengan visi pembangunan mewujudkan Binjai lebih maju, berbudaya dan religius.
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Binjai Tahun Anggaran 2024 telah disampaikan dan merupakan amanat dari Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama. Sekda berharap, kiranya dapat dibahas oleh Panitia Anggaran DPRD dan TAPD secara demokratis, partisipatif, transparan serta akuntabel.
Kemudian diharapkan dapat disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Binjai untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. “Pada kesempatan ini saya instruksikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Binjai serta SKPD agar berperan aktif melakukan pembahasan secara seksama dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, dan saya juga mengharapkan kehadiran SKPD di setiap pembahasan dengan DPRD Kota Binjai demi percepatan waktu pembahasan,” pungkasnya. (ted/Ra)