Inspektorat Kota Medan memanggil Lurah Madras Hulu, M Taufik SE, menyusul viralnya proposal permohonan bantuan kegiatan Pola Asuh Anak dan Remaja (PAAR) yang beredar luas di media sosial dan aplikasi pesan instan.
Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti polemik yang muncul setelah dokumen tersebut menjadi perbincangan publik. Inspektur Kota Medan Erfin Fachrur Razi, membenarkan bahwa pihaknya telah meminta yang bersangkutan hadir untuk memberikan klarifikasi.“Iya benar, hari ini kita panggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Erfin, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, pemeriksaan ini bertujuan menggali penjelasan terkait isi dan penyebaran proposal yang memuat permohonan partisipasi dari sejumlah pihak untuk mendukung kegiatan PAAR yang digelar di Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.
Erfin menegaskan, pihaknya tidak menampik bahwa pemeriksaan berkaitan langsung dengan dokumen yang viral tersebut. Saat ini, proses klarifikasi masih berlangsung.“Sedang dilakukan pemeriksaan untuk dimintai klarifikasi terlebih dahulu,” jelasnya.
Berdasarkan dokumen yang beredar, proposal bernomor 005/138 itu ditandatangani langsung oleh Lurah Madras Hulu pada 29 April 2026. Namun, ditemukan pula adanya proposal lain untuk kegiatan yang sama, termasuk permohonan bantuan air mineral yang tertanggal 3 April 2026.
Dalam proposal tersebut, tercantum rincian kebutuhan kegiatan, mulai dari sewa tenda dan panggung, penyediaan 350 kursi, sound system, hingga konsumsi peserta. Dokumen itu juga dilengkapi kop surat resmi kelurahan beralamat di Jalan T Cik Di Tiro Nomor 66 serta stempel asli.
Kegiatan PAAR sendiri dijadwalkan berlangsung pada 5 Mei 2026, dengan Kelurahan Madras Hulu sebagai tuan rumah. Dalam isi proposal, pihak kelurahan mengajukan permohonan dukungan kepada sejumlah perusahaan dan pelaku usaha di wilayah tersebut. (map/ila)

